• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Minggu, Juli 19, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Sekda Kaltim Minta Seluruh Kab/Kota Segera Punya Perda Kawasan Tanpa Rokok

Suriadi Said by Suriadi Said
12 Juni 2025 | 13:44
Reading Time: 2 mins read
0
Sekda Kaltim Minta Seluruh Kab/Kota Segera Punya Perda Kawasan Tanpa Rokok

Ilustrasi

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Pranala.co, KALTIM – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, mendorong seluruh kabupaten dan kota di Kaltim segera memiliki Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Hal ini disampaikan saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional terkait posisi dan kewenangan pemda dalam kebijakan KTR, pasca-terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, di Hotel Manhattan Jakarta, Kamis (12/6).

PILIHAN REDAKSI

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

16 Juli 2026 | 23:14
Wisatawan Asing ke Kaltim Naik 20 Persen, Hotel Ikut Bergairah Kunjungan Wisman ke Kaltim Turun selama Oktober, Wisnus Masih Mendominasi Pergerakan Pariwisata Kaltim Bergairah: Wisman Naik 109 Persen, Hotel Bintang 3 Penuh Kunjungan Wisatawan ke Kaltim saat Libur Nataru 2025 Diprediksi Naik 30 Persen FlyJaya Airlines Siap Layani Penerbangan Reguler ke Maratua Berau Mulai Desember 2024

Wisatawan Asing ke Kaltim Naik 20 Persen, Hotel Ikut Bergairah

9 Juli 2026 | 08:07

“Kami mendorong kabupaten/kota yang belum punya Perda KTR agar segera menyusunnya,” ujar Sri Wahyuni.

Dari 10 kabupaten/kota di Kaltim, delapan daerah diketahui telah memiliki Perda KTR. Sisanya, dua daerah masih mengandalkan peraturan kepala daerah (perkada), yang dinilai belum sesuai amanat PP 28/2024.

“Regulasi KTR sekarang wajib berbentuk peraturan daerah, bukan cukup perkada,” tegas Sri.

Sri Wahyuni menegaskan bahwa kebijakan KTR tidak bertujuan melarang merokok sepenuhnya. Namun, aturan ini hadir untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok, terutama di ruang publik.

“Merokok tetap boleh, tapi harus di tempat khusus yang disediakan dan berada di area terbuka,” jelasnya.

Mengacu Pasal 442 PP 28/2024, Kawasan Tanpa Rokok mencakup larangan merokok, menjual, memproduksi, mengiklankan, dan mempromosikan produk tembakau serta rokok elektronik. Larangan ini berlaku di dalam maupun luar ruangan yang termasuk KTR.

Untuk tingkat provinsi, Pemprov Kaltim sudah punya Perda Nomor 5 Tahun 2017 yang mengatur soal KTR.

Di forum yang sama, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa kebijakan KTR bukan untuk mematikan industri tembakau. Namun, negara harus hadir untuk melindungi warganya.

“Rokok jadi salah satu penyebab utama kematian karena jantung dan stroke,” ucap Tito.

Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyoroti tingginya angka perokok di Indonesia. Berdasarkan data, 73 persen laki-laki dewasa dan 7,4 persen remaja usia 10–18 tahun adalah perokok aktif.

Lebih mengkhawatirkan lagi, penggunaan rokok elektronik pada anak-anak meningkat dua kali lipat.

“Kalau ingin hidup lebih sehat dan panjang umur, kita harus kurangi faktor risikonya, termasuk rokok,” kata Budi.

Dalam Rakornas tersebut, hadir pula Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim dr Jaya Mualimin dan Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim Suparmi. Pemprov Kaltim menyatakan siap menindaklanjuti amanat PP 28/2024 dan memperkuat penerapan KTR di seluruh wilayah. [RIL/DIAS]

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

Tags: Iklan RokokKaltim
Previous Post

Duduk Lalu Terlentang, Kurir Samarinda Tewas Mendadak saat Antar Barang

Next Post

Lima OPD Balikpapan Masuk Kategori “Terjaga” di SPI 2024

BACA JUGA

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

16 Juli 2026 | 16:14
Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

16 Juli 2026 | 15:56
Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

16 Juli 2026 | 15:28
Next Post
Lima OPD Balikpapan Masuk Kategori "Terjaga" di SPI 2024

Lima OPD Balikpapan Masuk Kategori "Terjaga" di SPI 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

15 Juli 2026 | 21:43
Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

15 Juli 2026 | 16:21
Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

15 Juli 2026 | 23:21
Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

15 Juli 2026 | 13:16

Terbaru

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

16 Juli 2026 | 23:14
Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved