• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Sabtu, Juli 18, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Wali Kota Terbitkan Edaran, Pembelian Solar Subsidi di Bontang Dibatasi

Suriadi Said by Suriadi Said
13 Juni 2022 | 09:07
Reading Time: 2 mins read
0
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

pranala.co, BONTANG – Pembatasan pembelian solar bersubsidi di Kota Bontang, Kalimantan Timur diterapkan. Tujuannya, meminimalisir dugaan pengetap BBM di sejumlah SPBU yang dikeluhkan warga Bontang.

Pembatasan pembelian solar subsidi itu diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor 188.65/741/PSDA/2022 tentang pengendalian pendistribusian bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi yang berlaku di seluruh SPBU Kota Bontang sejak diterbitkan pada awal Juni lalu.

PILIHAN REDAKSI

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

16 Juli 2026 | 23:14
Hari Pertama Sekolah di Bontang, Wali Kota: Guru dan Orangtua Harus Kompak

Hari Pertama Sekolah di Bontang, Wali Kota: Guru dan Orangtua Harus Kompak

13 Juli 2026 | 16:54

Menurut Sekretaris Kota Bontang, Aji Erlynawati, penerbitan SE Wali Kota ini sebagai upaya Pemkot Bontang mengendalikan pendistribusian BBM solar subsidi ke masyarakat.

Sebab, antrean truk dan kendaraan solar subsidi di setiap SPBU di Bontang kian meresahkan. Belum lagi, pembatasan ini juga dilakukan agar mencegah praktik oknum pengetap dan penimbun solar subsidi.

Tujuan adanya SE ini, agar distribusi BBM subsidi jenis solar bisa tetap sasaran dan memudahkan pemerintah mengontrol penyaluran solar ke masyarakat. SE ini sementara hanya mengatur solar.

“BBM solar paling banyak diburu. Sementara berlaku untuk solar dulu,” kata Aji.

Jenis Kendaraan yang Diusulkan Dapat Subsidi BBM Pertalite & Solar

Direktur Executive Energy Watch, Mamit Setiawan mengatakan, ada beberapa kriteria masyarakat memang berhak dan layak untuk bisa mendapatkan jatah kuota BBM bersubsidi untuk Pertalite dan Solar. Salah satunya kendaraan roda dua dengan pelat hitam.

“Karena kenapa? Kendaraan roda dua ini kendaraan utama bagi masyarakat kelas menengah ke bawah untuk beraktivitas untuk jalankan roda perekonomian mereka jadi memang perlu mendapatkan Pertalite,” kata Mamit seperti diberitakan Tirto, Jumat (10/5/2022).

Selain kendaraan roda dua, penerima dinilai berhak mendapatkan jatah kuota BBM subsidi paling tepat adalah angkutan umum. Baik angkutan umum pengangkut sembako, sekolah, dan lain-lainnya.

Sementara untuk kendaraan roda empat pribadi, Mamit mengusulkan agar dibatasi dengan tahun minimal 10 tahun ke bawah. Misal, untuk kendaraan 2012 ke bawah dipersilakan untuk memakai Pertalite. Sementara kendaraan dengan 2013 ke atas wajib Pertamax.

“Untuk kendaraan pribadi saya membatasi kalau saya sih. Usia kendaraan yaitu maksimal 10 tahun,” imbuhnya.

Selanjutnya, kata Mamit, kriteria berhak dan bisa membeli Pertalite yakni kendaraan operasional UMKM. Juga kendaraan untuk kebutuhan alat-alat pertanian. “Saya kira juga sangat penting mereka mendapatkan itu,” imbuhnya.

Sedangkan khusus kendaraan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri tidak diperkenakan menggunakan Pertalite. Contohnya, seperti kendaraan dinas, kementerian dan lembaga. “Saya kira harusnya tidak ada fasilitas mereka gunakan Pertalite ataupun solar subsidi,” pungkasnya.

Pemerintah sendiri tengah mengkaji kembali kriteria bagi masyarakat berhak mendapatkan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi seperti Pertalite dan Solar. Aturan ini nantinya dituangkan melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

Mengacu pada Perpres di atas, sejauh ini hanya mengatur beberapa pengguna yang berhak atas solar subsidi. Diantaranya untuk sektor transportasi adalah kendaraan bermotor pelat hitam untuk pengangkut orang atau barang, kendaraan bermotor pelat kuning kecuali mobil pengangkut hasil tambang dan perkebunan dengan roda lebih dari enam.

Selain itu, kendaraan layanan umum (ambulans, pemadam kebakaran, pengangkut sampah), kapal angkutan umum berbendera Indonesia, kapal perintis, serta kereta api penumpang umum dan barang.

Direktur BBM BPH Migas, Alfon Simanjuntak mengakui, pihaknya sudah memegang kriteria masyarakat berhak untuk membeli maupun mendapatkan BBM bersubsidi. Hanya saja, ia enggan membocorkan sebelum aturan teknis tersebut selesai.

“Saya belum bisa menyampaikan sampai ketentuan sebagai dasar hukum terbit,” katanya. [RE]

Tags: BontangHeadlineKalimantan TimurKaltimSolar SubsidiSurat Edaran Wali KotaWali Kota Bontang
Previous Post

Waspada! Kasus DBD di Balikpapan Selatan Meningkat

Next Post

Habis Kontrak Kerja, Ribuan Warga Bontang Cabut Dokumen Kependudukan

BACA JUGA

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

16 Juli 2026 | 16:14
Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

16 Juli 2026 | 15:56
Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

16 Juli 2026 | 15:28
Next Post

Habis Kontrak Kerja, Ribuan Warga Bontang Cabut Dokumen Kependudukan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

15 Juli 2026 | 21:43
Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

15 Juli 2026 | 16:21
Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

15 Juli 2026 | 23:21
Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

15 Juli 2026 | 13:16

Terbaru

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

16 Juli 2026 | 23:14
Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved