• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Minggu, Juli 19, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

36 Warga Samarinda Disanksi karena Langgar Aturan Buang Sampah

Suriadi Said by Suriadi Said
27 Juli 2022 | 08:15
Reading Time: 2 mins read
1
36 Warga Samarinda Disanksi karena Langgar Aturan Buang Sampah

Puluhan warga yang disanksi ini melanggar ketentuan larangan jam buang sampah, ketentuan larangan bakar sampah, dan ketentuan larangan kegiatan usaha membuang sampah di TPS.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

pranala.co – Sebanyak 36 warga Samarinda dikenai sanksi karena membuang sampah tidak sesuai aturan. Pemberian sanksi tersebut merupakan bagian dari kegiatan Pengawasan dan Penegakan Hukum Pengelolaan Persampahan

Pemkot Samarinda melalui Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Samarinda memberikan sanksi terhadap warga yang melanggar aturan buang sampah di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Pemberian sanksi tersebut berlangsung di 4 pembuangan sampah, Selasa (26/7/2022).

PILIHAN REDAKSI

Neni Warning Pejabat Baru: Stunting dan Sampah Bisa Gagalkan Masa Depan Bontang

Neni Warning Pejabat Baru: Stunting dan Sampah Bisa Gagalkan Masa Depan Bontang

21 Mei 2026 | 16:31
Tiga Hari Bergelut dengan Lumpur, Warga Tanjung Laut Indah Bontang Angkut 810 Kg Sampah

Tiga Hari Bergelut dengan Lumpur, Warga Tanjung Laut Indah Bontang Angkut 810 Kg Sampah

18 Mei 2026 | 09:22

Keempat lokasi dimaksud adalah; Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Pramuka, TPS Batu Cermin, Jalan Ring Road 3, dan TPS Ring Road 3.

“Pemberian sanksi ini bagian dari Pengawasan dan Penegakan Hukum Pengelolaan Persampahan,” tulis DLH Samarinda dalam rilisnya, Selasa (26/7/2022).

Puluhan warga yang disanksi ini melanggar ketentuan larangan jam buang sampah, ketentuan larangan bakar sampah, dan ketentuan larangan kegiatan usaha membuang sampah di TPS.

Selain DLH Samarinda, kegiatan Pengawasan dan Penegakan Hukum Pengelolaan Persampahan ini melibatkan sejumlah pihak.
Antara lain, aparat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Samarinda dan Lurah setempat.

Adapun dasar kegiatan Pengawasan dan Penegakan Hukum Pengelolaan Persampahan adalah pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Walikota Samarinda Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Pengawasan dan Penerapan Sanksi Administratif Pengelolaan Persampahan.

Pemkot Samarinda telah menentukan aturan membuang sampah sembarangan atau tidak pada tempat yang telah ditentukan. Jika melanggar bisa dikenakan sanksi atau denda sebesar Rp 200 ribu sampai Rp 750 ribu

Setiap orang dilarang membuang sampah, menumpuk, menempatkan dan atau menyimpan sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan, termasuk membuang sampah ke jalan, trotoar, jalur hijau, taman, sungai, drainase, saluran fasilitas umum, dan tempat umum lainnya.

. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Penerapan Sanksi Administratif Pengelolaan Sampah.**

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Via: DH Basuki
Tags: DLH SamarindaSampah
Previous Post

Berapa Kali Sih Minyak Goreng Bisa Dipakai Ulang? Ini Kata Ahli Gizi

Next Post

Asnawi Mangkualam Bermain sejak Awal, Ansan Greeners Kalah Tipis

BACA JUGA

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

16 Juli 2026 | 16:14
Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

16 Juli 2026 | 15:56
Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

16 Juli 2026 | 15:28
Next Post
Asnawi Mangkualam Bermain sejak Awal, Ansan Greeners Kalah Tipis

Asnawi Mangkualam Bermain sejak Awal, Ansan Greeners Kalah Tipis

Comments 1

  1. Ping-balik: Warga Bontang Tidak Boleh Lagi Buang Sampah di Pinggir Jalan Protokol - pranala.co

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

15 Juli 2026 | 21:43
Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

15 Juli 2026 | 16:21
Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

15 Juli 2026 | 23:21
Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

15 Juli 2026 | 13:16

Terbaru

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

16 Juli 2026 | 23:14
Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved