Pranala.co, BONTANG – Penanganan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kota Bontang tidak hanya difokuskan pada pengobatan medis. Pemerintah juga berupaya memastikan para penyintas gangguan jiwa dapat kembali diterima di tengah masyarakat tanpa stigma negatif.
Berdasarkan data terbaru, terdapat 217 ODGJ yang tercatat di Kota Bontang. Seluruhnya disebut telah mendapatkan penanganan medis melalui program kesehatan jiwa yang dijalankan di seluruh puskesmas di kota tersebut.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bontang, drg. Toetoek Pribadi Ekowati, M.Kes, menjelaskan bahwa penanganan ODGJ di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Kesehatan Jiwa yang mencakup empat tahapan utama, yakni promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
“Tiga tahapan pertama, yaitu promotif, preventif, dan kuratif merupakan ranah Dinas Kesehatan. Alhamdulillah, berdasarkan data, penanganan medis sudah 100 persen dilakukan melalui program kesehatan jiwa di seluruh puskesmas,” ujarnya.
Toetoek menjelaskan, tidak semua ODGJ harus menjalani rehabilitasi di panti sosial. Penanganan dilakukan berdasarkan tingkat keparahan gejala yang dialami oleh pasien.
Dalam kondisi tertentu, pasien memang perlu menjalani rehabilitasi di panti sosial milik pemerintah provinsi. Namun, pemerintah kabupaten atau kota tidak diperbolehkan mendirikan panti sosial sendiri, sehingga Bontang harus merujuk pasien ke fasilitas yang tersedia di tingkat provinsi.
Di sisi lain, keterbatasan kapasitas panti sosial juga menjadi tantangan tersendiri. Tidak semua pasien dapat langsung dirujuk karena kuota yang terbatas.
“Karena kuotanya terbatas, kami melakukan pendekatan berbasis komunitas. Artinya kami menjemput bola dengan melakukan kunjungan rumah,” jelasnya.
Pendekatan berbasis komunitas dinilai lebih efektif untuk memantau kondisi pasien sekaligus memastikan mereka tetap mendapatkan dukungan dari keluarga maupun lingkungan sekitar.
Dari total 217 ODGJ yang terdata di Kota Bontang, terdapat sembilan orang yang masuk dalam kategori terlantar secara fisik.
Rinciannya, lima orang telah ditangani oleh lembaga di Samarinda, dua orang berada di panti sosial milik Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur, sementara dua orang lainnya masih berada di rumah sambil menunggu ketersediaan tempat di panti rehabilitasi di Samarinda.
Meski belum menjalani rehabilitasi di panti, kedua ODGJ tersebut tetap mendapatkan perhatian dari pemerintah melalui kunjungan rutin petugas sosial.
“Mereka tetap kami kunjungi secara berkala melalui layanan berbasis komunitas,” kata Toetoek.
Selain memastikan pengobatan berjalan dengan baik, Dinas Sosial Bontang juga aktif mengedukasi masyarakat agar tidak memberikan stigma negatif kepada ODGJ.
Menurut Toetoek, dengan pengobatan yang teratur, banyak ODGJ yang dapat menjalani kehidupan secara stabil dan beraktivitas secara normal.
Karena itu, masyarakat diharapkan dapat menerima mereka kembali serta memberikan ruang untuk berpartisipasi dalam kehidupan sosial sesuai kemampuan masing-masing.
“Jika pengobatan diminum secara teratur, biasanya kondisi mereka stabil dan tidak histeris. Tugas kami selanjutnya adalah memastikan lingkungan masyarakat bisa menerima mereka tanpa stigma,” pungkasnya. (FR)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami















