• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Senin, Juli 20, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Rupa

Aturan Baru! Oleh-Oleh Haji Bebas Pajak hingga Rp48 Juta

Suriadi Said by Suriadi Said
17 April 2026 | 08:02
Reading Time: 2 mins read
0
Aturan Baru! Oleh-Oleh Haji Bebas Pajak hingga Rp48 Juta Embarkasi Balikpapan akan Melayani 5.700 Calon Jemaah Haji 324 Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Balikpapan Kembali ke Pelukan Keluarga

Suasana jemaah haji dari Kalimantan Timur tiba dengan selamat di Embarkasi Haji Balikpapan, Kaltim,

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

PEMERINTAH melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menetapkan pembebasan bea masuk dan pajak impor bagi jemaah haji dengan batas US$3.000 per orang, berlaku selama musim haji 2026.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) untuk barang kiriman jemaah haji.

PILIHAN REDAKSI

Jemaah Haji Bontang Saksikan Pergantian Kiswah Kakbah di Awal Tahun Baru Hijriah

Jemaah Haji Bontang Saksikan Pergantian Kiswah Kakbah di Awal Tahun Baru Hijriah

16 Juni 2026 | 15:21
Senilai BIPIH, Santunan Asuransi 2 Jemaah Haji Kutim yang Wafat Segera Cair

Senilai BIPIH, Santunan Asuransi 2 Jemaah Haji Kutim yang Wafat Segera Cair

16 Juni 2026 | 12:16

Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja, menjelaskan batas nilai maksimal mencapai US$3.000 atau sekitar Rp48 juta (asumsi kurs Rp16.000 per dolar AS).

Fasilitas ini dibagi dalam dua kali pengiriman, masing-masing maksimal US$1.500. Jika nilai kiriman melebihi batas tersebut, maka kelebihannya dikenakan bea masuk sebesar 7,5 persen dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai tarif yang berlaku, saat ini 11 persen.

Petugas Bea Cukai juga membatasi ukuran paket kiriman dengan dimensi maksimal 60 cm x 60 cm x 80 cm. Kebijakan ini bertujuan memudahkan pemeriksaan dan pengawasan barang di lapangan.

Periode pengiriman dibuka sejak keberangkatan kloter pertama hingga 30 hari setelah kepulangan kloter terakhir. “Artinya, jemaah tetap dapat mengirim barang meski telah kembali ke Indonesia,” kata dia saat media briefing virtual terkait Pelayanan dan Fasilitas Kepabeanan Bagi Jemaah Haji, Kamis (16/4/2026).

Selain barang kiriman, pemerintah juga memberikan pembebasan bea masuk dan pajak untuk barang bawaan pribadi jemaah haji saat kembali. Untuk jemaah reguler tidak ada batasan nilai, sedangkan jemaah haji khusus dibatasi maksimal US$2.500.

Jika barang bawaan jemaah haji khusus melebihi batas tersebut, maka dikenakan bea masuk flat 10 persen dan PPN 11 persen, sementara Pajak Penghasilan (PPh) dikecualikan.

Data Kementerian Agama menunjukkan kuota haji Indonesia setiap tahun mencapai lebih dari 200 ribu jemaah. Kebijakan ini berpotensi memberikan keringanan signifikan bagi jemaah dalam membawa atau mengirim oleh-oleh dari Tanah Suci.

Fasilitas ini hanya berlaku bagi jemaah yang terdaftar dalam kuota resmi pemerintah. Bea Cukai menegaskan validasi data menjadi kunci untuk memastikan fasilitas tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. [DK]

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

Tags: Ibadah HajiJemaah Haji
Previous Post

87 Gram Sabu Disita di Berau, Pria 42 Tahun Ditangkap

Next Post

Residivis Curi Tabung Gas di Berau, Ditangkap Berbekal CCTV

BACA JUGA

HDPE Flap Gate untuk Irigasi, Ini Keunggulan dan Rekomendasi Suppliernya

HDPE Flap Gate untuk Irigasi, Ini Keunggulan dan Rekomendasi Suppliernya

15 Juli 2026 | 22:56
Menyelamatkan Surga yang Terluka, Pulau Miang Kutim Ditata Total

Menyelamatkan Surga yang Terluka, Pulau Miang Kutim Ditata Total

14 Juli 2026 | 00:19
BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

13 Juli 2026 | 23:44
Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

13 Juli 2026 | 23:21
Festival Sekerat Nusantara V Ditutup Meriah, Ritual Mengulur Naga Tegaskan Identitas Budaya Kutim

Festival Sekerat Nusantara V Ditutup Meriah, Ritual Mengulur Naga Tegaskan Identitas Budaya Kutim

12 Juli 2026 | 23:58
PWI Bontang Matangkan Program 3 Tahun, Fokus UKW hingga Perlindungan Wartawan

PWI Bontang Matangkan Program 3 Tahun, Fokus UKW hingga Perlindungan Wartawan

12 Juli 2026 | 22:48
Next Post
Residivis Curi Tabung Gas di Berau, Ditangkap Berbekal CCTV

Residivis Curi Tabung Gas di Berau, Ditangkap Berbekal CCTV

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

15 Juli 2026 | 21:43
Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

15 Juli 2026 | 16:21
Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

15 Juli 2026 | 23:21
Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

15 Juli 2026 | 13:16

Terbaru

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

16 Juli 2026 | 23:14
Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved