• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Senin, Juli 20, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Segini Besaran Zakat Fitrah di Kab/Kota Kalimantan Timur

Suriadi Said by Suriadi Said
24 April 2022 | 09:47
Reading Time: 4 mins read
1
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

pranala.co – Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadan. Sebagaimana hadist Ibnu Umar.

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).

PILIHAN REDAKSI

Diundang Ngopi, Ormas Diduga ‘Dikondisikan', Kesbangpol Kaltim: Murni Silaturahmi, Bukan Redam Aksi Meski Dikumpulkan Kesbangpol, Gelombang Aksi 21 April Menguat, Siap Kepung Kantor Gubernur dan DPRD Kaltim

Diundang Ngopi, Ormas Diduga ‘Dikondisikan’, Kesbangpol Kaltim: Murni Silaturahmi, Bukan Redam Aksi

13 April 2026 | 16:01
Rutan Balikpapan Himpun Rp4,2 Juta Zakat Fitrah, Libatkan Petugas dan Warga Binaan

Rutan Balikpapan Himpun Rp4,2 Juta Zakat Fitrah, Libatkan Petugas dan Warga Binaan

20 Maret 2026 | 21:50

Besaran zakat fitrah 2022 berapa Rupiah jika ditunaikan menggunakan uang untuk wilayah Kalimantan Timur? Berikut ulasan mengenai nominal zakat fitrah 2022 Samarinda dan sekitarnya. Nominal zakat fitrah 2022 Kalimantan Timur jika ditunaikan dengan uang bisa berbeda-beda di tiap daerah.

Artinya, besaran zakat fitrah 2022 Balikpapan misalnya, bisa jadi tidak sama dengan ketentuan zakat fitrah 2022 Bontang dan daerah lainnya. Rumus menghitung zakat fitrah sudah diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif.

Aturan tersebut beberapa kali mengalami perubahan, namun ketentuan mengenai zakat fitrah, termasuk yang berkaitan dengan cara menghitung zakat fitrah keluarga masih tetap sama. Aturan itu juga menjelaskan mengenai cara menghitung zakat fitrah beras dan cara menghitung zakat fitrah dengan uang.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan, zakat fitrah adalah zakat jiwa yang diwajibkan atas setiap diri muslim yang hidup pada bulan Ramadan. Zakat fitrah dapat berupa beras (makanan pokok) atau dapat diganti dengan uang yang senilai dengan beras (makanan pokok) tersebut.

Zakat fitrah 2022 Samarinda

Dikutip dari laman resmi kaltim.kemenag.go.id, Kantor Kementerian Agama Kota Samarinda telah menetapkan besaran zakat fitrah 2022 Samarinda.

Tahun ini nilai zakat fitrah jika dibayarkan menggunakan beras ditetapkan sebesar 2,5 kg per orang. Lantas besaran zakat fitrah 2022 berapa Rupiah jika ditunaikan menggunakan uang?

Zakat firah di Samarinda jika ditunaikan menggunakan uang besarannya terdiri dari 3 kategori sebagai berikut:

Kategori I: Rp 70.000 per orang
Kategori II: Rp50.000 per orang
Kategori III: Rp 40.000 per orang

Zakat fitrah 2022 Balikpapan

Kemenag Kota Balikpapan juga telah menetapkan besaran zakat fitrah 2022 Balikpapan baik dengan beras maupun menggunakan uang.

Hal ini diatur dalam Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Balikpapan Nomor 43 Tahun 2022 tentang Penetapan Nilai Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah Wilayah Kota Balikpapan Tahun 1443 H/ 2022 M.

Disebutkan, kadar nilai zakat fitrah dalam wilayah Kota Balikpapan tahun 2022 jika dibayar dengan beras yang dikonsumsi sehari-hari oleh masyarakat Kota Balikpapan adalah 3 kg setiap jiwa.

Apabila zakat fitrah dinilai dengan uang seharga beras, maka nilainya adalah sebagai berikut:

Harga beras tertinggi sebesar Rp 45.000 per jiwa
Harga beras pertengahan sebesar Rp 39.000 per jiwa
Harga beras terendah sebesar Rp 33.000 per jiwa

Zakat fitrah 2022 Bontang

Adapun besaran zakat fitrah 2022 Bontang telah ditetapkan melalui Keputusan Kepala Kemenag Kota Bontang nomor 034 Tahun 2022.

Disebutkan, jika masyarakay akan mengeluarkan zakatnya berupa beras, besaran yang ditetapkan Kemenag adalah sebanyak 2,5 kg beras. Sedangkan untuk nominal zakat fitrah dengan uang terdiri dari 3 kategori sebagai berikut:

Kategori terendah: Rp 42.000
Kategori menengah: Rp 48.000
Kategori tertinggi: Rp 52.000

Zakat fitrah 2022 Kutai Kartanegara

Sementara itu, kadar zakat fitrah yang sudah ditetapkan di wilayah Kutai Kartanegara (Kukar) berupa beras sebanyak 2,5 kg per jiwa.

Sedangkan nominal uang untuk zakat fitrah mengacu pada harga beras yang dikonsumsi sehari-hari, yang meliputi 3 kategori sebagai berikut:

Kategori I: Rp 45.000
Kategori II: Rp 40.000
Kategori III Rp 35.000

Zakat fitrah 2022 Kabupaten Kutai Timur

Besaran zakat fitrah 2022 Kutai Timur ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kutai Timur (Kutim) Nomor 70 Tahun 2022, tentang Penentuan Kadar Zakat Fitrah Fidyah Wilayah Kutim Tahun 1443 Hijriah/ 2022 Masehi.

Dikutip dari pro.kutaitimurkab.go.id, nilai zakat merupakan konversi harga beras yang dikonsumsi sehari-hari oleh masyarakat Kutai Timur, terdiri dari 3 kategori sebagai berikut:

Kategori harga beras tertinggi: Rp 37.000
Kategori harga beras menengah: Rp 32.000
Kategori harga beras terendah: Rp 27.000

Zakat fitrah 2022 Kabupaten Berau

Kantor Kemenag Kabupaten Berau menetapkan, kadar zakat fitrah per orang tahun ini adalah 2,5 kg beras sesuai kualitas beras yang dikonsumsi sehari-hari.

Sedangkan jika dinilai dengan uang, besaran zakat fitrah di Berau terdiri dari 3 kategori sebagai berikut:

Kategori tertinggi 2,5 x Rp 14.400 = Rp 36.000
Kategori sedang 2,5 x Rp 12.000 = Rp 30.000
Kategori terendah 2,5 x Rp 10.000 = Rp 25.000

Zakat fitrah 2022 Kabupaten Paser

Dikutip dari mediacenter.paserkab.go.id, kadar zakat fitrah di Kabupaten Paser ditetapkan senilai 2,5 kg beras yang dikonsumsi sehari-hari.

Sedangkan jika ditunaikan menggunakan uang, besaran zakat fitrah 2022 terdiri dari 2 kategori sebagai berikut:

Kategori I: Rp 25.000 untuk masyarakat yang mengonsumsi beras per kilogramnya Rp 10.000
Kategori II: Rp 37.500 untuk masyarakat yang mengonsumsi beras per kilogramnya Rp 15.000

Zakat fitrah 2022 Penajam Paser Utara

Tahun ini besaran zakat fitrah 2022 Penajam Paser Utara ditetapkan sebesar Rp 55.000 jika dengan uang atau 2,5 kg beras yang dikonsumsi sehari-hari. (red/id)

Tags: Kalimantan TimurZakat FitrahZakat Fitrah 2022
Previous Post

Bocah asal Kukar yang Tenggelam Ditemukan Meninggal

Next Post

Persolid Anggota Komunitas, Fans Klub Calon Juara Liga Inggris Bukber

BACA JUGA

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

16 Juli 2026 | 16:14
Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

16 Juli 2026 | 15:56
Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

16 Juli 2026 | 15:28
Next Post

Persolid Anggota Komunitas, Fans Klub Calon Juara Liga Inggris Bukber

Comments 1

  1. Ping-balik: Zakat Fitrah 2025 di Kutim: Ini Besaran dan Mekanisme Pembayarannya - Pranala.co

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

15 Juli 2026 | 21:43
Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

15 Juli 2026 | 16:21
Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

15 Juli 2026 | 23:21
Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

15 Juli 2026 | 13:16

Terbaru

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

16 Juli 2026 | 23:14
Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved