BALIKPAPAN – Tim patroli Kapal Patroli Polisi KP. LAKSMANA-7012 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri mengungkap kasus penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di perairan Balikpapan, Kalimantan Timur.
Pengungkapan ini terjadi saat petugas melakukan pengamanan terhadap kapal KMP ULIN FERRY yang mengangkut sebuah mobil bunker berisi BBM bersubsidi ilegal.
Komandan Kapal KP. LAKSMANA-7012, AKBP Rinto Haivan Simbolon, menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku adalah dengan membuka segel dan tutup manhole mobil bunker untuk mengambil BBM bersubsidi secara ilegal.
“Tiga orang tersangka, yaitu ED, MK, dan H, berhasil diamankan dalam operasi ini. Mereka kedapatan melakukan pengangkutan BBM bersubsidi tanpa izin yang sah,” ungkap AKBP Rinto Haivan Simbolon, saat konferensi pers di Hanggar Ditpolairud Polda Kaltim, Jumat (7/3/2025).
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp 60 miliar.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk tiga mobil bunker yang digunakan untuk mengangkut BBM secara ilegal, serta berbagai peralatan yang diduga digunakan dalam penyelundupan ini.
AKBP Rinto menegaskan bahwa penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan oleh Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim guna membongkar jaringan yang terlibat dalam kasus ini.
Kepolisian berkomitmen untuk mengawasi distribusi BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM bersubsidi. Ini penting guna mencegah kerugian negara dan memastikan subsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak,” tambahnya. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami















