“Sebagai Wali Kota, saya melihat langsung. Seandainya masih ada ruang, masyarakat Sidrap bisa bergabung dengan Bontang demi kemaslahatan dan kesejahteraan tujuh RT di sana,” kata Neni penuh harap.
Jakarta, PRANALA.CO — Langkah kaki Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, terdengar mantap memasuki Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (28/4/2025). Ia hadir bukan sendiri. Bersamanya, tampak Wakil Wali Kota Agus Haris, Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam, serta jajaran kuasa hukum dari Zoelva & Partners. Semua hadir untuk satu tujuan: memperjuangkan nasib warga Kampung Sidrap.
Sidang hari itu adalah kelanjutan perkara Nomor 10/PUU-XXII/2024, permohonan Pengujian Materiil terhadap Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang pembentukan daerah di Kalimantan Timur, termasuk Kota Bontang, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000.
Isu yang dibahas bukan perkara kecil: tapal batas Kampung Sidrap, kawasan yang telah lama menjadi polemik antara Bontang, Kutai Kartanegara, dan Kutai Timur. Warga di tujuh RT Kampung Sidrap berharap kepastian, apakah mereka akan tetap menjadi bagian dari Kutai Kartanegara atau bergabung resmi ke Kota Bontang.
Sidang dipimpin Hakim Saldi Isra. Ia mengingatkan bahwa agenda hari itu adalah mendengarkan kelanjutan permohonan uji materi, setelah sebelumnya sempat ada penarikan permohonan.
Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim, Neni Moerniaeni menegaskan bahwa dirinya tetap menghormati surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang meminta permohonan tersebut dicabut. Namun, Neni juga menyatakan tak ingin menutup ruang perjuangan bagi warganya.
“Sebagai Wali Kota, saya melihat langsung. Seandainya masih ada ruang, masyarakat Sidrap bisa bergabung dengan Bontang demi kemaslahatan dan kesejahteraan tujuh RT di sana,” kata Neni penuh harap.
Tak hanya dari pihak Pemkot Bontang, sidang ini juga diikuti perwakilan kuasa hukum Presiden, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, serta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Sementara Pemkab Kutai Kartanegara dan Pemkab Kutai Timur mengikuti jalannya sidang secara daring.
Hakim Saldi Isra menegaskan perlunya langkah aktif dari Kemendagri. Menurutnya, pendekatan konvensional sudah tidak memadai lagi untuk menyelesaikan persoalan yang telah bertahun-tahun berlarut ini.
“Kalau cuma menunggu, masalah ini tidak akan selesai. Mohon segera dilakukan langkah konkret agar tidak terus terkatung-katung,” tegas Saldi.
Ia juga mengingatkan, tanpa inisiatif nyata dari pemerintah pusat dan provinsi, koordinasi antar-pemerintah akan semakin sulit. Kepastian hukum untuk masyarakat Sidrap pun kian menjauh.
Menutup sidang, Saldi menyatakan bahwa Mahkamah akan menunggu surat resmi dari Wali Kota Bontang. Surat itu akan menjadi bahan pertimbangan apakah perkara ini akan dilanjutkan atau dihentikan. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

















Comments 2