• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Sabtu, Juli 18, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Tergiur Investasi Bodong, Warga Bontang Tertipu Ratusan Juta

Suriadi Said by Suriadi Said
29 April 2021 | 18:08
Reading Time: 2 mins read
1
Tergiur Investasi Bodong, Warga Bontang Tertipu Ratusan Juta

Korban didampingi Jafri Musa (kiri) selaku kuasa hukum saat menyampaikannya ke awak media, Kamis (29/4).

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

pranala.co – Praktik investasi bodong masih saja terjadi. Salah satunya menimpa warga Bontang, Kalimantan Timur. Pelakunya, Yuliana Mawardi. Warga Sulawesi Selatan.

Selama menjalankan aksinya, pelaku diperkirakan meraup uang miliaran rupiah. Salah satu korban melalui pengacaranya, Jafri Musa menjelaskan, modus pelaku ialah mengajak kerja sama. Bontang dan Makassar menjadi tempat Yuliana melancarkan aksinya.

PILIHAN REDAKSI

Bukan Hanya Padamkan Api, Damkar Bontang Evakuasi Lansia Stroke ke Rumah Sakit

Bukan Hanya Padamkan Api, Damkar Bontang Evakuasi Lansia Stroke ke Rumah Sakit

13 Juli 2026 | 15:40
Gerai Baru Indomaret di Bontang Barat Diprotes, Warung Kecil Mulai Ketar-Ketir

Gerai Baru Indomaret di Bontang Barat Diprotes, Warung Kecil Mulai Ketar-Ketir

9 Juli 2026 | 21:29

“Saat jatuh tempo, maka terdakwa ini akan mencari korban lainnya buat bayar,” ujar Jafri kepada media ini, Kamis (29/4).

Pelaku, lanjut dia, meminta sejumlah uang dan menjanjikan akan mendapat keuntungan 20 persen per dua minggu dari modal yang disetorkan.

Lalu, keuntungan tersebut hanya diberikan beberapa kali saja. Setelah itu pelaku susah dihubungi. Komunikasi dengan pelaku hanya berbagai macam alasan yang di sampaikan sehingga keuntungan yang dijanjikan tidak kunjung dibayar.

Dua warga Bontang bahkan telah menyetor hingga ratusan juta. Jefri juga menyebutkan ada sekira 5 korban di Bontang. Namun, hanya Suryani warga Lok Tuan saja memiliki bukti kuat.

“Ada sekira 5 korban yang kami ketahui. Namun, hanya Suryani memiliki bukti buat ke pengadilan,” ujar Jafri.

Dan akhirnya, sambung Jafri, pelaporan Suryani menjadikan Ana menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Bontang dengan nomor perkara “66/Pid.B/2021/PN Bon.

Di tempat sama, Suryani salah satu korban menceritakan asal muasal kenal dengan pelaku. Semula ia menawarkan investasi bodong itu lewat pesan singkat di media sosial. Awalnya ia tidak percaya, hingga pelaku datang ke rumah untuk meyakinkan.

“Jadi Ana (pelaku, red.) ini nawarin pertama lewat chat, tapi saya enggak percaya. Akhirnya dia datang ke rumah bawa surat PPAT tanah mertuanya sebagai jaminan dan sekarang suratnya masih sama saya,” terang Suryani.

“Dia itu nawarin dua minggu sekali dapat keuntungan 20 persen saya kan jadi tergiur. Akhirnya saya ikut investasi ke Ana,” ujar Suryani.

“Kerugian saya Rp168 juta. Kalau ditotal seluruh korban ya Ana ini bawa uang kurang lebih Rp1 miliaran lah,” kata Suryani ke media ini.

Suryani pun memperlihatkan bukti terkuat yang ia miliki berupa rekapan transfer dan percakapan di Whatsaap dengan pelaku Ana.

Korban lain, Yuliani warga perumahan HOP VI mengaku sudah mengeluarkan uang Rp300 juta lebih, Yuliani berharap pelaku dihukum setimpal.

“Harapannya dia bisa di hukum yang setimpal,” harap Yuliani.

Selain itu ia mempertanyakan pelaku sampai hari ini masih menjadi tahanan luar. Padahal, kata dia, sudah ditahan di Lapas. “Tapi, kok sampai sekarang masih menjadi tahanan luar,” heran Yuliani.

Dikonfirmasi, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang, Marry menuturkan sebelumnya bahwa pihaknya sudah melakukan penangkapan dan sempat ditahan di lapas.

“Sebenarnya kami dari jaksa penuntut umum sudah lakukan penangkapan, cuma dari hakimnya mengeluarkan keputusan jadi tahanan kota,” ujar Marry.

Selain itu dikatakan Marry, terdakwa sudah sempat ditahan di lapas kurang lebih sebulan.

Terdakwa kemungkinan akan dijerat pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan hukumannya 4 atau 5 tahun penjara. **

Tags: Bontanginvestasi BodongPengadilan Negeri
Previous Post

Masih Pandemi, SMPN 7 Bontang Gelar Pesantren Ramadan secara Virtual

Next Post

Pelanggan Polisikan Bos PDAM Samarinda

BACA JUGA

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

16 Juli 2026 | 16:14
Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

16 Juli 2026 | 15:56
Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

16 Juli 2026 | 15:28
Next Post
Pelanggan Polisikan Bos PDAM Samarinda

Pelanggan Polisikan Bos PDAM Samarinda

Comments 1

  1. Ping-balik: Tergiur Investasi Bodong, Emak-Emak Tertipu Ratusan Juta - newsborneo.id

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

15 Juli 2026 | 21:43
Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

15 Juli 2026 | 16:21
Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

15 Juli 2026 | 23:21
Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

15 Juli 2026 | 13:16

Terbaru

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

16 Juli 2026 | 23:14
Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved