• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Sabtu, Juli 18, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

140 Perusahaan di Kutim Sudah Bayar THR, Telat Bayar Terancam Denda 5 Persen

Suriadi Said by Suriadi Said
24 Maret 2025 | 16:16
Reading Time: 2 mins read
0
Kutim Genjot Perlindungan Pekerja Rentan 140 Perusahaan di Kutim Sudah Bayar THR, Telat Bayar Terancam Denda 5 Persen

Kepala Disnakertrans Kutim, Roma Malau.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

SANGATTA – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kutai Timur alias Disnakertrans Kutim memastikan seluruh perusahaan di wilayahnya memenuhi kewajiban membayar tunjangan hari raya (THR) kepada para karyawan. Disnakertrans juga menegaskan akan memberikan sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan.

Kepala Disnakertrans Kutim, Roma Malau, mengatakan pihaknya telah membentuk tim khusus yang bergerak langsung ke lapangan untuk memastikan kepatuhan perusahaan dalam membayar THR sesuai aturan pemerintah.

PILIHAN REDAKSI

Pelat Jembatan Rusak, Projasam 1 Bengalon Kutim Ditutup Dua Hari

Pelat Jembatan Rusak, Projasam 1 Bengalon Kutim Ditutup Dua Hari

14 Juli 2026 | 16:16
Mengintip Pesona Magis Festival Sekerat Nusantara di Pesisir Kutai Timur

Mengintip Pesona Magis Festival Sekerat Nusantara di Pesisir Kutai Timur

3 Juli 2026 | 18:41

“Tim kami sudah berkeliling ke seluruh perusahaan di Kutai Timur untuk mendata siapa saja yang telah membayarkan THR kepada karyawan. Kami ingin memastikan hak pekerja benar-benar terpenuhi,” ujar Roma di Sangatta, Senin (24/3/2025).

Roma menegaskan bahwa pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat H-7 sebelum Idulfitri, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan THR Keagamaan 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Hingga saat ini, sebanyak 140 perusahaan di Kutai Timur telah terdata membayarkan THR kepada karyawannya. Disnakertrans masih melanjutkan proses pendataan dan memastikan tidak ada perusahaan yang mengabaikan hak pekerja.

“Kami masih dalam tahap pendataan, besok merupakan batas akhir. Jika ada perusahaan yang tidak membayar THR sesuai ketentuan, mereka akan dikenakan sanksi tegas,” tambahnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan. Denda tersebut akan dikelola dan digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan.

Posko Pengaduan THR Dibuka, Bisa Adukan Secara Daring

Sebagai langkah antisipasi, Disnakertrans Kutim telah membuka posko pengaduan bagi karyawan yang belum menerima THR. Pengaduan dapat dilakukan langsung di kantor Disnakertrans atau melalui layanan daring atau online yang disediakan.

“Kami membuka ruang bagi pekerja yang haknya belum terpenuhi. Mereka bisa datang langsung ke kantor atau melaporkan melalui situs resmi yang telah kami siapkan,” jelas Roma.

Pihaknya juga berkomitmen untuk melaporkan hasil pendataan ini ke pemerintah pusat sebagai bentuk transparansi dan pengawasan terhadap penyaluran THR di Kutai Timur.

“Kami akan pastikan semua hak karyawan terpenuhi, dan hasil pendataan ini juga akan kami laporkan ke pemerintah pusat,” tegas Roma. (*)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

Via: Haf
Tags: Kutai TimurKutimTHRTunjangan Hari Raya
Previous Post

BPI Danantara Umumkan Susunan Lengkap Pengurus, Ada Nama Jokowi dan SBY di Dewan Pengarah

Next Post

Lebaran Waspada Banjir Rob! Pasang Laut di Kaltim Diprediksi Capai Puncaknya

BACA JUGA

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

16 Juli 2026 | 16:14
Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

16 Juli 2026 | 15:56
Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

16 Juli 2026 | 15:28
Next Post
Sudah Direspons tapi Banjir Rob di Bontang Kuala Belum Masuk Prioritas Nasional Banjir Rob di Bontang Kuala Belum jadi Prioritas Nasional Jalan Layang Bontang Kuala Kaltim Siap Dibangun, Asal Tak Ada yang Klaim Lahan Lebaran Waspada Banjir Rob! Pasang Laut di Kaltim Diprediksi Capai Puncaknya Waspada Malam Ini! Banjir Rob Setinggi 2,4 Meter Landa Bontang

Lebaran Waspada Banjir Rob! Pasang Laut di Kaltim Diprediksi Capai Puncaknya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

15 Juli 2026 | 21:43
Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

15 Juli 2026 | 16:21
Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

15 Juli 2026 | 23:21
Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

15 Juli 2026 | 13:16

Terbaru

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

16 Juli 2026 | 23:14
Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved