• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Senin, Juli 20, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Tiga Pegawai RSUD AWS Samarinda Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp4,9 Miliar

Suriadi Said by Suriadi Said
19 Juli 2024 | 17:12
Reading Time: 2 mins read
2
Tiga Pegawai RSUD AWS Samarinda Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp4,9 Miliar

Kejati Kaltim telah menetapkan tiga pegawai Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Wahab Sjahranie, RSUD AWS Samarinda sebagai tersangka.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

PRANALA.co – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) telah menetapkan tiga pegawai Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Wahab Sjahranie, RSUD AWS Samarinda sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) periode anggaran 2018-2022. Akibat perbuatan mereka, negara dirugikan hingga Rp 4,9 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Adpidsus) Kejati Kaltim, Haedar, menjelaskan bahwa ketiga tersangka adalah FT, bendahara pengeluaran periode 2018-2022, HYA, bendahara pengeluaran periode 2019-2020, serta YO, tenaga kerja dengan waktu tertentu (TKWT) yang berperan sebagai pengelola administrasi keuangan.

PILIHAN REDAKSI

Modus Minta Solar Paksa, Detik-Detik ABK Tugboat Dikeroyok Komplotan Preman di Sungai Mahakam Samarinda

Modus Minta Solar Paksa, Detik-Detik ABK Tugboat Dikeroyok Komplotan Preman di Sungai Mahakam Samarinda

16 Juli 2026 | 08:07
Korupsi TPP Guru Kukar: Kejati Kaltim Temukan Ribuan Transaksi Janggal, Nilai Kerugian Bisa Lebih Rp9 Miliar Kejati Kaltim Geledah Disdikbud Kukar Terkait Insentif Guru Puluhan Miliar, Sita Dokumen hingga 8 Ponsel

Korupsi TPP Guru Kukar: Kejati Kaltim Temukan Ribuan Transaksi Janggal, Nilai Kerugian Bisa Lebih Rp9 Miliar

9 Juli 2026 | 11:34

Ketiganya diduga memanipulasi daftar upload yang mencakup nama, nominal TPP, dan nomor rekening pegawai RSUD AWS Samarinda, termasuk pegawai fiktif serta pegawai yang telah pensiun.

Para tersangka memanipulasi daftar upload dengan memasukkan nama-nama pegawai yang sudah tidak bertugas atau yang sudah pensiun. Rekening mereka diubah menjadi rekening atas nama inisial YO dan HYA, sehingga terjadi pencairan dana yang tidak semestinya, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 4.977.339.000

Ketiga tersangka ditetapkan setelah menjalani pemeriksaan intensif selama tiga jam di Ruang Pidsus Kejati Kaltim. Penyidik juga melakukan penggeledahan di kediaman YO dan berhasil mengamankan setidaknya 11 barang bukti yang terkait dengan kasus ini.

“Penyidik menahan mereka dengan pertimbangan bahwa para tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” tambah Haedar.

Proses penyidikan terus berlanjut, dengan penyidik kejaksaan telah memeriksa 12 saksi, termasuk Direktur RSUD AWS Samarinda. “Jumlah saksi sejauh ini 12 orang, termasuk pemeriksaan terhadap direktur rumah sakit minggu lalu,” jelasnya.

Saat ini, ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Samarinda untuk 20 hari ke depan. Mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara.

Haedar menegaskan bahwa kejaksaan akan terus melakukan upaya pemberantasan korupsi dan memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil. Ancaman pidananya terhadap para tersangka yaitu 5 tahun atau lebih sebagaimana dalam Pasal 21 ayat 1 KUHP. (*)

 

*) Ikuti berita terbaru PRANALA.co di Google News ketuk link ini dan jangan lupa difollow

Via: Faisal R
Tags: HeadlineKorupsiRSUD AWS SamarindaSamarinda
Previous Post

Jelang HUT ke-79 RI di IKN, Harga Tiket Pesawat ke Sepinggan Balikpapan Tembus Rp2 Juta

Next Post

Polres Bontang Bagikan 100 Suvenir kepada Pengendara Taat Lalu Lintas

BACA JUGA

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

16 Juli 2026 | 16:14
Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

16 Juli 2026 | 15:56
Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

16 Juli 2026 | 15:28
Next Post
Polres Bontang Bagikan 100 Suvenir kepada Pengendara Taat Lalu Lintas

Polres Bontang Bagikan 100 Suvenir kepada Pengendara Taat Lalu Lintas

Comments 2

  1. Ping-balik: 4 Tersangka Terseret Korupsi Lahan Labkesda Bontang Senilai Rp3,9 Miliar, 2 Diantaranya Berstatus PNS - Pranala.co
  2. Ping-balik: RSUD AWS Samarinda Kewalahan Tampung Pasien, Gubernur Kaltim Janji Tambah Fasilitas - Pranala.co

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

15 Juli 2026 | 21:43
Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

15 Juli 2026 | 16:21
Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

15 Juli 2026 | 23:21
Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

15 Juli 2026 | 13:16

Terbaru

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

16 Juli 2026 | 23:14
Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved