• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Jumat, Juli 17, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Bebas Narkoba jadi Syarat PPDB SMA di Kaltim

Suriadi Said by Suriadi Said
16 Juni 2023 | 08:01
Reading Time: 2 mins read
0
Bebas Narkoba jadi Syarat PPDB SMA di Kaltim PPDB SD dan SMP di Bontang Tahun Ini Lebih Cepat, Berikut Penyebabnya

Ilustrasi.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

DINAS Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbub) Kalimantan Timur (Kaltim) telah memberlakukan syarat baru dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK tahun 2023.

Syarat bebas narkoba itu adalah mewajibkan peserta PPDB jenjang SLTA untuk melakukan tes urine bebas narkoba.

Kepala Disdikbud Kaltim, Muhammad Kurniawan, menyatakan tes urine bebas narkoba ini menjadi syarat Penerimaan Peserta Didik Baru tahun 2023. Syarat tersebut tercantum dalam Surat Rekomendasi Nomor 400.7/2569/Disdikbud.III.

PILIHAN REDAKSI

KPK Ikut Awasi SPMB Kaltim 2026, Disdikbud Larang Jual Beli Kursi dan Titipan

KPK Ikut Awasi SPMB Kaltim 2026, Disdikbud Larang Jual Beli Kursi dan Titipan

18 Juni 2026 | 23:09
Tak Boleh Ada Anak Putus Sekolah, Pemprov Kaltim Jamin Kursi SMA/SMK Negeri 64 Ribu Siswa Baru di Kaltim Bakal Dapat Seragam Gratis, Distribusi Mulai September Jarak Jadi Penghalang, Dua SMA Negeri Baru Disiapkan di Pedalaman Berau Kaltim Siapkan 4 Sekolah Internasional, Ini Daftar dan Rencananya Seragam Sekolah Gratis di Kaltim Dipercepat, Targetkan Awal Tahun Ajaran

Tak Boleh Ada Anak Putus Sekolah, Pemprov Kaltim Jamin Kursi SMA/SMK Negeri

15 Juni 2026 | 14:50

Di dalamnya disebutkan bahwa peserta didik baru dapat melakukan tes urine napza dan kesehatan di Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Atma Husada Mahakam Samarinda.

Nantinya, surat keterangan bebas narkoba itu diserahkan paling lambat 1 bulan setelah peserta didik sudah sah diterima pada Satuan Pendidikan.

Kebijakan ini tercantum dalam setiap Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB SMA/SMK se-Kaltim. Antara lain pada Pasal 6 ayat (3) Juknis PPDB di SMA Negeri 4 Samarinda Kaltim tahun pelajaran 2023/2024.

Peserta diwajibkan menyerahkan surat keterangan ‘Bebas Narkoba’ yang dikeluarkan instansi berwenang.

“Jadi di juknis itu kalau mereka diterima, baru nanti dilakukan tes narkoba,” ujar Muhammad Kurniawan, Senin 13 Juni 2023.

Muhammad Kurniawan menambahkan, setiap peserta PPDB yang telah dinyatakan lulus boleh melakukan tes urine di sejumlah layanan kesehatan.

Dalam hal ini, Disdikbud Kaltim juga bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melakukan tes urine langsung di setiap sekolah.

“Kita bebaskan. Jadi, peserta didik bisa ke Laboratorium Kesehatan (Labkes), rumah sakit, puskesmas atau fasilitas kesehatan (faskes) lainnya.”

“Mereka mempunyai tarifnya masing-masing. Nanti kita kerja sama dengan BNN. Kemungkinan, BNN datang ke sekolah dengan tarif lebih murah,” ujar Muhammad Kurniawan.

Jika hasil pemeriksaan atau tes urine siswa bersangkutan positif narkoba, siswa tersebut dipastikan gagal masuk ke SMA/SMK tujuannya.

“Pasti gagal, masa kita mau nerima. Peraturan perundang-undangan, kan begitu,” ujar Muhammad Kurniawan. (*)

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Source: klik Samarinda
Via: Redaksi
Tags: Disdikbud KaltimPenerimaan Peserta Didik Baru
Previous Post

Kuota Jalur Afirmasi PPDB SMA di Bontang Ramai, Pergeseran Terjadi Berdasarkan Nilai

Next Post

DPRD Bontang Minta Renovasi Kantor Lurah Berbas Pantai Wajib Dilakukan Usai Putusan Keluar

BACA JUGA

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

13 Juli 2026 | 23:47
Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

13 Juli 2026 | 23:36
Gugatan Rp27 Miliar Berlanjut, Eks Wali Kota Bontang Belum Hadiri Mediasi di PN Bontang

Gugatan Rp27 Miliar Berlanjut, Eks Wali Kota Bontang Belum Hadiri Mediasi di PN Bontang

13 Juli 2026 | 22:26
Langgar Aturan Lagi, Truk Material Tanpa Terpal Kembali Resahkan Warga Tanjung Laut Indah Bontang

Langgar Aturan Lagi, Truk Material Tanpa Terpal Kembali Resahkan Warga Tanjung Laut Indah Bontang

13 Juli 2026 | 22:04
Kuota Umrah Gratis Kaltim Anjlok Drastis, Kini Tinggal 14 Orang Konflik Iran–Israel Memanas, Kemenhaj Kaltim Imbau Calon Jemaah Tunda Umrah 4.149 Marbot di Kaltim Masuk Daftar Penerima Umrah Gratis, Anggaran Tembus Rp33 Miliar Daftar Nama Marbot dan Penjaga Rumah Ibadah di Kutim yang Diberangkatkan Umrah dan Perjalanan Religi Arab Saudi Ultimatum Jemaah Umrah: Pulang sebelum 29 April atau Penjara Bus Jemaah Umrah WNI Kecelakaan di Arab Saudi, 6 Orang Meninggal Dunia

Kuota Umrah Gratis Kaltim Anjlok Drastis, Kini Tinggal 14 Orang

13 Juli 2026 | 21:22
Mahyunadi Ingatkan Kades di Kutim Tak Terlalu Dekat dengan Perusahaan

Mahyunadi Ingatkan Kades di Kutim Tak Terlalu Dekat dengan Perusahaan

13 Juli 2026 | 21:07
Next Post
Banding Ditolak, Penggugat Lahan Kantor Lurah Berbas Pantai Tempuh Kasasi Gugatan Lahan Kantor Lurah Berbas Pantai Ditolak, Penggugat Tempuh Banding DPRD Bontang Minta Renovasi Kantor Lurah Berbas Pantai Wajib Dilakukan Usai Putusan Keluar Masih Sengketa di Meja Hijau, Renovasi Kantor Lurah Berbas Pantai Ditunda

DPRD Bontang Minta Renovasi Kantor Lurah Berbas Pantai Wajib Dilakukan Usai Putusan Keluar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
Bupati Kutim Garansi Dana RT Tetap Rp250 Juta, Desa Sangatta Selatan Kok Cuma Rp100 Juta?

Bupati Kutim Garansi Dana RT Tetap Rp250 Juta, Desa Sangatta Selatan Kok Cuma Rp100 Juta?

11 Juli 2026 | 00:32
Asyik Santai di Pos Ronda, Pria di Kutim Diciduk Kantongi 12 Paket Sabu

Asyik Santai di Pos Ronda, Pria di Kutim Diciduk Kantongi 12 Paket Sabu

11 Juli 2026 | 00:37
ASN Bontang Berkinerja Buruk Terancam Potong TPP ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

28 Agustus 2025 | 09:11
Proyek Pipa Jalan S Parman Bontang Makan Korban, 3 Motor Sudah Tumbang!

Proyek Pipa Jalan S Parman Bontang Makan Korban, 3 Motor Sudah Tumbang!

11 Juli 2026 | 15:05

Terbaru

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

13 Juli 2026 | 23:47
BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

13 Juli 2026 | 23:44
Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

13 Juli 2026 | 23:36
Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

13 Juli 2026 | 23:21
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved