• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Senin, Juli 20, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Satpol PP Balikpapan Musnahkan 1.516 Botol Miras dan 52 Pom Mini Ilegal sepanjang 2025

Suriadi Said by Suriadi Said
25 Desember 2025 | 12:51
Reading Time: 2 mins read
0
Satpol PP Balikpapan Musnahkan 1.516 Botol Miras dan 52 Pom Mini Ilegal sepanjang 2025

Proses pemusnahan barang bukti minuman keras dengan cara dilarutkan di halaman kantor Satpol PP Balikpapan.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Pranala.co, BALIKPAPAN — Suara botol pecah dan deru alat berat mengisi halaman Kantor Satpol PP Kota Balikpapan, Rabu (24/12/2025). Hari itu, pemerintah kota menunjukkan sikap tegas. Aturan ditegakkan. Pelanggaran dihentikan.

Sebanyak 1.516 botol minuman keras dan 52 mesin dispenser BBM ilegal atau pom mini tanpa izin dimusnahkan. Seluruhnya merupakan barang bukti hasil penertiban sepanjang tahun 2025.

PILIHAN REDAKSI

Kejar-kejaran di Lampu Merah Balikpapan, Pengamen Ini Nekat Lawan Satpol PP

Kejar-kejaran di Lampu Merah Balikpapan, Pengamen Ini Nekat Lawan Satpol PP

12 Juli 2026 | 21:36
Satpol PP Samarinda Buru Miras Ilegal selama Libur Sekolah

Satpol PP Samarinda Buru Miras Ilegal selama Libur Sekolah

2 Juli 2026 | 10:26

Pemusnahan dilakukan terbuka. Mesin pom mini dihancurkan hingga tak tersisa. Botol-botol miras dilarutkan lalu dipecahkan. Tidak ada yang bisa digunakan kembali. Semua selesai di tempat.

Langkah ini menjadi penegasan komitmen Pemerintah Kota Balikpapan dalam menegakkan peraturan daerah. Sekaligus bentuk transparansi kepada publik.

Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Boedi Liliyono, mengatakan barang bukti tersebut merupakan akumulasi penindakan selama satu tahun penuh.

“Ini hasil penegakan Perda sepanjang 2025. Baik melalui proses tindak pidana ringan maupun penindakan non-yustisi,” ujar Boedi.

Dari 52 unit pom mini ilegal yang dimusnahkan, separuhnya berasal dari putusan pengadilan melalui mekanisme yustisi. Sisanya merupakan hasil penindakan non-yustisi oleh Satpol PP.

Sementara itu, ribuan botol minuman keras berasal dari berbagai merek. Seluruhnya melanggar ketentuan yang berlaku di Kota Balikpapan.

Pemusnahan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2000 tentang larangan, pengawasan, dan penertiban peredaran minuman beralkohol. Juga Perda Nomor 1 Tahun 2001 tentang penyelenggaraan ketertiban umum. Seluruh proses dilaksanakan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Balikpapan.

Boedi menegaskan, pemusnahan bukan sekadar menghilangkan barang bukti. Lebih dari itu, langkah ini bertujuan memutus mata rantai pelanggaran.

“Pom mini ilegal sangat berbahaya karena tidak memenuhi standar keselamatan. Begitu juga peredaran miras tanpa izin. Ini jelas melanggar aturan dan berisiko bagi masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan, posisi Balikpapan sebagai kota penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) menuntut penegakan aturan yang lebih disiplin dan konsisten. Ketertiban menjadi kunci terciptanya iklim kota yang aman dan berkeadilan.

Pemerintah kota, kata Boedi, mendukung kegiatan ekonomi yang legal dan bertanggung jawab. Namun keuntungan tidak boleh diraih dengan cara yang membahayakan orang lain.

“Tahun depan, pengawasan akan kami perketat,” tegasnya.

Boedi juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh aparat penegak hukum, instansi vertikal, dan perangkat daerah yang terlibat sejak proses penindakan hingga pemusnahan barang bukti.

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

Via: Syahrul Ramadan
Tags: Minuman KerasSatpol PP Balikpapan
Previous Post

Perangi Narkoba Lebih Terarah, BNN Bontang Hadirkan Peta Kerawanan Wilayah

Next Post

Tes Narkoba Jelang Nataru, BNN Bontang Temukan Celah Pengawasan di Pelabuhan Lok Tuan

BACA JUGA

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

16 Juli 2026 | 16:14
Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

16 Juli 2026 | 15:56
Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

16 Juli 2026 | 15:28
Next Post
Tes Narkoba Jelang Nataru, BNN Bontang Temukan Celah Pengawasan di Pelabuhan Lok Tuan

Tes Narkoba Jelang Nataru, BNN Bontang Temukan Celah Pengawasan di Pelabuhan Lok Tuan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

15 Juli 2026 | 21:43
Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

15 Juli 2026 | 16:21
Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

15 Juli 2026 | 23:21
Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

15 Juli 2026 | 13:16

Terbaru

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

16 Juli 2026 | 23:14
Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved