Pranala.co, BONTANG — Pelabuhan yang biasanya ramai dengan aktivitas nelayan kini terasa lengang. Bukan karena cuaca buruk atau gelombang tinggi. Para nelayan di Bontang justru terpaksa menambatkan kapal mereka karena satu hal sederhana: dokumen Standar Laik Operasi (SLO) tak kunjung terbit.
Beberapa nelayan mengaku sudah berulang kali mengurus kelengkapan berlayar. Namun prosesnya terhenti di tengah jalan. Pemeriksaan fisik kapal—syarat mutlak sebelum SLO diterbitkan—tidak bisa dilakukan karena tidak ada petugas pemeriksa yang bertugas di lapangan.
“Petugas pemeriksa kapal tidak ada. Kami sudah siap, tapi kapal belum bisa dicek, jadi SLO juga belum bisa keluar,” keluh Bakhtiar, salah satu nelayan, Selasa (11/11/2025).
SLO adalah dokumen wajib bagi kapal berukuran di atas 7 Gross Tonnage (GT). Tanpa SLO, kapal tidak bisa mendapatkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Artinya kapal secara hukum dianggap belum laik beroperasi.
Masalahnya, meski Bontang sudah memiliki petugas penerbit SLO, tak satu pun berani menandatangani dokumen. Mereka belum memiliki dasar hukum berupa Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan (SKKP) yang seharusnya diterbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Petugasnya ada. Tapi tidak ada yang bisa tanda tangan karena belum ada SKKP. Jadi kapal tetap tertahan,” tambah Bakhtiar.
Senada, Rusli—nelayan lainnya—menjelaskan bahwa masalah ini mulai muncul sejak pemerintah mengalihkan kewenangan penerbitan kelayakan kapal dari KSOP (Kementerian Perhubungan) ke KKP.
Sejak itu, seluruh proses pemeriksaan fisik, sertifikasi, hingga penerbitan SLO berada di bawah tanggung jawab KKP. Namun di lapangan, kebijakan tersebut menimbulkan ketimpangan. Petugas pemeriksa di daerah sangat terbatas, bahkan di Bontang tidak ada petugas khusus yang menetap.
“Dulu saat masih di KSOP, pengurusannya cepat. Sekarang semua di KKP, tapi petugasnya jauh. Kami sabar, tapi laut tidak menunggu,” ucap Rusli.
Ia menilai seyogianya setiap kabupaten/kota memiliki petugas pemeriksa sendiri. Dengan begitu, nelayan tidak bergantung pada pejabat luar daerah yang belum tentu bisa segera datang.
Para nelayan berharap pemerintah memberikan kebijakan khusus. Minimal, menempatkan petugas pemeriksa dan penerbit SLO di Bontang secara permanen, mengingat tingginya aktivitas nelayan di wilayah pesisir Kalimantan Timur.
Mereka juga meminta percepatan penerbitan SKKP bagi petugas setempat agar dokumen berlayar tidak terhambat.
“Kami hanya ingin kembali bekerja. Jangan sampai aturan yang niatnya baik malah mematikan penghidupan kami,” tutup Rusli. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
















