• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Minggu, Juli 19, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

4 Alumni LPDP Langgar Pengabdian, Wajib Kembalikan Dana hingga Rp2 Miliar

Suriadi Said by Suriadi Said
27 Februari 2026 | 08:52
Reading Time: 2 mins read
0
4 Alumni LPDP Langgar Pengabdian, Wajib Kembalikan Dana hingga Rp2 Miliar

Direktur Utama LPDP, Sudarto.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Pranala.co, JAKARTA – Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan pengabdian bagi penerima beasiswa. Empat alumni yang terbukti tidak menjalankan kewajiban mengabdi di Indonesia telah mengembalikan dana pendidikan sebesar Rp1 miliar hingga Rp2 miliar.

Direktur Utama LPDP, Sudarto, mengungkapkan bahwa per 31 Januari 2026, delapan orang penerima beasiswa dijatuhi sanksi pengembalian dana. “Dari delapan orang tadi, empat orang sudah lunas bayar kas ke negara langsung. Empat orang lagi, mereka berjanji tapi menyicil,” kata Sudarto dalam taklimat media di kantor Kementerian Keuangan, Rabu (25/2/2026) malam.

PILIHAN REDAKSI

Pupuk Kaltim Kucurkan Rp4,6 Miliar, 50 Anak Bontang Kini Bebas Biaya Sekolah hingga Wisuda

Pupuk Kaltim Kucurkan Rp4,6 Miliar, 50 Anak Bontang Kini Bebas Biaya Sekolah hingga Wisuda

16 Juli 2026 | 08:46
Khusus KTP Lokal, Pemkab Kutim Buka Beasiswa Tuntas dan Stimulan 2026

Khusus KTP Lokal, Pemkab Kutim Buka Beasiswa Tuntas dan Stimulan 2026

1 Juli 2026 | 13:00

Sudarto menjelaskan bahwa nominal pengembalian dana pendidihan bergantung pada jenjang studi yang ditempuh. Untuk jenjang magister (S2), nilai pengembalian dana berkisar Rp1 miliar. Sementara itu, untuk jenjang doktoral (S3), jumlah pengembalian mencapai Rp2 miliar.

“Itu ada yang dalam negeri dan juga luar negeri,” tambahnya.

LPDP mewajibkan penerima beasiswa untuk kembali dan berkontribusi di dalam negeri sesuai ketentuan masa pengabdian. Hingga tahun 2025, masa pengabdian yang ditetapkan adalah dua kali masa studi ditambah satu tahun atau 2N+1. Namun, LPDP mengubah kebijakan masa pengabdian menjadi 2N per tahun ini.

Kewajiban masa pengabdian tertuang dalam peraturan dan Pedoman Penerima Beasiswa yang menjadi bagian dari kontrak yang disepakati. Bagi penerima beasiswa yang melanggar, sanksi yang diberikan berupa pengembalian dana pendidikan hingga pemblokiran akses ke program LPDP di masa mendatang.

Selain delapan orang yang telah dijatuhi sanksi, LPDP juga tengah memeriksa 36 orang yang diduga melakukan pelanggaran. “Setiap kasus diproses secara objektif dan proporsional dengan mempertimbangkan fakta dan konteks. Sekali lagi, kami memegang amanat rakyat,” ujar Sudarto.

Meski tegas, LPDP memberikan ruang fleksibilitas bagi alumni dengan kondisi tertentu. Misalnya, alumni yang bekerja di posisi strategis lembaga riset global dapat diberikan kelonggaran, asalkan tetap berkomitmen berkontribusi kepada Indonesia.

“Kalau konteksnya alumni bekerja di laboratorium terbaik dunia, kami lihat dulu. Kami minta lagi komitmennya. Karena kalau dia keluar, belum tentu ada anak Indonesia bisa masuk ke situ. Namun, kalau tidak ada komitmen untuk berkontribusi di Indonesia, langsung kami sanksi,” jelas Sudarto.

Berdasarkan paparan LPDP, kondisi tertentu lain yang memungkinkan alumni menetap di luar negeri selama masa pengabdian antara lain: Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri yang ditugaskan resmi.

Selain itu, pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mendapat penugasan; penugasan lembaga pemerintah; bekerja di organisasi internasional; penugasan perusahaan yang berbasis di Indonesia; dan program pascasarjana yang merupakan kerja sama resmi dengan LPDP

LPDP juga menyiapkan skema magang atau wirausaha bagi alumni dengan periode hingga dua tahun setelah lulus, dengan persetujuan LPDP dan memenuhi syarat yang ditetapkan. (RE)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

Tags: Beasiswa
Previous Post

Mantan Gubernur Kaltara Pimpin Tim Ahli Kaltim, Apa Tujuan Dibentuk?

Next Post

Korupsi Dana Desa di Kutim: Dari Motor Fiktif hingga Investasi Kripto Ilegal

BACA JUGA

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

16 Juli 2026 | 16:14
Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

16 Juli 2026 | 15:56
Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

16 Juli 2026 | 15:28
Next Post
Korupsi Dana Desa di Kutim: Dari Motor Fiktif hingga Investasi Kripto Ilegal

Korupsi Dana Desa di Kutim: Dari Motor Fiktif hingga Investasi Kripto Ilegal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

15 Juli 2026 | 21:43
Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

15 Juli 2026 | 16:21
Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

15 Juli 2026 | 23:21
Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

15 Juli 2026 | 13:16

Terbaru

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

16 Juli 2026 | 23:14
Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved