• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Jumat, Juli 17, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Sempat Buron 2 Tahun, Koruptor Uang Penyandang Cacat Dibekuk

Suriadi Said by Suriadi Said
29 Juli 2022 | 13:07
Reading Time: 2 mins read
1
Sempat Buron 2 Tahun, Koruptor Uang Penyandang Cacat Dibekuk

Ardiansyah akhirnya berhasil dijemput paksa petugas saat dirinya sedang berada di kediamannya di Perumahan Bumi Sambutan Asri, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Samarinda pada Rabu (27/7) sore,

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

pranala.co – Tim Tabur Kejaksaan Agung menangkap Ardiansyah, buronan berstatus terpidana korupsi dana hibah Pemprov Kaltim tahun anggaran 2012 pada Rabu (27/7/2022).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Samarinda Mohamad Mahdy mengungkap jika koruptor uang atlet penyandang cacat itu diketahui sempat kabur. Bersembunyi di kawasan Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara.

PILIHAN REDAKSI

Korupsi TPP Guru Kukar: Kejati Kaltim Temukan Ribuan Transaksi Janggal, Nilai Kerugian Bisa Lebih Rp9 Miliar Kejati Kaltim Geledah Disdikbud Kukar Terkait Insentif Guru Puluhan Miliar, Sita Dokumen hingga 8 Ponsel

Korupsi TPP Guru Kukar: Kejati Kaltim Temukan Ribuan Transaksi Janggal, Nilai Kerugian Bisa Lebih Rp9 Miliar

9 Juli 2026 | 11:34
Korupsi Lahan Kemendes di Kukar Rugikan Negara Rp6,8 Triliun, Baru Rp699 Miliar Diselamatkan

Korupsi Lahan Kemendes di Kukar Rugikan Negara Rp6,8 Triliun, Baru Rp699 Miliar Diselamatkan

8 Juli 2026 | 17:59

Mahdy juga menjelaskan sebelumnya penahanan terpidana Ardiansyah sempat ditangguhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Samarinda sejak 18 Oktober 2019.

Diketahui, Ardiansyah sempat mengajukan kasasi setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi dana hibah Pemprov. Namun pengajuan kasasi Ardiansyah akhirnya ditolak Mahkamah Agung (MA).

Ardiansyah diputuskan MA untuk menjalani putusan Majelis Hakim PN Samarinda, karena terbukti melakukan korupsi dana hibah dari Pemprov Kaltim, sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dana hibah tersebut berupa pengadaan jasa katering dan pengadaan jasa penginapan dan fasilitas sarana cabang olahraga (cabor) untuk para peserta training center Panitia Kontingen Paralympic Pekan Olahraga Penyandang Cacat (PORPC) pada PEPARNAS XIV 2012 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,6 miliar.

Akibat perbuatannya, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta, subsider tiga bulan kurungan disertai dibebani membayar uang pengganti sebanyak kerugian negara tersebut.

Tim jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Samarinda kemudian melaksanakan putusan atas kasasi. Namun terpidana ternyata tidak kooperatif, hingga akhirnya tim eksekutor sambangi kediaman Ardiansyah, tetapi tidak menemukannya.

“Dari hasil penyidikan, terpidana ini mengaku ternyata dia melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Muara Kaman, tepatnya kawasan Hulu Sungai Mahakam,” ungkap Mahdy.

Selang dua tahun kabur, Ardiansyah akhirnya berhasil dijemput paksa petugas saat dirinya sedang berada di kediamannya di Perumahan Bumi Sambutan Asri, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Samarinda pada Rabu (27/7/2022) sore, sekitar pukul 16.40 WITA.

“Sekitar satu bulan terakhir, terpidana ternyata kembali lagi menetap di Samarinda,” bebernya.

Selanjutnya, terpidana diserahkan ke jaksa eksekutor Kejari Samarinda untuk melengkapi berkas pelaksanaan eksekusi berdasarkan putusan MA Nomor 2964K/Pid.Sus/2020 tanggal 08 Oktober 2020.

Terpidana Ardiansyah kemudian kami bawa ke Lapas Kelas IIA Samarinda guna menjalani pidana kurungan badan. **

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Via: DH Basuki
Tags: BuronanKorupsi
Previous Post

Jadwal dan Prediksi Liverpool Vs Man City di Community Shield

Next Post

Kaltim Harap Pusat Akomodir Peningkatan DBH Sawit

BACA JUGA

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

13 Juli 2026 | 23:47
Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

13 Juli 2026 | 23:36
Gugatan Rp27 Miliar Berlanjut, Eks Wali Kota Bontang Belum Hadiri Mediasi di PN Bontang

Gugatan Rp27 Miliar Berlanjut, Eks Wali Kota Bontang Belum Hadiri Mediasi di PN Bontang

13 Juli 2026 | 22:26
Langgar Aturan Lagi, Truk Material Tanpa Terpal Kembali Resahkan Warga Tanjung Laut Indah Bontang

Langgar Aturan Lagi, Truk Material Tanpa Terpal Kembali Resahkan Warga Tanjung Laut Indah Bontang

13 Juli 2026 | 22:04
Kuota Umrah Gratis Kaltim Anjlok Drastis, Kini Tinggal 14 Orang Konflik Iran–Israel Memanas, Kemenhaj Kaltim Imbau Calon Jemaah Tunda Umrah 4.149 Marbot di Kaltim Masuk Daftar Penerima Umrah Gratis, Anggaran Tembus Rp33 Miliar Daftar Nama Marbot dan Penjaga Rumah Ibadah di Kutim yang Diberangkatkan Umrah dan Perjalanan Religi Arab Saudi Ultimatum Jemaah Umrah: Pulang sebelum 29 April atau Penjara Bus Jemaah Umrah WNI Kecelakaan di Arab Saudi, 6 Orang Meninggal Dunia

Kuota Umrah Gratis Kaltim Anjlok Drastis, Kini Tinggal 14 Orang

13 Juli 2026 | 21:22
Mahyunadi Ingatkan Kades di Kutim Tak Terlalu Dekat dengan Perusahaan

Mahyunadi Ingatkan Kades di Kutim Tak Terlalu Dekat dengan Perusahaan

13 Juli 2026 | 21:07
Next Post
Kaltim Harap Pusat Akomodir Peningkatan DBH Sawit

Kaltim Harap Pusat Akomodir Peningkatan DBH Sawit

Comments 1

  1. Ping-balik: Kejari Samarinda Bekuk Buron Penyelewengan Pajak di Makassar - pranala.co

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
Bupati Kutim Garansi Dana RT Tetap Rp250 Juta, Desa Sangatta Selatan Kok Cuma Rp100 Juta?

Bupati Kutim Garansi Dana RT Tetap Rp250 Juta, Desa Sangatta Selatan Kok Cuma Rp100 Juta?

11 Juli 2026 | 00:32
Asyik Santai di Pos Ronda, Pria di Kutim Diciduk Kantongi 12 Paket Sabu

Asyik Santai di Pos Ronda, Pria di Kutim Diciduk Kantongi 12 Paket Sabu

11 Juli 2026 | 00:37
ASN Bontang Berkinerja Buruk Terancam Potong TPP ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

28 Agustus 2025 | 09:11
Proyek Pipa Jalan S Parman Bontang Makan Korban, 3 Motor Sudah Tumbang!

Proyek Pipa Jalan S Parman Bontang Makan Korban, 3 Motor Sudah Tumbang!

11 Juli 2026 | 15:05

Terbaru

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

13 Juli 2026 | 23:47
BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

13 Juli 2026 | 23:44
Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

13 Juli 2026 | 23:36
Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

13 Juli 2026 | 23:21
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved