• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Sabtu, Juli 18, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Zakat Fitrah Kutim 2026 Resmi Ditetapkan, Mulai Rp40 Ribu per Jiwa

Suriadi Said by Suriadi Said
24 Februari 2026 | 18:27
Reading Time: 2 mins read
0
Zakat Fitrah Kutim 2026 Resmi Ditetapkan, Mulai Rp40 Ribu per Jiwa Niat Zakat Fitrah untuk Sendiri, Keluarga dan Orang Lain
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Pranala.co, SANGATTA – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kutai Timur alias Kemenag Kutim resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Kemenag Kutai Timur Nomor 024 Tahun 2026.

Keputusan ini diambil setelah rapat koordinasi bersama sejumlah unsur terkait dengan mempertimbangkan perkembangan harga bahan pokok di daerah.

PILIHAN REDAKSI

Pelat Jembatan Rusak, Projasam 1 Bengalon Kutim Ditutup Dua Hari

Pelat Jembatan Rusak, Projasam 1 Bengalon Kutim Ditutup Dua Hari

14 Juli 2026 | 16:16
Mengintip Pesona Magis Festival Sekerat Nusantara di Pesisir Kutai Timur

Mengintip Pesona Magis Festival Sekerat Nusantara di Pesisir Kutai Timur

3 Juli 2026 | 18:41

Kepala Kantor Kementerian Agama Kutai Timur, Ahmad Berkati, menjelaskan bahwa penetapan nilai zakat fitrah mengacu pada hasil survei harga beras yang umum dikonsumsi masyarakat setempat.

“Kami menyesuaikan dengan kondisi harga bahan pokok yang berlaku di pasaran,” ujarnya di Sangatta, Selasa (24/2/2026).

Zakat fitrah ditetapkan sebesar 2,5 kilogram beras per jiwa. Apabila dibayarkan dalam bentuk uang, besarannya dibagi menjadi tiga kategori sesuai kualitas beras yang biasa dikonsumsi, yakni:

  • Rp50.000 untuk kategori pertama
  • Rp45.000 untuk kategori kedua
  • Rp40.000 untuk kategori ketiga

Masyarakat dipersilakan menyesuaikan pembayaran dengan jenis dan kualitas beras yang dikonsumsi sehari-hari.

“Bagi muslim atau muslimah yang sehari-hari mengonsumsi kurang atau lebih dari ketentuan nominal itu, dipersilakan membayar sesuai kemampuan,” kata Ahmad.

Ketentuan Fidyah

Selain zakat fitrah, Kemenag Kutim juga menetapkan besaran fidyah sebesar Rp25.000 per hari puasa yang ditinggalkan. Nilai tersebut merujuk pada standar harga satu porsi makan layak di wilayah Kutai Timur.

Fidyah diperuntukkan bagi mereka yang tidak dapat menjalankan puasa dengan alasan yang dibenarkan syariat, sesuai ketentuan yang berlaku.

Kemenag Kutai Timur mengimbau para muzakki untuk menunaikan zakat fitrah paling lambat tiga hari sebelum 1 Syawal. Pembayaran dalam bentuk beras tetap diutamakan.

Penyaluran zakat, infak, dan sedekah dianjurkan melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kutai Timur, Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang telah mendapat izin, maupun Unit Pengumpul Zakat (UPZ) masjid dan musala terdaftar.

Sebagai bentuk akuntabilitas, seluruh LAZ dan UPZ diwajibkan melaporkan penerimaan dan penyaluran zakat kepada BAZNAS.

Kemenag juga menegaskan bahwa dalam pelaksanaan pengumpulan zakat, lembaga pengelola dilarang melakukan praktik meminta sumbangan di jalanan, termasuk membagikan amplop atau membuka gerai di trotoar dan jalan protokol. (HAF)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

Tags: Kutai TimurZakat Fitrah
Previous Post

Jembatan Sungai Nibung Rampung, Penantian 12 Tahun Warga Kaltim Segera Berakhir

Next Post

Satpol PP Kutim Intensifkan Patroli Ramadan, THM Wajib Tutup Selama Bulan Suci

BACA JUGA

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

16 Juli 2026 | 16:14
Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

16 Juli 2026 | 15:56
Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

16 Juli 2026 | 15:28
Next Post
Satpol PP Kutim Intensifkan Patroli Ramadan, THM Wajib Tutup Selama Bulan Suci

Satpol PP Kutim Intensifkan Patroli Ramadan, THM Wajib Tutup Selama Bulan Suci

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

15 Juli 2026 | 21:43
Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

15 Juli 2026 | 16:21
Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

15 Juli 2026 | 23:21
Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

15 Juli 2026 | 13:16

Terbaru

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

16 Juli 2026 | 23:14
Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved