• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Jumat, Juli 17, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Scaling Gigi Bisa Gratis Pakai BPJS, Ini Syarat dan Prosedurnya!

Suriadi Said by Suriadi Said
1 Juni 2025 | 19:02
Reading Time: 2 mins read
1
Scaling Gigi Bisa Gratis Pakai BPJS, Ini Syarat dan Prosedurnya!

Ilustrasi.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Pranala.co, KALTIM – Banyak orang belum menyadari bahwa menjaga kesehatan gigi tak kalah penting dari organ tubuh lainnya. Salah satu perawatan dasar yang sering diabaikan adalah pembersihan karang gigi atau scaling.

Padahal, jika dibiarkan menumpuk, karang gigi bisa merusak gusi hingga menyebabkan peradangan serius.

PILIHAN REDAKSI

Pencairan JHT di Bawah Rp50 Juta Kena Pajak? Berikut Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan Kutim

Pencairan JHT di Bawah Rp50 Juta Kena Pajak? Berikut Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan Kutim

20 Juni 2026 | 19:34
Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik

Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik

8 Mei 2026 | 07:59

Di klinik swasta, biaya scaling bisa mencapai Rp500 ribu. Ini menjadi kendala bagi sebagian orang untuk rutin melakukan perawatan gigi.

Namun, kabar baiknya, layanan scaling gigi bisa didapatkan secara gratis jika Anda terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan menegaskan bahwa layanan scaling gigi hanya dijamin bila ada indikasi medis, bukan atas permintaan pribadi atau alasan estetika.

“Scaling gigi pada gingivitis akut (peradangan gusi) dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan masa penjaminan dua tahun sekali,” tulis akun resmi @BPJSKesehatanRI.

Jadi, jika Anda hanya ingin membersihkan karang gigi demi penampilan, layanan tersebut tidak ditanggung BPJS. Hal ini juga tertuang dalam panduan JKN-KIS, yang menyebutkan: “Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik tidak dijamin oleh JKN-KIS.”

Prosedur Scaling Gigi dengan BPJS

Agar tidak bingung, berikut langkah-langkah melakukan scaling gigi lewat BPJS Kesehatan:

  1. Kunjungi Faskes Pertama; Datangi puskesmas atau klinik tempat Anda terdaftar. Jangan lupa membawa kartu BPJS Kesehatan yang masih aktif.
  2. Pemeriksaan Dokter Gigi; Dokter akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Jika ditemukan indikasi medis seperti radang gusi, maka scaling bisa langsung dilakukan di faskes pertama.
  3. Rujukan Jika Perlu Penanganan Lanjutan; Jika dokter menemukan masalah gigi yang lebih serius, Anda akan dirujuk ke faskes lanjutan, seperti rumah sakit. Rujukan ini diperlukan jika Anda harus ditangani oleh dokter gigi spesialis.

Karang gigi terbentuk dari sisa makanan yang mengeras. Jika tidak dibersihkan, bisa menyebabkan bau mulut, gigi berlubang, hingga gusi berdarah.

Rutin melakukan scaling minimal dua tahun sekali menjadi cara efektif untuk mencegah kerusakan gigi dan gusi. [RE]

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

Tags: BPJS kesehatanDokter Gigi
Previous Post

Kasus DBD di Kaltim Tembus 2.210, Balikpapan Paling Tinggi

Next Post

Sakinah Fitrianti Terpilih jadi Ketua PWI Pangkep 2025-2028, Unggul Satu Suara

BACA JUGA

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

13 Juli 2026 | 23:47
Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

13 Juli 2026 | 23:36
Gugatan Rp27 Miliar Berlanjut, Eks Wali Kota Bontang Belum Hadiri Mediasi di PN Bontang

Gugatan Rp27 Miliar Berlanjut, Eks Wali Kota Bontang Belum Hadiri Mediasi di PN Bontang

13 Juli 2026 | 22:26
Langgar Aturan Lagi, Truk Material Tanpa Terpal Kembali Resahkan Warga Tanjung Laut Indah Bontang

Langgar Aturan Lagi, Truk Material Tanpa Terpal Kembali Resahkan Warga Tanjung Laut Indah Bontang

13 Juli 2026 | 22:04
Kuota Umrah Gratis Kaltim Anjlok Drastis, Kini Tinggal 14 Orang Konflik Iran–Israel Memanas, Kemenhaj Kaltim Imbau Calon Jemaah Tunda Umrah 4.149 Marbot di Kaltim Masuk Daftar Penerima Umrah Gratis, Anggaran Tembus Rp33 Miliar Daftar Nama Marbot dan Penjaga Rumah Ibadah di Kutim yang Diberangkatkan Umrah dan Perjalanan Religi Arab Saudi Ultimatum Jemaah Umrah: Pulang sebelum 29 April atau Penjara Bus Jemaah Umrah WNI Kecelakaan di Arab Saudi, 6 Orang Meninggal Dunia

Kuota Umrah Gratis Kaltim Anjlok Drastis, Kini Tinggal 14 Orang

13 Juli 2026 | 21:22
Mahyunadi Ingatkan Kades di Kutim Tak Terlalu Dekat dengan Perusahaan

Mahyunadi Ingatkan Kades di Kutim Tak Terlalu Dekat dengan Perusahaan

13 Juli 2026 | 21:07
Next Post
Sakinah Fitrianti Terpilih Jadi Ketua PWI Pangkep 2025-2028, Unggul Satu Suara

Sakinah Fitrianti Terpilih jadi Ketua PWI Pangkep 2025-2028, Unggul Satu Suara

Comments 1

  1. Ping-balik: Bersihkan Gigi Bisa Gratis Pakai BPJS, Ini Syarat dan Prosedurnya! - newsborneo.id

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
Bupati Kutim Garansi Dana RT Tetap Rp250 Juta, Desa Sangatta Selatan Kok Cuma Rp100 Juta?

Bupati Kutim Garansi Dana RT Tetap Rp250 Juta, Desa Sangatta Selatan Kok Cuma Rp100 Juta?

11 Juli 2026 | 00:32
Asyik Santai di Pos Ronda, Pria di Kutim Diciduk Kantongi 12 Paket Sabu

Asyik Santai di Pos Ronda, Pria di Kutim Diciduk Kantongi 12 Paket Sabu

11 Juli 2026 | 00:37
ASN Bontang Berkinerja Buruk Terancam Potong TPP ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

28 Agustus 2025 | 09:11
Proyek Pipa Jalan S Parman Bontang Makan Korban, 3 Motor Sudah Tumbang!

Proyek Pipa Jalan S Parman Bontang Makan Korban, 3 Motor Sudah Tumbang!

11 Juli 2026 | 15:05

Terbaru

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

13 Juli 2026 | 23:47
BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

13 Juli 2026 | 23:44
Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

13 Juli 2026 | 23:36
Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

13 Juli 2026 | 23:21
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved