• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Sabtu, Juli 18, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Syarat Naik Pesawat Terbaru per Juli 2022 Semua Maskapai Penerbangan

Suriadi Said by Suriadi Said
4 Juli 2022 | 15:04
Reading Time: 3 mins read
2
Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan Layani Hampir 330 Ribu Penumpang selama Libur Nataru Bandara SAMS Sepinggan Layani 5 Juta Penumpang selama 2023

Susana terminal Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan pasca berakhirnya pengetatan arus balik lebaran. (IDN Times/Hilmansyah)

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

SAMARINDA, pranala.co – Berikut syarat naik pesawat terbaru Juli 2022 di aturan perjalanan udara semua maskapai penerbangan.

Syarat naik pesawat tersebut mengacu pada SE Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan No. 56/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

PILIHAN REDAKSI

Bandara Ujoh Bilang Mahulu Hampir Rampung, Siap Diresmikan Awal Februari 2026

Bandara Ujoh Bilang Mahulu Hampir Rampung, Siap Diresmikan Awal Februari 2026

8 Januari 2026 | 09:26
SK PPPK Paruh Waktu Bontang Rampung Dicetak, Pelantikan 20 Oktober Link Jadwal dan Syarat Seleksi PPPK di Bontang 214 PPPK Bontang Resmi Bertugas, Mayoritas di Posisi Tenaga Teknis

SK PPPK Paruh Waktu Bontang Rampung Dicetak, Pelantikan 20 Oktober

1 Oktober 2025 | 15:37

BACA JUGA: Pria Tunanetra Edarkan Sabu, Polisi Kerepotan Menangkapnya

Aturan terbaru juga berdasarkan SE Satgas Penanganan Covid-19 No. 18/2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Mengutip website resmi Garuda Indonesia, Citilink hingga Lion Air berikut syarat perjalanan udara terbaru:

Syarat Naik Pesawat Lion Air
  1. Vaksin dosis kedua atau tiga tidak wajib tes Antigen/PCR.
  2. Dosis pertama vaksin wajib melampirkan hasil Antigen berlaku 1×24 jam atau PCR yang berlaku 3×24 jam.
  3. Belum/tidak dapat vaksin wajib melampirkan hasil negatif tes PCR (maksimal 3×24 jam) atau Antigen (1×24 jam) serta surat dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.
  4. Usia di bawah 6 tahun wajib dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat (dikecualikan dari syarat perjalanan vaksin dan hasil tes PCR/Antigen).
Syarat Naik Pesawat Calon Penumpang Citilink
  1. Penumpang yang baru mendapatkan vaksin Covid-19 dosis pertama wajib melampirkan hasil negatif tes PCR berlaku 3×24 jam atau tes Antigen (1×24 jam) sebelum jadwal keberangkatan.
  2. Penumpang yang sudah mendapat vaksin Covid-19 dosis kedua/ketiga tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes Covid-19.
  3. Penumpang wajib mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri, serta untuk mengisi e-HAC.
  4. Disarankan tetap membawa hasil cetak dokumen persyaratan asli (sertifikat vaksin dan hasil negatif tes Covid-19) sebelum tiba di bandara, sebagai antisipasi apabila dibutuhkan oleh petugas KKP di bandara setempat.
  5. Khusus anak di bawah usia 6 tahun tidak diwajibkan tes PCR atau tes Antigen, namun didampingi serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
  6. Khusus pelaku perjalanan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua
  7. Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil kurun waktu maksimal 3×24 jam, serta wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Syarat Naik Pesawat Garuda Indonesia
  1. Vaksin Covid-19 dosis dua dan tiga (booster) tidak wajib tes PCR atau Antigen dan cukup sertifikat vaksin.
  2. Vaksin dosis pertama wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama dan hasil negatif tes Antigen (maksimal 1×24 jam) dan tes PCR (maksimal 3×24 jam).
  3. Belum vaksin karena kondisi kesehatan khusus/penyakit komorbid wajib melampirkan hasil negatif tes PCR (maksimal 3×24 jam) dan tes Antigen (1×24 jam) serta surat keterangan dari RS Pemerintah.
  4. Usia di bawah 6 tahun wajib dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
  5. Hasil tes Covid-19 wajib diterbitkan Fasyankes sesuai Keputusan Menkes RI dan penumpang harus memastikan hasil tes diunggah ke sistem e-HAC yang terintegrasi ke aplikasi PeduliLindungi.
  6. Jika terdapat perbedaan persyaratan antara daerah asal dan tujuan keberangkatan, maka peraturan mengikuti yang lebih ketat atau sesuai dengan kebijakan otoritas daerah setempat.

BACA JUGA: Khusus Putra-Putri Kaltim, Mulai Hari Ini UNESA Buka Pendaftaran Beasiswa Full S1 PLB

Sebagai tambahan informasi, calon pnumpang wajib mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

Melalui aplikasi tersebut calon penumpang pesawat diminta mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik atau e-HAC dan untuk proses pemeriksaan dokumen persyaratan penerbangan, seperti sertifikat vaksin dan hasil negatif tes Covid-19 di bandara. (re)

Tags: CitilinkGaruda IndonesiaHeadlineLion AirMaskapai PenerbanganSyarat Terbang
Previous Post

Polda Kaltim Ciduk Dua Pengedar Sabu di Bontang

Next Post

Antrean Solar di SPBU Bontang Masih Panjang

BACA JUGA

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

16 Juli 2026 | 16:14
Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

16 Juli 2026 | 15:56
Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

16 Juli 2026 | 15:28
Next Post
Antrean Solar di SPBU Bontang Masih Panjang

Antrean Solar di SPBU Bontang Masih Panjang

Comments 2

  1. Ping-balik: Arab Saudi Buka Wilayah Udara, Maskapai Israel Perluas Rute ke Asia - pranala.co
  2. Ping-balik: Pilot Citilink Meninggal Dunia, Mendarat Darurat di Bandara Juanda - pranala.co

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

15 Juli 2026 | 21:43
Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

15 Juli 2026 | 16:21
Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

15 Juli 2026 | 23:21
Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

15 Juli 2026 | 13:16

Terbaru

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

16 Juli 2026 | 23:14
Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved