• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Minggu, Juli 19, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

BPJS Kesehatan Tak Tanggung 21 Penyakit Ini per Agustus 2025, Simak Daftar Lengkapnya

Suriadi Said by Suriadi Said
8 Agustus 2025 | 08:34
Reading Time: 2 mins read
0
23 Ribu Peserta BPJS PBI di Kutai Timur Sempat Nonaktif BPJS Kesehatan Tak Tanggung 21 Penyakit Ini per Agustus 2025, Simak Daftar Lengkapnya Pemprov Kaltim Tanggung Premi BPJS Kesehatan Kelas 3 untuk Warga

Ilustrasi BPJS Kesehatan.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Pranala.co, JAKARTA – BPJS Kesehatan sudah menjadi andalan jutaan warga Indonesia. Program jaminan kesehatan nasional ini memberi perlindungan bagi semua, mulai pekerja formal, informal, pengangguran, anak-anak, hingga lanjut usia.

Kewajiban menjadi peserta BPJS Kesehatan diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

PILIHAN REDAKSI

Pencairan JHT di Bawah Rp50 Juta Kena Pajak? Berikut Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan Kutim

Pencairan JHT di Bawah Rp50 Juta Kena Pajak? Berikut Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan Kutim

20 Juni 2026 | 19:34
Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik

Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik

8 Mei 2026 | 07:59

Sejak berdiri, BPJS Kesehatan kerap disebut “penyelamat” banyak keluarga. Biaya berobat yang mahal bisa ditangani tanpa menguras kantong. Namun, masyarakat perlu tahu: tidak semua penyakit dan layanan kesehatan ditanggung.

Aturannya tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Total ada 21 jenis penyakit dan layanan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan.

Daftar Lengkap 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan:

  1. Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa.
  2. Perawatan kecantikan dan estetika, termasuk operasi plastik.
  3. Perataan gigi (behel).
  4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
  5. Cedera atau penyakit akibat upaya bunuh diri atau menyakiti diri sendiri.
  6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
  7. Pengobatan mandul atau infertilitas.
  8. Cedera akibat kejadian yang dapat dicegah, seperti tawuran.
  9. Pelayanan kesehatan di luar negeri.
  10. Pengobatan atau tindakan medis yang bersifat percobaan/eksperimen.
  11. Pengobatan alternatif atau tradisional yang belum terbukti efektif secara medis.
  12. Alat kontrasepsi.
  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  14. Pelayanan yang tidak sesuai aturan, seperti rujukan atas permintaan sendiri.
  15. Layanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS (kecuali darurat).
  16. Penyakit akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang sudah dijamin program lain.
  17. Penyakit akibat kecelakaan lalu lintas yang dijamin program wajib hingga batas plafon.
  18. Pelayanan terkait Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
  19. Pelayanan dalam rangka bakti sosial.
  20. Pelayanan yang sudah ditanggung program lain.
  21. Layanan lain yang tidak terkait manfaat jaminan kesehatan.

BPJS Kesehatan menegaskan, daftar ini dibuat agar program jaminan kesehatan nasional tetap tepat sasaran dan berkelanjutan. Masyarakat diimbau membaca aturan secara lengkap agar tidak salah paham saat mengakses layanan. [DES]

Tags: BPJS kesehatan
Previous Post

Mantan Caleg Bontang Utara Ditangkap Polisi karena Kasus Narkoba

Next Post

Satlantas PPU Tertibkan Kendaraan di Kawasan IKN, 55 Pelanggar Terjaring

BACA JUGA

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

16 Juli 2026 | 16:14
Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

16 Juli 2026 | 15:56
Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

16 Juli 2026 | 15:28
Next Post
Satlantas PPU Tertibkan Kendaraan di Kawasan IKN, 55 Pelanggar Terjaring

Satlantas PPU Tertibkan Kendaraan di Kawasan IKN, 55 Pelanggar Terjaring

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

15 Juli 2026 | 21:43
Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

15 Juli 2026 | 16:21
Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

15 Juli 2026 | 23:21
Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

15 Juli 2026 | 13:16

Terbaru

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

16 Juli 2026 | 23:14
Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved