JAKARTA, Pranala.co – Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya pada Rabu, 14 Mei 2025, memerintahkan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) untuk memfasilitasi penyelesaian masalah batas wilayah dan perluasan wilayah Kota Bontang. Kampung Sidrap.
Permasalahan ini melibatkan Pemerintah Kota Bontang, Kabupaten Kutai Timur, dan Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan pengawasan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Putusan ini tertuang dalam Putusan Nomor 10-PS/PUU-XXII/2024 yang mengharuskan Gubernur Kaltim untuk melakukan mediasi di antara ketiga pemerintahan daerah tersebut. Mahkamah memberi waktu tiga bulan untuk menyelesaikan mediasi dan laporan hasilnya harus disampaikan dalam waktu tujuh hari kerja setelah mediasi berakhir.
Ketua MK, Suhartoyo, menjelaskan bahwa penyelesaian mengenai batas wilayah dan perluasan wilayah Kota Bontang masih belum optimal. Oleh karena itu, Mahkamah menilai pentingnya penyelesaian melalui mediasi ulang yang lebih konstruktif.
Pemerintah Kota Bontang, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara diharapkan bekerja sama dengan itikad baik agar masalah ini tidak berlarut-larut.
“Penyelesaian batas wilayah ini harus segera dilakukan karena menyangkut pelayanan publik dan pemenuhan hak konstitusional warga, khususnya warga Dusun Sidrap yang selama ini menjadi bagian dari wilayah yang belum jelas status administrasinya,” ungkap Suhartoyo mengutip laman Mahkamah Konstitusi, Rabu (14/5/2025).
Salah satu aspek yang menjadi sorotan adalah keinginan dari Pemerintah Kota Bontang untuk memperluas wilayahnya, terutama dengan memasukkan Dusun Sidrap menjadi bagian dari Kota Bontang. Isu pemekaran ini memiliki dampak signifikan dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat.
Hakim Konstitusi, Arief Hidayat, dalam pembacaan pertimbangan hukumnya, menyatakan bahwa meskipun pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten dan Kota di Kalimantan Timur bisa dilakukan, hal itu harus menjadi upaya terakhir (last resort). Sebab, penyelesaian batas wilayah dan cakupan wilayah antar daerah sudah diatur dalam mekanisme yang difasilitasi oleh gubernur provinsi terkait.
Mahkamah menilai bahwa penyelesaian masalah batas wilayah melalui mediasi oleh Gubernur Kaltim merupakan jalan terbaik untuk menghindari konflik yang berkepanjangan. Kemendagri juga diharapkan untuk melakukan supervisi terhadap jalannya mediasi agar hasilnya dapat memenuhi kebutuhan seluruh pihak yang terlibat.
“Mudah-mudahan dengan adanya mediasi yang lebih terstruktur dan serius, masalah batas wilayah ini bisa selesai dengan baik dan memberikan kepastian bagi semua pihak,” tambah Arief Hidayat. [RED]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

















Comments 3