Bontang, PRANALA.CO – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur akhirnya angkat suara terkait maraknya aktivitas galian C ilegal di Bontang. Dengan tegas, ESDM memastikan bahwa tidak ada satu pun izin pertambangan, termasuk galian C, yang diterbitkan di wilayah Kota Taman itu.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) ESDM Kaltim, Achmad Pranata, menyusul temuan aktivitas penggalian liar di Kelurahan Kanaan, Kecamatan Bontang Barat. Temuan ini mengundang perhatian serius, mengingat kawasan tersebut juga berstatus hutan lindung.
“Hasil peninjauan kami bersama Dinas Kehutanan pada 10 April lalu, tidak ada satu pun lokasi di Bontang yang diperuntukkan untuk pertambangan,” ujar Achmad, Jumat (25/4/2025).
Saat itu, tim gabungan sudah memasang papan larangan dan menghentikan seluruh aktivitas di empat titik lokasi. Namun, baru berselang beberapa hari, tepatnya pada 22 April, aktivitas ilegal tersebut kembali terpantau beroperasi.
“Padahal sudah ada papan larangan di lokasi. Ini jelas pelanggaran,” tegas Achmad.
Bukan hanya melanggar Undang-Undang Minerba, aktivitas tersebut, lanjut Achmad, juga melanggar Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Ini bukan sekadar tambang ilegal. Ini sudah menyentuh kawasan hutan lindung. Artinya, ada banyak aturan yang dilanggar sekaligus,” ungkapnya.
Achmad juga menegaskan, berdasarkan overlay peta izin yang dimiliki Dinas ESDM, tidak ditemukan satu pun izin pertambangan di wilayah Kelurahan Kanaan. Baik untuk mineral, batu bara, maupun galian C.
“Artinya, semua aktivitas penggalian yang ada di sana adalah ilegal,” kata Achmad lagi.
Untuk itu, ia mengajak masyarakat turut berperan aktif dalam pengawasan. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, warga diminta segera melapor ke aparat penegak hukum, seperti Gakkum Kehutanan, Gakkum Lingkungan, atau langsung ke Polres Bontang.
“Kami sudah koordinasi juga dengan Polda Kaltim. Arahan mereka jelas: jika ditemukan pelanggaran, segera tindaklanjuti melalui jalur hukum,” jelasnya.
Achmad berharap, semua pihak bersama-sama menjaga kawasan hutan lindung yang tersisa, demi keberlangsungan lingkungan hidup di Bontang.
“Ini tanggung jawab kita bersama. Hutan lindung bukan warisan yang boleh dirusak seenaknya. Ia adalah titipan yang harus kita jaga untuk masa depan,” pungkasnya. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
















Comments 4