• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Sabtu, Juli 18, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Buron sejak 2024, Kejari Balikpapan Bekuk DPO Kasus Ancaman Senjata Api

Suriadi Said by Suriadi Said
22 Januari 2026 | 11:08
Reading Time: 2 mins read
0
Buron sejak 2024, Kejari Balikpapan Bekuk DPO Kasus Ancaman Senjata Api

DPO kasus ancaman senjata api, Muraker, diringkus dan langsung dieksekusi ke Rutan Balikpapan. (Syahrul/Pranala.co)

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Pranala.co, BALIKPAPAN — Pelarian terpidana kasus pengancaman menggunakan senjata api di Balikpapan akhirnya berakhir. Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Muraker Kristian Lumban Gaol berhasil diringkus tim gabungan di wilayah Jakarta Selatan pada Rabu (21/1/2026).

Penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Sensi Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, dengan dukungan Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan.

PILIHAN REDAKSI

Kejari Balikpapan Tetapkan Direktur PT BSP Tersangka Korupsi Pembiayaan Rp 31 Miliar

Kejari Balikpapan Tetapkan Direktur PT BSP Tersangka Korupsi Pembiayaan Rp 31 Miliar

11 Maret 2026 | 20:20
KUHP Baru Berlaku, Kejari Balikpapan Siapkan Skema Pidana Kerja Sosial untuk Perkara Ringan

KUHP Baru Berlaku, Kejari Balikpapan Siapkan Skema Pidana Kerja Sosial untuk Perkara Ringan

5 Januari 2026 | 18:46

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Balikpapan, ER Handaya Artha Wijaya, menjelaskan bahwa Muraker merupakan terpidana dalam perkara pelanggaran Pasal 211 KUHP, yakni perbuatan memaksa atau merintangi pejabat yang sedang atau akan melaksanakan tugasnya dengan ancaman kekerasan.

“Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung, terpidana dijatuhi hukuman penjara selama lima bulan. Sejak tahun 2024 kami telah menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang karena yang bersangkutan tidak kooperatif,” ujar Handaya, Kamis (22/1/2026).

Menurutnya, upaya pemanggilan dan pencarian telah dilakukan berulang kali. Namun setiap kali petugas mendatangi kediaman terpidana, yang bersangkutan tidak pernah menyerahkan diri.

Kondisi itu, membuat jaksa menetapkan Muraker sebagai DPO sejak 9 Oktober 2024. Lanjut, setelah dilakukan pelacakan intensif, Muraker akhirnya ditangkap di Jakarta Selatan.

Penangkapan itu, juga bertepatan dengan operasi penindakan terhadap DPO lain dari Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, yang kemudian dilanjutkan dengan penangkapan DPO Kejaksaan Negeri Balikpapan.

“Tidak ada kendala berarti saat penangkapan. Yang bersangkutan cukup aktif di media sosial sehingga memudahkan kami melakukan penelusuran,” jelas Handaya.

Handaya menambahkan, proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan dari terpidana. Usai diamankan, Muraker langsung dibawa ke Balikpapan untuk menjalani eksekusi Rutan Balikpapan.

“Hari ini terpidana sudah dibawa ke Balikpapan dan langsung dieksekusi untuk menjalani penahanan di Rutan Balikpapan,” tegasnya.

Lebih lanjut, sebut Hamdaya, dalam perkara tersebut, Muraker sempat melakukan ancaman penembakan menggunakan senjata api terhadap petugas.

Kendati demikian, Handaya menegaskan bahwa ancaman pidana tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk dalam KUHP yang baru, tanpa adanya perubahan hukuman.

Diketahui, perkara ini bermula pada 20 Januari 2023 saat tim Kejaksaan Negeri Balikpapan bersama Badan Pertanahan Nasional dan pihak terkait melakukan survei lahan di kawasan Balikpapan Selatan. Namun di tengah kegiatan tersebut, Muraker bersama ayahnya menghalangi proses survei.

Muraker kemudian mengeluarkan senjata api dan melepaskan dua tembakan ke udara, sehingga kegiatan survei dihentikan dan peristiwa itu dilaporkan kepada pihak berwenang.

Perkara tersebut kemudian bergulir ke Pengadilan Negeri Balikpapan dan disidangkan sepanjang tahun 2023. Dalam persidangan, Majelis Hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Muraker. Meski demikian, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Balikpapan mengajukan upaya hukum kasasi.

Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung (MA) menyatakan Muraker Kristian Lumban Gaol terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, serta menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan. Mahkamah Agung juga memerintahkan perampasan dan pemusnahan barang bukti berupa senjata api jenis pistol Glock 19 beserta amunisi, selongsong peluru, dan sarung senjata api.

Melalui penangkapan yang dilakukan, seluruh rangkaian eksekusi putusan Mahkamah Agung akhirnya dapat dilaksanakan. (SR)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

Tags: BuronKejari Balikpapan
Previous Post

BMKG: Hujan Masih Dominasi Kaltim hingga Akhir Januari 2026

Next Post

Bukan Anti-Sedekah, Ini Alasan Pemkab Kutim Larang Pemberian Uang ke Gepeng

BACA JUGA

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

16 Juli 2026 | 16:14
Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

16 Juli 2026 | 15:56
Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

16 Juli 2026 | 15:28
Next Post
Fenomena Badut Jalanan Marak, Pemkab Kutim Minta Warga Lebih Bijak Bersedekah Bukan Anti-Sedekah, Ini Alasan Pemkab Kutim Larang Pemberian Uang ke Gepeng

Bukan Anti-Sedekah, Ini Alasan Pemkab Kutim Larang Pemberian Uang ke Gepeng

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

15 Juli 2026 | 21:43
Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

15 Juli 2026 | 16:21
Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

15 Juli 2026 | 23:21
Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

15 Juli 2026 | 13:16

Terbaru

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

16 Juli 2026 | 23:14
Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved