• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Sabtu, Juli 18, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Terseret Kasus Dugaan Penipuan Puluhan Miliar, Bos Hotel di Balikpapan jadi Terdakwa

Suriadi Said by Suriadi Said
29 April 2026 | 17:02
Reading Time: 2 mins read
0
Terseret Kasus Dugaan Penipuan Puluhan Miliar, Bos Hotel di Balikpapan Jadi Terdakwa

Terdakwa HA saat menjalani sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan di PN Balikpapan.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

KASUS dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp20 miliar yang menjerat pengusaha hotel berinisial HA resmi disidangkan perdana di Pengadilan Negeri Balikpapan, Selasa (28/4/2026).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Indah Novi Susanti itu mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Balikpapan, Eka Rahayu. Terdakwa hadir mengenakan rompi merah tahanan dan didampingi penasihat hukum.

PILIHAN REDAKSI

Waspada Modus Penipuan! Nama Warga Bontang Baru Dicatut Donasi Kematian Palsu

Waspada Modus Penipuan! Nama Warga Bontang Baru Dicatut Donasi Kematian Palsu

14 Juli 2026 | 09:47
Terungkap! Rp280 Juta Uang Peserta Samarinda Half Marathon Dipakai Bayar Utang

Terungkap! Rp280 Juta Uang Peserta Samarinda Half Marathon Dipakai Bayar Utang

30 Juni 2026 | 13:37

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut HA dijerat pasal alternatif dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait perbuatan curang.

“Terdakwa telah melakukan perbuatan yang diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 492,” ujar Eka di ruang sidang.

Selain pasal tersebut, jaksa juga menyertakan dakwaan alternatif lain, yakni Pasal 486 serta Pasal 289 ayat (1) huruf a dalam regulasi yang sama. Sejumlah barang bukti turut diajukan untuk menguatkan dakwaan, mulai dari dokumen invoice, purchase order (PO), hingga delivery order (DO) periode 2013–2014.

Jaksa juga menghadirkan dokumen lain berupa resume pembayaran kontraktor tertanggal 7 Mei 2020, berita acara penyidikan Juli 2025, serta dokumen legalisir pembayaran dan konfirmasi transfer dari Bank Mandiri. Seluruhnya disebut berkaitan dengan transaksi antara PT Petrotans Utama dan PT Dharma Putra Karsa.

Perkara ini bermula dari kerja sama jual beli bahan bakar minyak (BBM) antara terdakwa dan korban berinisial JM yang kemudian berujung sengketa perdata. Dalam putusan Pengadilan Negeri Balikpapan pada 2022, majelis hakim menyatakan masih terdapat kewajiban pembayaran sebesar Rp20.506.226.209 yang belum diselesaikan.

Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap hingga tahap Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung. Namun, kewajiban pembayaran belum dipenuhi sehingga korban melaporkan kasus ini ke Polda Kalimantan Timur pada Juni 2025 atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda sidang dan akan melanjutkannya pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak jaksa. Terdakwa meninggalkan pengadilan menggunakan kendaraan pribadi tanpa pengawalan karena berstatus tahanan kota. [SR]

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

Tags: Bisnis HotelModus PenipuanPenipuan
Previous Post

Tertunda sejak 2022, Apa Kabar BLKI Kutim?

Next Post

Nilai Merah! Skor Antikorupsi Kutim Anjlok

BACA JUGA

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

16 Juli 2026 | 16:14
Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

16 Juli 2026 | 15:56
Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

16 Juli 2026 | 15:28
Next Post
Kutim Dilirik Investor China, Proyek Rp40 Triliun Siap Ubah Nasib Batu Bara Nilai Merah! Skor Antikorupsi Kutim Anjlok WARNING! Skor Antikorupsi Kutim Anjlok PHK 11 Pekerja PAMA Kutim, Bupati Dorong Alternatif Kerja bagi Karyawan

Nilai Merah! Skor Antikorupsi Kutim Anjlok

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

15 Juli 2026 | 21:43
Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

15 Juli 2026 | 16:21
Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

15 Juli 2026 | 23:21
Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

15 Juli 2026 | 13:16

Terbaru

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

16 Juli 2026 | 23:14
Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved