• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Jumat, Juli 17, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Aktivitas Galian C di Bontang Ilegal, ESDM Kaltim: Sudah Dilarang tapi Masih Nekat!

Suriadi Said by Suriadi Said
27 April 2025 | 19:25
Reading Time: 2 mins read
4
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Bontang, PRANALA.CO – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur akhirnya angkat suara terkait maraknya aktivitas galian C ilegal di Bontang. Dengan tegas, ESDM memastikan bahwa tidak ada satu pun izin pertambangan, termasuk galian C, yang diterbitkan di wilayah Kota Taman itu.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) ESDM Kaltim, Achmad Pranata, menyusul temuan aktivitas penggalian liar di Kelurahan Kanaan, Kecamatan Bontang Barat. Temuan ini mengundang perhatian serius, mengingat kawasan tersebut juga berstatus hutan lindung.

PILIHAN REDAKSI

Kementerian ESDM Bidik Tambang Ilegal di Kaltim, Pemodal jadi Sasaran Utama Polsek Tabang Gerebek Tambang Emas Ilegal di Kukar, 7 Pekerja Diamankan

Kementerian ESDM Bidik Tambang Ilegal di Kaltim, Pemodal jadi Sasaran Utama

26 Juni 2026 | 23:06
IKN Ngebut tapi Pasokan Galian C Seret, Cuma 14 Tambang Kaltim Kantongi Izin Penuh

IKN Ngebut tapi Pasokan Galian C Seret, Cuma 14 Tambang Kaltim Kantongi Izin Penuh

22 Juni 2026 | 15:01

“Hasil peninjauan kami bersama Dinas Kehutanan pada 10 April lalu, tidak ada satu pun lokasi di Bontang yang diperuntukkan untuk pertambangan,” ujar Achmad, Jumat (25/4/2025).

Saat itu, tim gabungan sudah memasang papan larangan dan menghentikan seluruh aktivitas di empat titik lokasi. Namun, baru berselang beberapa hari, tepatnya pada 22 April, aktivitas ilegal tersebut kembali terpantau beroperasi.

“Padahal sudah ada papan larangan di lokasi. Ini jelas pelanggaran,” tegas Achmad.

Bukan hanya melanggar Undang-Undang Minerba, aktivitas tersebut, lanjut Achmad, juga melanggar Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Ini bukan sekadar tambang ilegal. Ini sudah menyentuh kawasan hutan lindung. Artinya, ada banyak aturan yang dilanggar sekaligus,” ungkapnya.

Achmad juga menegaskan, berdasarkan overlay peta izin yang dimiliki Dinas ESDM, tidak ditemukan satu pun izin pertambangan di wilayah Kelurahan Kanaan. Baik untuk mineral, batu bara, maupun galian C.

“Artinya, semua aktivitas penggalian yang ada di sana adalah ilegal,” kata Achmad lagi.

Untuk itu, ia mengajak masyarakat turut berperan aktif dalam pengawasan. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, warga diminta segera melapor ke aparat penegak hukum, seperti Gakkum Kehutanan, Gakkum Lingkungan, atau langsung ke Polres Bontang.

“Kami sudah koordinasi juga dengan Polda Kaltim. Arahan mereka jelas: jika ditemukan pelanggaran, segera tindaklanjuti melalui jalur hukum,” jelasnya.

Achmad berharap, semua pihak bersama-sama menjaga kawasan hutan lindung yang tersisa, demi keberlangsungan lingkungan hidup di Bontang.

“Ini tanggung jawab kita bersama. Hutan lindung bukan warisan yang boleh dirusak seenaknya. Ia adalah titipan yang harus kita jaga untuk masa depan,” pungkasnya. (*)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

Tags: Galian CHeadlineTambang Galian C
Previous Post

Brimob Polda Kaltim Bantu Evakuasi Korban Longsor di Balikpapan

Next Post

Bocah 10 Tahun di Sangatta Kutim Ditemukan Meninggal 200 Meter dari Lokasi Terkaman Buaya

BACA JUGA

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

13 Juli 2026 | 23:47
Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

13 Juli 2026 | 23:36
Gugatan Rp27 Miliar Berlanjut, Eks Wali Kota Bontang Belum Hadiri Mediasi di PN Bontang

Gugatan Rp27 Miliar Berlanjut, Eks Wali Kota Bontang Belum Hadiri Mediasi di PN Bontang

13 Juli 2026 | 22:26
Langgar Aturan Lagi, Truk Material Tanpa Terpal Kembali Resahkan Warga Tanjung Laut Indah Bontang

Langgar Aturan Lagi, Truk Material Tanpa Terpal Kembali Resahkan Warga Tanjung Laut Indah Bontang

13 Juli 2026 | 22:04
Kuota Umrah Gratis Kaltim Anjlok Drastis, Kini Tinggal 14 Orang Konflik Iran–Israel Memanas, Kemenhaj Kaltim Imbau Calon Jemaah Tunda Umrah 4.149 Marbot di Kaltim Masuk Daftar Penerima Umrah Gratis, Anggaran Tembus Rp33 Miliar Daftar Nama Marbot dan Penjaga Rumah Ibadah di Kutim yang Diberangkatkan Umrah dan Perjalanan Religi Arab Saudi Ultimatum Jemaah Umrah: Pulang sebelum 29 April atau Penjara Bus Jemaah Umrah WNI Kecelakaan di Arab Saudi, 6 Orang Meninggal Dunia

Kuota Umrah Gratis Kaltim Anjlok Drastis, Kini Tinggal 14 Orang

13 Juli 2026 | 21:22
Mahyunadi Ingatkan Kades di Kutim Tak Terlalu Dekat dengan Perusahaan

Mahyunadi Ingatkan Kades di Kutim Tak Terlalu Dekat dengan Perusahaan

13 Juli 2026 | 21:07
Next Post
Bocah 10 Tahun di Sangatta Kutim Ditemukan Meninggal 200 Meter dari Lokasi Terkaman Buaya

Bocah 10 Tahun di Sangatta Kutim Ditemukan Meninggal 200 Meter dari Lokasi Terkaman Buaya

Comments 4

  1. Ping-balik: Ada Wacana Baru, Jam Belajar Malam di Bontang Diusulkan Mundur usai Salat Isya - Pranala.co
  2. Ping-balik: Bontang Galau Soal Galian C: Tutup Tambang, Harga Naik, Proyek Tertunda - Pranala.co
  3. Ping-balik: Warga Kaltim Bisa Menambang di Lahan Sendiri Secara Legal, Begini Mekanismenya - Pranala.co
  4. Ping-balik: Warga Bontang Bisa Urus Izin Tambang Galian C Gratis dan Online, Tak Perlu Lagi Titip Orang Dalam - PRANALA.CO

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
Bupati Kutim Garansi Dana RT Tetap Rp250 Juta, Desa Sangatta Selatan Kok Cuma Rp100 Juta?

Bupati Kutim Garansi Dana RT Tetap Rp250 Juta, Desa Sangatta Selatan Kok Cuma Rp100 Juta?

11 Juli 2026 | 00:32
Asyik Santai di Pos Ronda, Pria di Kutim Diciduk Kantongi 12 Paket Sabu

Asyik Santai di Pos Ronda, Pria di Kutim Diciduk Kantongi 12 Paket Sabu

11 Juli 2026 | 00:37
ASN Bontang Berkinerja Buruk Terancam Potong TPP ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

28 Agustus 2025 | 09:11
Proyek Pipa Jalan S Parman Bontang Makan Korban, 3 Motor Sudah Tumbang!

Proyek Pipa Jalan S Parman Bontang Makan Korban, 3 Motor Sudah Tumbang!

11 Juli 2026 | 15:05

Terbaru

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

13 Juli 2026 | 23:47
BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

13 Juli 2026 | 23:44
Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

13 Juli 2026 | 23:36
Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

13 Juli 2026 | 23:21
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved