• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Jumat, Juli 24, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Warga Balikpapan Berpenghasilan Rendah Dapat Keringanan BPHTB, Ini Syarat Lengkapnya!

Suriadi Said by Suriadi Said
26 Mei 2025 | 21:06
Reading Time: 2 mins read
1
Efek Penyesuaian Pajak, Pendapatan Daerah Balikpapan Berpotensi Turun Rp20 Miliar Warga Balikpapan Berpenghasilan Rendah Dapat Keringanan BPHTB, Ini Syarat Lengkapnya!

Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kota Balikpapan, Idham Mustari. (Ist)

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

BALIKPAPAN, Pranala.co – Kabar baik bagi warga Balikpapan yang ingin memiliki rumah pertama. Pemerintah Kota Balikpapan melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) memberikan keringanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham Mustari, menjelaskan kebijakan ini bertujuan untuk mendukung program nasional perumahan rakyat sekaligus mendorong masyarakat memiliki rumah pertama yang layak huni.

PILIHAN REDAKSI

Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

13 Juli 2026 | 23:21
Hidup Sebatang Kara Usai Di-PHK, Pria Balikpapan Ditemukan Meninggal

Hidup Sebatang Kara Usai Di-PHK, Pria Balikpapan Ditemukan Meninggal

13 Juli 2026 | 14:39

“Syaratnya, rumah itu merupakan rumah pertama, dengan luas bangunan maksimal tipe 36, dan penghasilan termasuk kategori rendah,” jelas Idham pada Senin (26/5/2025).

Sedangkan, untuk luas tanah bagi rumah MBR juga dibatasi, sebagaimana ketentuan yang berlaku. Untuk memastikan agar sesuai ketentuan yang berlaku, pihaknya akan melakukan verifikasi.

“Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, maka BPHTB dikenakan sesuai tarif normal,” ungkapnya.

Adapun skema kedua, dari penerapan kebijakan ini. Yakni; pemberian diskon sebesar 20 persen untuk BPHTB pertama yang belum dibayarkan. Walaupun sertifikat sudah terbit dan masih terdapat cap terutang pada dokumen.

Di satu sisi, untuk jenis perolehan hak yang dapat diajukan agar mendapatkan pengecualian BPHTB oleh MBR mencakup beragam bentuk. Diantaranya, jual beli, hibah, waris, penerbitan SK BPN, hingga program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau PTKP.

Akan tetapi perlu digaris bawahi bahwa ada tiga kriteria utama yang harus dipenuhi agar mendapatkan pembebasan tersebut. Yaitu, perolehan rumah adalah untuk pertama kali.

Idham melanjutkan, untuk besaran penghasilan maksimal Rp7 juta bagi pemohon yang belum menikah, sedangkan bagi yang sudah menikah Rp8 juta.

“Sedangkan luas bangunan rumah maksimal 36 meter persegi untuk rumah umum atau rumah deret, serta maksimal 48 meter persegi untuk rumah swadaya,”terangnya.

Idham menerangkan kalau untuk proses pengajuannya maka pemohon diwajibkan mengisi formulir Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD), formulir pernyataan penghasilan, dan formulir pernyataan bahwa rumah yang diperoleh merupakan rumah pertama.

Lebih lanjut, supaya proses dapat dilakukan maka dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan yang berlaku juga dilampirkan. Setelah semua dokumen lengkap dapat langsung diserahkan ke kantor BPPDRD untuk diproses lebih lanjut.

“Cukup datang langsung ke kantor BPPDRD Balikpapan, bawa berkas lengkap, nanti akan kami proses. Jika memenuhi syarat, diskon langsung diberikan,” ujar Idham, Senin (26/5/2025).

Menurut Idham, jumlah masyarakat berpenghasilan rendah di Balikpapan tergolong tidak terlalu banyak karena struktur ekonomi kota yang cukup variatif. Namun ia menegaskan bahwa kebijakan ini penting untuk membantu mereka yang benar-benar membutuhkan.

“Kami ingin memastikan setiap warga memiliki akses terhadap rumah layak, terutama rumah pertama. Ini bagian dari komitmen pemerintah dalam mendukung perumahan rakyat,” pungkasnya. [SR]

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

Tags: BalikpapanPemkot Balikpapan
Previous Post

Pabrik Soda Ash Digarap, Pemkot Bontang Minta Warga Lokal jadi Prioritas Tenaga Kerja

Next Post

Stunting di Bontang Diklaim Turun Drastis, Target 2 Persen 56 Hari, Rp4 Miliar Digelontorkan

BACA JUGA

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

16 Juli 2026 | 16:14
Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

16 Juli 2026 | 15:56
Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

16 Juli 2026 | 15:28
Next Post
Soal Tapal Batas Sidrap, Pemkot Bontang Pilih Menunggu Hasil Mediasi Gubernur Stunting di Bontang Diklaim Turun Drastis, Target 2 Persen 56 Hari, Rp4 Miliar Digelontorkan

Stunting di Bontang Diklaim Turun Drastis, Target 2 Persen 56 Hari, Rp4 Miliar Digelontorkan

Comments 1

  1. Ping-balik: Balita Ikhsan Terseret Arus Parit di Balikpapan, Ditemukan Meninggal di Waduk Wonorejo - PRANALA.CO

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

15 Juli 2026 | 21:43
Jadwal Kapal PELNI Bontang Juli 2026, Ada 6 Keberangkatan ke Parepare hingga Surabaya

Jadwal Kapal PELNI Bontang Juli 2026, Ada 6 Keberangkatan ke Parepare hingga Surabaya

26 Juni 2026 | 21:44
Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

15 Juli 2026 | 16:21

Terbaru

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

16 Juli 2026 | 23:14
Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved