• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Jumat, Juli 17, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Kejari Samarinda Bekuk Buron Penyelewengan Pajak di Makassar

Suriadi Said by Suriadi Said
1 Agustus 2022 | 13:48
Reading Time: 2 mins read
3
Kejari Samarinda Bekuk Buron Penyelewengan Pajak di Makassar

Ilustrasi buronan.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

pranala.co – Muhammad Noor bin Sudirman (35), buron kasus penyelewengan pajak ditangkap tim Kejari Samarinda di Kota Makasar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Terpidana ditangkap di Hotel Swiss Belinn, Jalan Boulevard Raya No 54, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (30/7/2022). Diketahui, terpidana sudah satu bulan berada di Makassar.

PILIHAN REDAKSI

Akal Bulus Calo KUR BRI Samarinda: Pinjam KTP Warga, Uangnya Dikuras Grup Emak-Emak

Akal Bulus Calo KUR BRI Samarinda: Pinjam KTP Warga, Uangnya Dikuras Grup Emak-Emak

18 Juni 2026 | 09:11
Kejari Samarinda Musnahkan Sabu dan Uang Palsu, Cap Tikus Disita Berkarung-karung

Kejari Samarinda Musnahkan Sabu dan Uang Palsu, Cap Tikus Disita Berkarung-karung

14 Mei 2026 | 11:46

Terpidana Muhammad Noor bin Sudirman sendiri diketahui selaku Direktur PT Energi Manunggal Inti dan Direktur Utama PT Noor Rieka Jaya Mandiri yang bergerak di bidang transportir Bahan Bakar Minyak (BBM).

Kepala Kejari Samarinda Heru Widarmoko melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Samarinda M Mahdy menyebut, langkah penjemputan karena adanya perbuatan Muhammad Noor Bin Sudirman yang telah dijatuhi pidana dengan penjara selama dua tahun dan pidana denda sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Samarinda (Nomor 595/Pid.Sus/2021/PN Smr) pada Rabu (17/11/2021) lalu.

Bersangkutan dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perpajakan secara bersama-sama dan berlanjut yang diatur dan diancam pidana dalam Kedua Pasal 39 A huruf a Jo.

Pasal 43 ayat (1) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam Dakwaan Alternatif.

“Kerugian negara sebesar Rp6,5 miliar lebih,” imbuh Mahdy.

Pada 5 Januari 2022 lalu, oleh Pengadilan Tinggi Kaltim dilakukan Putusan Banding dengan nomor 258/PID/2021/PT SMR, memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Samarinda tanggal 17 November 2021 Nomor 595/Pid.sus/2021/PN.Smr sekadar pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa, sehingga amarnya berbunyi.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Noor Bin Sudirman oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda dan seterusnya.

Mahdy berujar, terkait pengajuan memori Kasasi oleh terdakwa, pada hari Kamis, 12 Mei 2022, Mahkamah Agung dalam rapat musyawarah Majelis Hakim mengeluarkan Putusan Kasasi dengan nomor putusan 2694 K/Pid.Sus/2022 dengan isi putusan menyatakan menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi atau terdakwa.

“Atas dasar hukum itulah, kami mencari Muhammad Noor bin Sudirman untuk eksekusi,” tegasnya.

Usai terpidana berhasil diamankan. Maka langkah yang ditempuh tim Tabur Kejaksaan Negeri Samarinda adalah membawa terpidana ke kantor Kejaksaan Negeri Makassar untuk melengkapi atau mempersiapkan administrasi agar selanjutnya dibawa ke Samarinda.

Untuk diketahui, terpidana di bawa ke Kota Samarinda dengan penerbangan Pesawat pada Pukul 14.40 WITA melalui Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin lalu diserahkan Kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Samarinda untuk dilaksanakan eksekusi.

“Terpidana tiba di Lapas Kelas IIA Samarinda pada pukul 20.22 WITA, kemudian Jaksa eksekutor menyerahkan terpidana dalam pelaksanaan ekksekusi,” kata Mahdy.

Pihak Lapas juga telah melaksanakan proses pemeriksaan kesehatan, test PCR Covid-19 dan pemeriksaan administratif eksekusi dengan hasil dinyatakan terpidana telah memenuhi persyaratan pelaksanaan eksekusi sebagaimana tertuang dalam berita acara serah terima eksekusi.

Dengan penangkapan buronan kali ini, tim tabur Kejari Samarinda kembali menambah daftar keberhasilan setelah sebelumnya pada hari Rabu, (27/7/2022), bersinergi dengan Tim Tabur Kejaksaan RI dan Kejati Kaltim berhasil mengamankan terpidana Kasus Tindak Pidana Korupsi NATIONAL Paralympic Committe (NPC) Provinsi Kaltim Tahun 2012. **

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Via: DH Basuki
Tags: BuronanKejari SamarindaPajakPenyelewangan Pajak
Previous Post

Panduan dan Link Download Logo HUT Ke-77 Republik Indonesia

Next Post

Dandim dan Kapolres Bontang Janji Kawal Tuntutan Pedemo Pupuk Kaltim

BACA JUGA

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

13 Juli 2026 | 23:47
Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

13 Juli 2026 | 23:36
Gugatan Rp27 Miliar Berlanjut, Eks Wali Kota Bontang Belum Hadiri Mediasi di PN Bontang

Gugatan Rp27 Miliar Berlanjut, Eks Wali Kota Bontang Belum Hadiri Mediasi di PN Bontang

13 Juli 2026 | 22:26
Langgar Aturan Lagi, Truk Material Tanpa Terpal Kembali Resahkan Warga Tanjung Laut Indah Bontang

Langgar Aturan Lagi, Truk Material Tanpa Terpal Kembali Resahkan Warga Tanjung Laut Indah Bontang

13 Juli 2026 | 22:04
Kuota Umrah Gratis Kaltim Anjlok Drastis, Kini Tinggal 14 Orang Konflik Iran–Israel Memanas, Kemenhaj Kaltim Imbau Calon Jemaah Tunda Umrah 4.149 Marbot di Kaltim Masuk Daftar Penerima Umrah Gratis, Anggaran Tembus Rp33 Miliar Daftar Nama Marbot dan Penjaga Rumah Ibadah di Kutim yang Diberangkatkan Umrah dan Perjalanan Religi Arab Saudi Ultimatum Jemaah Umrah: Pulang sebelum 29 April atau Penjara Bus Jemaah Umrah WNI Kecelakaan di Arab Saudi, 6 Orang Meninggal Dunia

Kuota Umrah Gratis Kaltim Anjlok Drastis, Kini Tinggal 14 Orang

13 Juli 2026 | 21:22
Mahyunadi Ingatkan Kades di Kutim Tak Terlalu Dekat dengan Perusahaan

Mahyunadi Ingatkan Kades di Kutim Tak Terlalu Dekat dengan Perusahaan

13 Juli 2026 | 21:07
Next Post
Dandim dan Kapolres Bontang Janji Kawal Tuntutan Pedemo Pupuk Kaltim

Dandim dan Kapolres Bontang Janji Kawal Tuntutan Pedemo Pupuk Kaltim

Comments 3

  1. Ping-balik: Sindikat Pencuri Motor di Samarinda Dibekuk, Keuntungannya Rp 3 Juta per Motor - pranala.co
  2. Ping-balik: Kejati Kaltim Eksekusi Terpidana Korupsi Rp 13 Miliar ke Lapas Cipinang - pranala.co
  3. Ping-balik: Kejari Samarinda Masih Memburu 8 Buronan Lagi, Berikut Nama dan Kasusnya - pranala.co

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
Bupati Kutim Garansi Dana RT Tetap Rp250 Juta, Desa Sangatta Selatan Kok Cuma Rp100 Juta?

Bupati Kutim Garansi Dana RT Tetap Rp250 Juta, Desa Sangatta Selatan Kok Cuma Rp100 Juta?

11 Juli 2026 | 00:32
Asyik Santai di Pos Ronda, Pria di Kutim Diciduk Kantongi 12 Paket Sabu

Asyik Santai di Pos Ronda, Pria di Kutim Diciduk Kantongi 12 Paket Sabu

11 Juli 2026 | 00:37
ASN Bontang Berkinerja Buruk Terancam Potong TPP ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

28 Agustus 2025 | 09:11
Proyek Pipa Jalan S Parman Bontang Makan Korban, 3 Motor Sudah Tumbang!

Proyek Pipa Jalan S Parman Bontang Makan Korban, 3 Motor Sudah Tumbang!

11 Juli 2026 | 15:05

Terbaru

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

13 Juli 2026 | 23:47
BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

13 Juli 2026 | 23:44
Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

13 Juli 2026 | 23:36
Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

13 Juli 2026 | 23:21
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved