• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Jumat, Juli 17, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Soal Sengketa Kampung Sidrap Bontang, MK Perintahkan Gubernur Kaltim Fasilitasi

Suriadi Said by Suriadi Said
14 Mei 2025 | 19:34
Reading Time: 2 mins read
3
Soal Sengketa Kampung Sidrap Bontang, MK Perintahkan Gubernur Kaltim Fasilitasi Sengketa Kampung Sidrap di MK, Wali Kota Bontang Tarik Permohonan, DPRD Tetap Gaspol

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan terkait permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kota Bontang, Senin (28/4/2025). FOTO MK

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

JAKARTA, Pranala.co – Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya pada Rabu, 14 Mei 2025, memerintahkan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) untuk memfasilitasi penyelesaian masalah batas wilayah dan perluasan wilayah Kota Bontang. Kampung Sidrap.

Permasalahan ini melibatkan Pemerintah Kota Bontang, Kabupaten Kutai Timur, dan Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan pengawasan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

PILIHAN REDAKSI

Disdukcapil Kutim Buka Posko Adminduk di Sidrap, Urus KTP hingga Ubah Alamat

Disdukcapil Kutim Buka Posko Adminduk di Sidrap, Warga Mulai Urus KTP hingga Ubah Alamat

14 Mei 2026 | 17:14
Warga Sidrap Terancam Kehilangan Akses Bantuan Jika Belum Pindah KTP Kutim 11 Desa di Kutai Timur Siap jadi Desa Definitif, Verifikasi Kemendagri Maret 2026

Warga Sidrap Terancam Kehilangan Akses Bantuan Jika Belum Pindah KTP Kutim

9 Mei 2026 | 19:13

Putusan ini tertuang dalam Putusan Nomor 10-PS/PUU-XXII/2024 yang mengharuskan Gubernur Kaltim untuk melakukan mediasi di antara ketiga pemerintahan daerah tersebut. Mahkamah memberi waktu tiga bulan untuk menyelesaikan mediasi dan laporan hasilnya harus disampaikan dalam waktu tujuh hari kerja setelah mediasi berakhir.

Ketua MK, Suhartoyo, menjelaskan bahwa penyelesaian mengenai batas wilayah dan perluasan wilayah Kota Bontang masih belum optimal. Oleh karena itu, Mahkamah menilai pentingnya penyelesaian melalui mediasi ulang yang lebih konstruktif.

Pemerintah Kota Bontang, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara diharapkan bekerja sama dengan itikad baik agar masalah ini tidak berlarut-larut.

“Penyelesaian batas wilayah ini harus segera dilakukan karena menyangkut pelayanan publik dan pemenuhan hak konstitusional warga, khususnya warga Dusun Sidrap yang selama ini menjadi bagian dari wilayah yang belum jelas status administrasinya,” ungkap Suhartoyo mengutip laman Mahkamah Konstitusi, Rabu (14/5/2025).

Salah satu aspek yang menjadi sorotan adalah keinginan dari Pemerintah Kota Bontang untuk memperluas wilayahnya, terutama dengan memasukkan Dusun Sidrap menjadi bagian dari Kota Bontang. Isu pemekaran ini memiliki dampak signifikan dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat.

Hakim Konstitusi, Arief Hidayat, dalam pembacaan pertimbangan hukumnya, menyatakan bahwa meskipun pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten dan Kota di Kalimantan Timur bisa dilakukan, hal itu harus menjadi upaya terakhir (last resort). Sebab, penyelesaian batas wilayah dan cakupan wilayah antar daerah sudah diatur dalam mekanisme yang difasilitasi oleh gubernur provinsi terkait.

Mahkamah menilai bahwa penyelesaian masalah batas wilayah melalui mediasi oleh Gubernur Kaltim merupakan jalan terbaik untuk menghindari konflik yang berkepanjangan. Kemendagri juga diharapkan untuk melakukan supervisi terhadap jalannya mediasi agar hasilnya dapat memenuhi kebutuhan seluruh pihak yang terlibat.

“Mudah-mudahan dengan adanya mediasi yang lebih terstruktur dan serius, masalah batas wilayah ini bisa selesai dengan baik dan memberikan kepastian bagi semua pihak,” tambah Arief Hidayat. [RED]

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

Tags: HeadlineKampung SidrapTapal Batas Sidrap
Previous Post

Banjir Rob Ganggu Aktivitas Warga Bontang Kuala, BPBD Siagakan Dua Mobil Antar Pelajar

Next Post

Samarinda Kerap Banjir, DPRD Kaltim Soroti Kurangnya Efektivitas Normalisasi Sungai

BACA JUGA

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

13 Juli 2026 | 23:47
Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

13 Juli 2026 | 23:36
Gugatan Rp27 Miliar Berlanjut, Eks Wali Kota Bontang Belum Hadiri Mediasi di PN Bontang

Gugatan Rp27 Miliar Berlanjut, Eks Wali Kota Bontang Belum Hadiri Mediasi di PN Bontang

13 Juli 2026 | 22:26
Langgar Aturan Lagi, Truk Material Tanpa Terpal Kembali Resahkan Warga Tanjung Laut Indah Bontang

Langgar Aturan Lagi, Truk Material Tanpa Terpal Kembali Resahkan Warga Tanjung Laut Indah Bontang

13 Juli 2026 | 22:04
Kuota Umrah Gratis Kaltim Anjlok Drastis, Kini Tinggal 14 Orang Konflik Iran–Israel Memanas, Kemenhaj Kaltim Imbau Calon Jemaah Tunda Umrah 4.149 Marbot di Kaltim Masuk Daftar Penerima Umrah Gratis, Anggaran Tembus Rp33 Miliar Daftar Nama Marbot dan Penjaga Rumah Ibadah di Kutim yang Diberangkatkan Umrah dan Perjalanan Religi Arab Saudi Ultimatum Jemaah Umrah: Pulang sebelum 29 April atau Penjara Bus Jemaah Umrah WNI Kecelakaan di Arab Saudi, 6 Orang Meninggal Dunia

Kuota Umrah Gratis Kaltim Anjlok Drastis, Kini Tinggal 14 Orang

13 Juli 2026 | 21:22
Mahyunadi Ingatkan Kades di Kutim Tak Terlalu Dekat dengan Perusahaan

Mahyunadi Ingatkan Kades di Kutim Tak Terlalu Dekat dengan Perusahaan

13 Juli 2026 | 21:07
Next Post
Samarinda Kerap Banjir, DPRD Kaltim Soroti Kurangnya Efektivitas Normalisasi Sungai

Samarinda Kerap Banjir, DPRD Kaltim Soroti Kurangnya Efektivitas Normalisasi Sungai

Comments 3

  1. Ping-balik: Bontang Utara Terpadat, Laki-Laki Mendominasi - Pranala.co
  2. Ping-balik: MK Perintahkan Gubernur Kaltim Mediasi Ulang Batas Wilayah Kota Bontang dan Dusun Sidrap - newsborneo.id
  3. Ping-balik: Gubernur Kaltim Ingin Masjid Islamic Center Samarinda Setara Masjid Dunia - Pranala.co

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
Bupati Kutim Garansi Dana RT Tetap Rp250 Juta, Desa Sangatta Selatan Kok Cuma Rp100 Juta?

Bupati Kutim Garansi Dana RT Tetap Rp250 Juta, Desa Sangatta Selatan Kok Cuma Rp100 Juta?

11 Juli 2026 | 00:32
Asyik Santai di Pos Ronda, Pria di Kutim Diciduk Kantongi 12 Paket Sabu

Asyik Santai di Pos Ronda, Pria di Kutim Diciduk Kantongi 12 Paket Sabu

11 Juli 2026 | 00:37
ASN Bontang Berkinerja Buruk Terancam Potong TPP ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

28 Agustus 2025 | 09:11
Proyek Pipa Jalan S Parman Bontang Makan Korban, 3 Motor Sudah Tumbang!

Proyek Pipa Jalan S Parman Bontang Makan Korban, 3 Motor Sudah Tumbang!

11 Juli 2026 | 15:05

Terbaru

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

13 Juli 2026 | 23:47
BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

13 Juli 2026 | 23:44
Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

13 Juli 2026 | 23:36
Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

13 Juli 2026 | 23:21
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved