• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Sabtu, Juli 18, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Sengketa SMAN 10 Samarinda Berakhir, Pengadilan Menangkan Pemprov Kaltim

Suriadi Said by Suriadi Said
14 April 2026 | 15:13
Reading Time: 2 mins read
0
Sengketa SMAN 10 Samarinda Berakhir, Pengadilan Menangkan Pemprov Kaltim

Sengketa SMAN 10 Samarinda Berakhir, Pengadilan Menangkan Pemprov Kaltim

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

SENGKETA panjang pengelolaan aset Kampus A SMAN 10 Samarinda memasuki fase penentuan. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin menguatkan kemenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur alias Pemprov Kaltim atas Yayasan Melati dalam putusan banding.

Putusan Nomor 11/B/2026/PT.TUN.BJM yang dibacakan secara elektronik pada 9 April 2026 itu sekaligus menegaskan keabsahan langkah Pemprov Kaltim melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam mengamankan kembali aset negara tersebut.

PILIHAN REDAKSI

Intip Bocoran APBD Kaltim 2027: Proyeksi Rp 12,1 Triliun, Bulan Ini Masuk DPRD

Intip Bocoran APBD Kaltim 2027: Proyeksi Rp 12,1 Triliun, Bulan Ini Masuk DPRD

3 Juli 2026 | 22:33
Hitung Mundur Verifikasi, Sekda Kaltim Desak Kesiapan Geopark Sangkulirang-Mangkalihat

Hitung Mundur Verifikasi, Sekda Kaltim Desak Kesiapan Geopark Sangkulirang-Mangkalihat

2 Juli 2026 | 23:09

Majelis hakim menguatkan putusan sebelumnya dari PTUN Samarinda (Nomor 31/G/2025/PTUN.SMD), yang menyatakan penguasaan aset Kampus A oleh pemerintah daerah sah secara hukum.

Perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim, Gunawan, menyebut putusan ini menutup klaim hukum pihak yayasan atas lahan seluas 12,2 hektare.

“Hukum sudah memberikan ketetapan. Tidak ada lagi legitimasi bagi pihak lain di atas aset tersebut,” ujarnya.

Pemprov Kaltim juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum bagi pihak yang masih melakukan aktivitas di atas lahan tersebut tanpa dasar hukum.

Menurut Gunawan, pendudukan fisik di atas aset negara berpotensi masuk kategori tindak pidana, termasuk dugaan penyerobotan lahan.

Dia melanjutkan siap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan di lapangan, termasuk potensi kerugian negara akibat pemanfaatan aset tanpa izin.

Penggunaan fasilitas yang dibangun dari dana publik—baik APBD maupun APBN—untuk kepentingan di luar ketentuan dinilai membuka ruang penanganan melalui jalur hukum lain, termasuk tindak pidana korupsi.

Pemerintah meminta pihak yayasan segera mengosongkan lokasi guna menghindari langkah penegakan hukum lebih lanjut.

Pengamanan aset ini juga berkaitan dengan rencana pengembangan SMAN 10 Samarinda sebagai sekolah unggulan dalam program “Sekolah Garuda Transformasi”.

Pemprov menilai kepastian status lahan menjadi prasyarat utama agar program peningkatan kualitas pendidikan dapat berjalan optimal.

“Ini aset masyarakat Kaltim. Harus steril dari penguasaan ilegal agar pengembangan pendidikan bisa dilakukan,” kata Gunawan.

Kasus ini bermula dari pencabutan izin pinjam pakai lahan pada 2014 akibat dugaan penyimpangan pemanfaatan aset. Kebijakan tersebut kemudian diperkuat putusan Mahkamah Agung pada 2017.

Upaya hukum lanjutan melalui gugatan di PTUN Samarinda pada 2025 kembali dimenangkan pemerintah, dan kini dipertegas melalui putusan banding tahun 2026. [RIL/DIAS]

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

Tags: Pemprov KaltimSMAN 10 Samarinda
Previous Post

Gelombang Pensiun ASN Mengintai, DPRD Berau Wanti-Wanti Kekosongan Jabatan Strategis

Next Post

Kadis Kutim jadi Tersangka, Polisi Bongkar Peran “Otak” Korupsi Mesin RPU Rp10,8 Miliar

BACA JUGA

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

16 Juli 2026 | 16:14
Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

16 Juli 2026 | 15:56
Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

16 Juli 2026 | 15:28
Next Post
Kadis Kutim jadi Tersangka, Polisi Bongkar Peran “Otak” Korupsi Mesin RPU Rp10,8 Miliar

Kadis Kutim jadi Tersangka, Polisi Bongkar Peran “Otak” Korupsi Mesin RPU Rp10,8 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

15 Juli 2026 | 21:43
Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

15 Juli 2026 | 16:21
Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

15 Juli 2026 | 23:21
Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

15 Juli 2026 | 13:16

Terbaru

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

16 Juli 2026 | 23:14
Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved