• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Minggu, Juli 19, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Rupa

Sejarah THR di Indonesia: Dari Pinjaman Pamong Praja hingga Kewajiban Perusahaan

Suriadi Said by Suriadi Said
26 Maret 2025 | 19:41
Reading Time: 2 mins read
0
Sejarah THR di Indonesia: Dari Pinjaman Pamong Praja hingga Kewajiban Perusahaan Pemberian THR Karyawan H-7 Lebaran dan Wajib Dibayar Penuh!

Ilustrasi THR.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

PRANALA.CO, Bontang – Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi momen yang paling dinantikan para karyawan menjelang Hari Raya Idulfitri. Namun, tahukah Anda bahwa tradisi THR di Indonesia sudah dimulai sejak era 1950-an dan dipelopori Perdana Menteri Soekiman Wirjosandjojo?

THR pertama kali diperkenalkan oleh Soekiman pada masa Kabinet Soekiman-Suwirjo. Salah satu program utama kabinet tersebut adalah meningkatkan kesejahteraan aparatur negara atau pamong praja, yang kini dikenal sebagai aparatur sipil negara (ASN).

PILIHAN REDAKSI

72 Aduan Diterima Posko THR Balikpapan, Mulai dari Tertunda hingga Tidak Dibayar

72 Aduan Diterima Posko THR Balikpapan, Mulai dari Tertunda hingga Tidak Dibayar

30 Maret 2026 | 20:57
May Day Bontang Tanpa Demo di Tengah Isu PHK Tambang Hanya Satu Laporan Masuk di Posko Pengaduan THR Bontang Disnaker Bontang: THR Wajib Dibayar Penuh H-14, Dilarang Dicicil!

Hanya Satu Laporan Masuk di Posko Pengaduan THR Bontang

28 Maret 2026 | 18:55

Saat itu, THR diberikan dalam bentuk persekot (pinjaman di muka) kepada pegawai negeri dengan besaran antara Rp 125 hingga Rp 200 per orang. Pemberian ini bukan sekadar bonus atau tambahan gaji, melainkan pinjaman yang nantinya dikembalikan melalui pemotongan gaji bulanan.

Kebijakan ini secara resmi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1954 tentang Pemberian Persekot Hari Raya kepada Pegawai Negeri. Namun, aturan ini hanya berlaku untuk ASN dan tidak mencakup pekerja di sektor swasta.

Perjuangan Buruh untuk Mendapatkan THR

Kebijakan THR eksklusif bagi ASN memicu gelombang protes dari kalangan buruh. Pada 13 Februari 1952, kaum buruh menuntut agar perusahaan swasta turut memberikan tunjangan serupa kepada pekerja mereka. Tuntutan ini akhirnya membuahkan hasil dua tahun kemudian.

Pada 1954, Menteri Perburuhan menerbitkan surat edaran yang mengimbau perusahaan memberikan hadiah Lebaran kepada pekerja. Besaran hadiah ini adalah seperduabelas dari upah yang diterima. Kebijakan ini diperkuat pada 1961 dengan diterbitkannya peraturan menteri yang mewajibkan pemberian hadiah Lebaran kepada pekerja yang telah bekerja minimal tiga bulan.

Dari Hadiah Lebaran jadi THR

Transformasi istilah “hadiah Lebaran” menjadi “Tunjangan Hari Raya” terjadi pada 1994, ketika Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan peraturan baru. Istilah THR ini kemudian menjadi standar yang digunakan hingga sekarang.

Saat ini, regulasi pemberian THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Berdasarkan aturan ini, pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji. Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja satu hingga 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai lamanya masa kerja.

Selain itu, perusahaan yang terlambat atau lalai membayarkan THR akan dikenai denda dan sanksi administratif. Meski begitu, jika peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama (PKB) mengatur nominal THR yang lebih besar dari ketentuan Permenaker, maka perusahaan wajib membayar sesuai aturan internal tersebut.

Pemberian THR kini menjadi hak pekerja yang diatur secara hukum, mencerminkan perjalanan panjang dari pinjaman bagi aparatur negara menjadi kewajiban bagi seluruh perusahaan di Indonesia. (*)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

Via: Redaksi
Tags: THRTunjangan Hari Raya
Previous Post

Lonjakan Penumpang di Terminal Samarinda Seberang, Rute Banjarmasin Paling Diburu

Next Post

Koalisi Pers Kaltim Buka Posko Aduan, Siap Kawal Pembayaran THR Pekerja Media

BACA JUGA

HDPE Flap Gate untuk Irigasi, Ini Keunggulan dan Rekomendasi Suppliernya

HDPE Flap Gate untuk Irigasi, Ini Keunggulan dan Rekomendasi Suppliernya

15 Juli 2026 | 22:56
Menyelamatkan Surga yang Terluka, Pulau Miang Kutim Ditata Total

Menyelamatkan Surga yang Terluka, Pulau Miang Kutim Ditata Total

14 Juli 2026 | 00:19
BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

13 Juli 2026 | 23:44
Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

13 Juli 2026 | 23:21
Festival Sekerat Nusantara V Ditutup Meriah, Ritual Mengulur Naga Tegaskan Identitas Budaya Kutim

Festival Sekerat Nusantara V Ditutup Meriah, Ritual Mengulur Naga Tegaskan Identitas Budaya Kutim

12 Juli 2026 | 23:58
PWI Bontang Matangkan Program 3 Tahun, Fokus UKW hingga Perlindungan Wartawan

PWI Bontang Matangkan Program 3 Tahun, Fokus UKW hingga Perlindungan Wartawan

12 Juli 2026 | 22:48
Next Post
Laporan Dicabut, Kasus Dugaan Penganiayaan di Lapas Bontang Kaltim Disetop Koalisi Pers Kaltim Buka Posko Aduan, Siap Kawal Pembayaran THR Pekerja Media

Koalisi Pers Kaltim Buka Posko Aduan, Siap Kawal Pembayaran THR Pekerja Media

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

15 Juli 2026 | 21:43
Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

15 Juli 2026 | 16:21
Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

15 Juli 2026 | 23:21
Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

15 Juli 2026 | 13:16

Terbaru

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

16 Juli 2026 | 23:14
Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved