• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Minggu, Juli 19, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Tak Direstui Orangtua, Pemuda di Samarinda Berbuat Amoral ke Pacarnya

Suriadi Said by Suriadi Said
12 Januari 2021 | 13:05
Reading Time: 5 mins read
0
Tak Direstui Orangtua, Pemuda di Samarinda Berbuat Amoral ke Pacarnya
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

MAN (25), perantauan asal Sulawesi Selatan mendekam di sel tahanan Mako Polresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

Dia terjerat pasal 81 UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No.1 tahun 2016 tenyang perubahan kedua  atas UU No.23 tahu. 2002 tentang perlindungan anak. Setelah perbuatan asusila pada seorang gadis.

PILIHAN REDAKSI

Modus Minta Solar Paksa, Detik-Detik ABK Tugboat Dikeroyok Komplotan Preman di Sungai Mahakam Samarinda

Modus Minta Solar Paksa, Detik-Detik ABK Tugboat Dikeroyok Komplotan Preman di Sungai Mahakam Samarinda

16 Juli 2026 | 08:07
Pipa Tua jadi Biang Gangguan Air Bersih di Balikpapan Air PDAM Samarinda Mati hingga 24 Jam, Ini Daftar Wilayah Terdampak Balikpapan Targetkan Atasi Krisis Air Bersih dan Banjir Kurun 4 Tahun Atasi Krisis Air di Balikpapan, Pemkot Pertimbangkan Desalinasi dan Pemanfaatan Sungai Mahakam Penajam Paser Utara Ditetapkan Status Tanggap Darurat Krisis Air Selama Kemarau, Distribusi Air Bersih di Samarinda Dipastikan Aman

Air PDAM Samarinda Mati hingga 24 Jam, Ini Daftar Wilayah Terdampak

9 Juli 2026 | 08:39

Jajaran kepolisian Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polresta Samarinda, mendapat laporan bahwa pria ini melakukan tindakan asusila pada seorang gadis di bawah umur.

Korban berinisial SAM (16), warga Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda ini diketahui menjalin hubungan spesial dengan pelaku. Sejak setahun belakangan, tepatnya Agustus 2019 lalu.

Pelaporan kejadian asusila ini berawal dari orang tua SAM, yang melaporkan pelaku lantaran perubahan sikap pada sang anak yang jarang sekali pulang. Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini kita tangani berdasarkan laporan orang tua korban, pada Senin 4 Januari 2021.

Laporan ini didasari karena korban tak pulang ke rumah selama beberapa hari. “Atas dasar tersebut, orang tua korban mencoba mencari informasi dan menemukan anaknya dibawa oleh laki-laki (kekasihnya),” jelas Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Yuliansyah melalui Kanit PPA Polresta Samarinda Iptu Teguh Wibowo, Senin (11/1).

Usai mendapati anaknya bersama sang kekasih di sebuah indekost kawasan Kecamatan Sungai Pinang, korban pun ditanya perihal hubungannya dengan pelaku. Hingga mengaku sudah berhubungan laiknya suami istri.

Orang tua korban yang mendengar pengakuan itu, lantas marah dan keberatan, hingga melapor ke Unit PPA Satreskrim Polresta Samarinda.

Lantaran sang anak gadis juga masih dibawah umur dan berstatus sebagai pelajar kelas II SMA namun demikian usia korban masih dibawah umur yakni 16 tahun.

Atas laporan (keberatan) tersebut kami tindaklanjuti dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan di kostnya, Senin (4/1) siang lalu.

“Usai paginya orang tua korban membuat laporan,” sebut Iptu Teguh Wibowo.

Indekos tempat pelaku tertangkap setelah dilakukan pemeriksaan diakui pelaku, bahwa di sewa oleh pelaku sendiri untuk tempat mereka berdua bertemu karena hubungan keduanya yang tidak disetujui orang tua sang gadis. 

Sang gadis yang berstatus pelajar ternyata membantu orangtua, dengan bekerja di salah satu rumah makan di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.  Disinilah awal pertemuan keduanya, hingga menjalin kisah kasih.

Jarangnya sang gadis pulang, muncul kecurigaan dari orang tua, terutama sang ibu yang mengetahui hubungan dekat antara kedua sejoli yang dimabuk asmara ini 

Korban ini bersekolah di SMK. Selama masa pandemi ini dia membantu orang tua dengan bekerja di sebuah rumah makan. Kemudian, dia berkenalan dengan pelaku MAN dan menjalin hubungan dekat. Lalu, korban dikoskan di tempat yang sama.

“Korban ini memang jarang pulang kerumah (di kost). Sudah dicurigai oleh orang tuanya karena merasa khawatir,” ungkapnya.

“Benar saja ketika dicek oleh keluarga korban, ternyata selama ini tinggal bersama pacarnya (pelaku), dan telah berhubungan badan (dengan pacarnya),” sambung Iptu Teguh Wibowo.

Atas kejadian tersebut orang tua korban merasa keberatan, dan melaporkan kasus ini kepada kepolisian. Dari catatan kepolisian pelaku juga tak bisa menjawab kapan saja melakukan tindakan asusila tersebut. Sering melakukan persetubuhan sampai tidak tahu berapa kali. Semuanya di kos-kosan.

“Tidak ada unsur paksaan, pacaran selama 1 tahun 5 bulan,” tegas kepolisian.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap pelaku dan kesaksian orang tua korban, sang gadis kini tengah hamil 3 bulan. Itu diketahui pelaku pada Oktober 2020 lalu, namun orang tua korban baru mengetahui Senin (4/1/2020) lalu pada saat sang gadi mengaku perbuatan asusila yang dialaminya.

Tak ada Iming-iming yang dikatakan pelaku, tetapi pria ini berjanji akan mempertanggung jawabkan perbuatannya jika sang gadis hamil.

“Hanya berkata akan bertanggung jawab.

Barang bukti yang diamankan berupa pakaian dan hasil visum dari korban. Korban hamil 3 bulan saat ini (kondisinya),” pungkas Iptu Teguh Wibowo.

Sempat Sewa Kamar Kosan

Pelaku saat ditemui diluar ruangan Unit PPA Satreskrim Polresta Samarinda, mengakui bahwa ia memiliki hubungan sangat dekat dengan korban.

Ia mengaku perbuatan asusila yang dilakukan atas dasar suka sama suka, pembelaannya disampaikan pada awak media. Ia pun bercerita, bahwa indekost benar disewanya ketika berhenti bekerja di rumah makan tempat awal keduanya berkenalan.

“Kosan berdua, sebelumnya tinggal di mess rumah makan. Saya awalnya bekerja di rumah makan dan berkenalan sama dia (korban). Karena berhenti, sekarang kerja sebagai kuli bangunan. Sudah 4 bulan kos bareng,” ungkap Pelaku MAN, Senin (11/1).

Ditanya berapa kali, ia mengungkapkan bahwa pada September 2019 silam juga pernah berbuat asusila pada korban. Dan mengetahui bahwa sang gadis masih dibawah umur.

“Sebelumnya memang sudah pernah (berbuat asusila) dari bulan 9 tahun lalu (2019). Tahu dibawah umur, tak ada unsur paksaan karena suka sama suka. Saya nyewa kamar saat menyetubuhinya (bukan di kost),” sebutnya.

Ditanya pernah bertemu orang tua korban dan perihal hubungan asmara dengan sang gadis, SAM mengaku tiga kali bertemu.

Pertemuan pertama dan kedua saat itu korban dijemput orang tuanya saat pulang dari rumah makan (tempatnya bekerja).

Ia pun sempat menyampaikan keseriusan hubungannya pada ayah korban, dan pernah juga saat bertemu ibunya menyampaikan hal sama.

Namun, bukan restu yang didapat, malah orang tua sang gadis tidak menyetujui hubungan keduanya, hingga nekat menyewa kost untuk memadu kasih. Persetujuan hubungan keduanya didapat jika pelaku bisa menyiapkan mahar yang diminta orang tua sang gadis. Namun dianggap sang pria memberatkan dirinya.

“Jadi setelah tidak kerja, kalau bertemu di kost. Saya ketemu orang tuanya untuk meminta restu, tapi karena permintaannya terlalu tinggi, orang tua mintanya rumah,” ungkapnya.

Pertemuan ketiga kalinya dengan orang tua sang gadis, sebelum pelaku dibawa ke Polresta Samarinda. Sesaat sebelum dibawa kepolisian, pelaku mengaku bahwa korban sudah hamil.

“Kalau dia hamil saya siap bertanggung jawab. Sudah mengaku itu (tindakan asusila) pacar saya, dan bertemu orang tuanya sempat 3 kali. Saya mau bertanggung jawab. Ketiga kalinya ketemu itu pas pacar (korban) saya sudah hamil. Minta restu, tapi saya justru dilaporkan,” ucap Pelaku mengutip tribunnews.

Kini SAM pun justru harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum. Kepolisian menjeratnya dengan pasal perlindungan anak, akibat keberatan yang diajukan oleh orangtua sang gadis.

 

 

[tr]

Tags: Kalimantan TimurKriminalitasSamarinda
Previous Post

Kaltim Mulai Vaksin Covid-19 Mulai 14 Januari

Next Post

Pemerintah: Warga yang Menolak Divaksin Sinovac Terancam Penjara Satu Tahun

BACA JUGA

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

16 Juli 2026 | 16:14
Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

16 Juli 2026 | 15:56
Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

16 Juli 2026 | 15:28
Next Post
25.500 Vaksin COVID-19 Tiba di Kaltim, 12.760 untuk Nakes

Pemerintah: Warga yang Menolak Divaksin Sinovac Terancam Penjara Satu Tahun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

15 Juli 2026 | 21:43
Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

15 Juli 2026 | 16:21
Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

15 Juli 2026 | 23:21
Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

15 Juli 2026 | 13:16

Terbaru

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

16 Juli 2026 | 23:14
Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved