• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Rabu, Juli 22, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Atasi Konflik Agraria di Kawasan Hutan, ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan Kantongi MoU

Suriadi Said by Suriadi Said
30 Januari 2026 | 14:32
Reading Time: 2 mins read
0
Atasi Konflik Agraria di Kawasan Hutan, ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan Kantongi MoU

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid saat menjelaskan penanganan masalah pertanahan dalam rapat Rapat Kerja Tim Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria bersama DPR RI, Rabu (21/01/2026), di Gedung DPR RI, Jakarta.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Pranala.co, JAKARTA – Persoalan desa dan lahan masyarakat yang berada di dalam kawasan hutan masih menjadi salah satu sumber konflik agraria di Indonesia. Ketidakjelasan batas wilayah serta tumpang tindih regulasi kerap memicu sengketa berkepanjangan dan menghadirkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.

Pemerintah pun bergerak. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat koordinasi lintas sektor guna menciptakan kepastian hukum dalam pengelolaan pertanahan dan tata ruang.

PILIHAN REDAKSI

Jurus Baru ATR/BPN Atasi Konflik Agraria Berbasis HAM

Jurus Baru ATR/BPN Atasi Konflik Agraria Berbasis HAM

14 Juli 2026 | 17:11
Bebas Pungli dan Transparan, Sistem Pengukuran Terjadwal ATR/BPN Berlaku Agustus

Bebas Pungli dan Transparan, Sistem Pengukuran Terjadwal ATR/BPN Berlaku Agustus

13 Juli 2026 | 08:28

Salah satu langkah strategis yang telah ditempuh adalah penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian ATR/BPN dengan sejumlah kementerian/lembaga, termasuk Kementerian Kehutanan, pada 17 Maret 2025. Kesepakatan ini menjadi fondasi penting dalam penegasan batas kawasan hutan sekaligus rujukan utama penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung lama.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa MoU tersebut menghadirkan kerangka hukum yang lebih jelas dalam menangani tumpang tindih kewenangan pertanahan dan kehutanan. Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Kerja Tim Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria bersama DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (21/1/2026).

“Terkait kawasan hutan, sebenarnya kita sudah memiliki nota kesepahaman dengan Menteri Kehutanan. Prinsipnya, kita menggunakan rezim hukum mana yang lebih dahulu berlaku,” ujar Nusron.

Dalam MoU tersebut disepakati penerapan asas hukum lex prior tempore potior jure, yakni aturan yang terbit lebih dahulu memiliki kekuatan hukum lebih kuat. Dengan prinsip ini, apabila sertipikat hak atas tanah terbit sebelum suatu wilayah ditetapkan sebagai kawasan hutan, maka penetapan kawasan hutan harus disesuaikan. Sebaliknya, jika kawasan hutan telah ditetapkan terlebih dahulu, maka sertipikat yang terbit setelahnya wajib dibatalkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, pekerjaan rumah belum sepenuhnya selesai. Nusron mengungkapkan bahwa persoalan krusial lainnya adalah belum tegasnya batas antara kawasan hutan dan Areal Penggunaan Lain (APL). Padahal, secara normatif, pengaturan mengenai tata batas hingga pemasangan patok telah tersedia.

Tantangan terbesar muncul pada tahap implementasi di lapangan. Luasnya wilayah Indonesia serta potensi pergeseran patok dari waktu ke waktu membuat penegasan batas tidak selalu mudah dilakukan.

“Tidak mungkin kita memasang patok hingga jutaan kilometer. Karena itu, satu-satunya jalan adalah kesepakatan dengan Kementerian Kehutanan dan pembenahan peta yang akurat melalui kebijakan one map policy,” jelasnya.

Sejalan dengan itu, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menilai penyelesaian konflik agraria tidak cukup hanya mengandalkan regulasi. Ia menekankan pentingnya penguatan kelembagaan serta koordinasi antarinstitusi.

“Saya kira MoU ini merupakan embrio untuk melahirkan dua hal penting, yakni pembaruan regulasi dan penguatan kelembagaan baru yang mampu menjawab persoalan konflik agraria lintas sektor,” katanya.

Rapat kerja tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dan dihadiri Ketua Pansus Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI Siti Hediati Soeharto, bersama sejumlah menteri, wakil menteri, serta pimpinan lembaga Kabinet Merah Putih.

Menteri Nusron turut didampingi jajaran pejabat Kementerian ATR/BPN, antara lain Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, Direktur Jenderal Penataan Agraria sekaligus Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Embun Sari, serta Staf Khusus Bidang Reforma Agraria Rezka Oktoberia. (SG/FA/ADS)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

Tags: BPN BontangKantor Pertanahan BontangKonflik Agraria
Previous Post

1.330 Warga Bontang Terima Rp300 Ribu per Bulan, Disalurkan lewat Bank

Next Post

Polisi Ungkap Pembunuhan Penjaga Toko di Balikpapan, Pelaku Ternyata Tetangga Korban

BACA JUGA

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

16 Juli 2026 | 16:14
Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

16 Juli 2026 | 15:56
Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

16 Juli 2026 | 15:28
Next Post
Polisi Ungkap Pembunuhan Penjaga Toko di Balikpapan, Pelaku Ternyata Tetangga Korban

Polisi Ungkap Pembunuhan Penjaga Toko di Balikpapan, Pelaku Ternyata Tetangga Korban

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

15 Juli 2026 | 21:43
Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

15 Juli 2026 | 16:21
Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

15 Juli 2026 | 23:21
Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

15 Juli 2026 | 13:16
Sabu 2,34 Gram Gagal Edar, 2 Pria di Bontang Baru Masuk Bui

Sabu 2,34 Gram Gagal Edar, 2 Pria di Bontang Baru Masuk Bui

15 Juli 2026 | 13:45

Terbaru

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

16 Juli 2026 | 23:14
Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved