Pranala.co, BALIKPAPAN — Angka kekerasan seksual di Kota Minyak kembali bikin geleng kepala. Hingga Oktober 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan mencatat sedikitnya 49 perkara kekerasan seksual telah masuk melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Kasus-kasus ini tak hanya banyak, tapi juga memilukan. Sebab, banyak pelaku dan korban masih di bawah umur.
“Baik pelaku maupun korban sama-sama anak. Misalnya ada yang datang dari luar kota, tinggal di hotel sebulan, lalu bertemu. Mereka sama-sama anak-anak, usia 14 dan 17 tahun,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Balikpapan, Er Handaya Artha Wijaya, Jumat (24/10/2025).
Dari total 49 perkara yang masuk, 31 kasus sudah naik ke tahap penuntutan, sementara 29 kasus telah tuntas dengan vonis dari Pengadilan Negeri Balikpapan.
Paling memprihatinkan, 17 dari 31 kasus aktif melibatkan anak sebagai korban sekaligus pelaku. Beberapa di antaranya merupakan kasus eksploitasi seksual dan pelecehan yang dilakukan di lingkungan dekat, bahkan oleh keluarga sendiri.
“Sebagian pelaku sebenarnya juga korban. Mereka tumbuh di lingkungan yang tidak sehat, terpapar tontonan dewasa, atau bahkan menjual diri karena pengaruh media sosial,” jelas Handaya.
Lebih ironis lagi, ada kasus penyimpangan di mana pelaku dan korban sama-sama laki-laki. Beberapa pelaku rupanya pernah menjadi korban serupa di masa lalu, lalu mengulangi tindakan itu pada orang lain.
“Untuk kasus seperti itu, kami arahkan ke penanganan psikologis. Kalau langsung masuk ke Lapas Anak, justru bisa memperburuk kondisi mental mereka,” tambahnya.
Menurut Kejari, faktor lingkungan dan paparan video porno menjadi pemicu dominan. Akses internet tanpa pengawasan membuat anak-anak mudah meniru perilaku berisiko.
Handaya menegaskan, penanganan hukum terhadap anak tak bisa hanya mengandalkan hukuman pidana. Pendekatan kemanusiaan dan rehabilitasi harus seimbang agar pelaku bisa pulih dan tak mengulangi perbuatannya.
“Sebagian besar pelaku masih bisa diselamatkan. Mereka butuh pendampingan, bukan hanya hukuman,” tegasnya.
Data dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Balikpapan menunjukkan, hingga September 2025 ada 178 kasus kekerasan dengan total 168 korban. Sebanyak 101 korban adalah perempuan di bawah umur, 45 perempuan dewasa, dan 22 laki-laki di bawah 18 tahun.
Angka ini menunjukkan bahwa satu korban bisa mengalami lebih dari satu bentuk kekerasan — baik fisik, psikis, maupun seksual.
Kejari Balikpapan menegaskan, persoalan kekerasan seksual terhadap anak tak bisa ditangani aparat hukum semata. Sekolah, keluarga, dan masyarakat harus terlibat aktif dalam pengawasan dan edukasi.
“Ini bukan hanya persoalan hukum, tapi juga tanggung jawab sosial kita semua,” tutup Handaya. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami















