Bontang, PRANALA.CO – Kota ini kecil. Tapi geliat tokonya besar. Dalam setahun terakhir, toko modern tumbuh seperti jamur di musim hujan—menjalar sampai ke sudut-sudut gang, nyaris menempel di rumah warga.
Mungkin Anda juga mulai merasakannya: toko kelontong mulai sepi. Ibu-ibu tak lagi menyambangi warung Bu Siti di ujung gang. Anak-anak tak lagi beli permen di kios Pak Umar. Semuanya pindah ke minimarket yang terang dan berpendingin udara.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang mulai khawatir. Jangan sampai modernisasi ini justru mengubur ekonomi rakyat kecil.
“Kita ini kota kecil. Jangan sampai usaha-usaha kecil tersingkir hanya karena toko modern terus bermunculan,” kata Febtri Manuk, Pranata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Bontang, dalam sebuah podcast resmi DPMPTSP, Selasa (15/4/2025).
Pemerintah sedang menyiapkan “rem”. Regulasi baru—yang bentuknya masih digodok oleh OPD teknis—akan mengatur zonasi, jarak antar toko, hingga kewajiban pelaporan ke kelurahan.
Bisa jadi, nanti akan berlaku aturan ketat: satu toko modern, satu kelurahan. “Kalau itu yang ditetapkan, ya kami ikut. Prinsip kami mengikuti regulasi,” kata Febtri.
Ia menekankan, izin usaha ke depan tidak bisa seenaknya. Sistem perizinan berbasis digital pun akan menolak otomatis jika ketentuan tidak dipenuhi. “Kami siap menyesuaikan aplikasinya,” tambahnya.
Bontang tidak ingin seperti Padang, yang menolak total keberadaan toko modern. Tapi juga tidak ingin menjadi kota tanpa identitas lokal, tanpa denyut warung tetangga.
“Kita butuh investasi, tapi kita juga punya tanggung jawab melindungi pelaku usaha lokal,” ujarnya tegas. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

















Comments 1