• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Senin, Juli 20, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

BPN Bontang Jemput Bola Sertifikasi Tanah Wakaf, Targetkan Legalitas Lebih Cepat dan Tuntas

Suriadi Said by Suriadi Said
3 April 2026 | 15:58
Reading Time: 2 mins read
0
BPN Bontang Jemput Bola Sertifikasi Tanah Wakaf, Targetkan Legalitas Lebih Cepat dan Tuntas

Ilustrasi masjid di Bontang.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

BONTANG, Pranala.co – Badan Pertanahan Nasional alias BPN Bontang mengambil langkah proaktif dengan turun langsung ke lapangan untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf. Strategi “jemput bola” ini dilakukan guna memastikan aset wakaf memiliki kepastian hukum yang jelas dan terhindar dari potensi sengketa di masa mendatang.

Kepala BPN ATR Bontang, Hamim Muddayana, mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat untuk mempercepat legalisasi aset wakaf yang memiliki nilai penting secara sosial dan hukum.

PILIHAN REDAKSI

Jurus Baru ATR/BPN Atasi Konflik Agraria Berbasis HAM

Jurus Baru ATR/BPN Atasi Konflik Agraria Berbasis HAM

14 Juli 2026 | 17:11
Bebas Pungli dan Transparan, Sistem Pengukuran Terjadwal ATR/BPN Berlaku Agustus

Bebas Pungli dan Transparan, Sistem Pengukuran Terjadwal ATR/BPN Berlaku Agustus

13 Juli 2026 | 08:28

“Kalau hanya menunggu masyarakat datang, prosesnya bisa lambat. Dengan kita turun langsung, proses bisa berjalan lebih cepat,” ujarnya.

BPN Bontang telah membentuk tim percepatan melalui surat keputusan (SK) yang akan mulai bekerja usai Hari Raya Idulfitri. Tim ini akan mendatangi langsung lokasi tanah wakaf untuk melakukan pendataan, pengukuran, hingga penelusuran riwayat kepemilikan.

Data awal telah diperoleh dari hasil sinkronisasi dengan Kementerian Agama. Data tersebut menjadi acuan untuk menentukan lokasi prioritas yang perlu segera ditindaklanjuti.

“Data sudah ada. Tinggal kami cocokkan di lapangan, mana yang sudah bersertifikat dan mana yang belum,” jelas Hamim.

Dalam pelaksanaannya, BPN tidak serta-merta langsung menerbitkan sertifikat. Sejumlah persoalan mendasar, seperti sengketa, ketidakjelasan subjek, hingga batas lahan, harus diselesaikan terlebih dahulu.

“Kalau masih ada sengketa, diselesaikan dulu. Kalau belum jelas, diperjelas. Setelah itu baru bisa diproses,” tegasnya.

Pendekatan ini dilakukan agar seluruh tanah wakaf yang disertifikasi benar-benar dalam kondisi clean and clear, sehingga memiliki kekuatan hukum yang kuat.

Proses sertifikasi tanah wakaf juga melibatkan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Akta wakaf yang diterbitkan KUA menjadi dokumen penting sebelum proses sertifikasi di BPN.

Hamim berharap pihak KUA dapat berperan aktif mendampingi masyarakat dalam proses tersebut.

“Dengan adanya akta ikrar wakaf dari KUA, proses di BPN menjadi lebih mudah dan cepat,” katanya.

Selain itu, program ini juga menjadi sarana edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya legalitas tanah wakaf. Tanah yang tidak bersertifikat berisiko menimbulkan konflik, bahkan berpotensi berubah status di kemudian hari.

Program ini tidak hanya menyasar tanah wakaf yang berdiri sendiri, tetapi juga aset yang berada di kawasan tertentu, seperti masjid di lingkungan sekolah, perumahan, hingga perkantoran.

Untuk masjid yang berada di dalam kompleks sekolah, sertifikat umumnya masih menyatu dengan aset sekolah. Hal serupa juga terjadi di kawasan perumahan.

Namun demikian, BPN mendorong agar fasilitas ibadah di perumahan dipisahkan statusnya sebagai fasilitas umum dan sosial (fasum-fasos).

“Kalau di perumahan, sebaiknya dipisah agar statusnya jelas sebagai fasilitas umum. Namun, tetap tergantung kebijakan pengelola,” terang Hamim.

Meski status sertifikat bisa menyatu atau terpisah, seluruh aset wakaf tetap wajib tercatat di Kementerian Agama agar terdokumentasi secara resmi.

Melalui langkah proaktif ini, BPN Bontang optimistis percepatan sertifikasi tanah wakaf dapat berjalan lebih menyeluruh. Upaya ini tidak hanya menyelesaikan aspek administrasi, tetapi juga menjaga amanah wakaf untuk kepentingan umat.

“Yang terpenting, semua tanah wakaf aman, jelas statusnya, dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” pungkasnya. (ADS/FR)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

Tags: BPN BontangKantor Pertanahan Bontang
Previous Post

Porprov VIII Kaltim Dipastikan Digelar November 2026, Bontang Target Tembus 5 Besar

Next Post

MTQ ke-15 Samarinda Kota jadi Seleksi Menuju Tingkat Kota

BACA JUGA

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

16 Juli 2026 | 16:14
Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

16 Juli 2026 | 15:56
Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

16 Juli 2026 | 15:28
Next Post
MTQ ke-15 Samarinda Kota jadi Seleksi Menuju Tingkat Kota

MTQ ke-15 Samarinda Kota jadi Seleksi Menuju Tingkat Kota

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

15 Juli 2026 | 21:43
Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

15 Juli 2026 | 16:21
Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

15 Juli 2026 | 23:21
Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

15 Juli 2026 | 13:16

Terbaru

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

16 Juli 2026 | 23:14
Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved