• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Senin, Juli 20, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria Paruh Baya di Balikpapan Ditangkap Polisi

Suriadi Said by Suriadi Said
22 Desember 2025 | 18:19
Reading Time: 2 mins read
0
Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria Paruh Baya di Balikpapan Ditangkap Polisi

Polresta Balikpapan ungkap kasus pencabulan anak di bawah umur. (Syahrul/Pranala.co)

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Pranala.co, BALIKPAPAN — Keberanian seorang anak mengungkap pengalaman traumatis kepada orang tuanya membuka tabir dugaan kejahatan seksual terhadap anak di Balikpapan. Seorang pria paruh baya berinisial GN (60), kini harus berhadapan dengan hukum setelah diduga mencabuli sejumlah anak di bawah umur.

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Anton Firmanto mengungkapkan, para korban merupakan anak-anak berusia di bawah 10 tahun, di antaranya berusia 7 dan 8 tahun. Meski pelaku hanya satu orang, jumlah korban tercatat lebih dari satu.

PILIHAN REDAKSI

Tendangan Berani Remaja Kukar Gagalkan Aksi Bejat Ayah Tiri

Tendangan Berani Remaja Kukar Gagalkan Aksi Bejat Ayah Tiri

7 Juli 2026 | 16:11
Pencabulan Anak Kandung di Bengalon Kutim, Ayah Tega Setubuhi Dua Putrinya

Pencabulan Anak Kandung di Bengalon Kutim, Ayah Tega Setubuhi Dua Putrinya

6 Juli 2026 | 13:24

“Korban merupakan anak-anak di bawah umur. Pelakunya satu orang, namun korbannya lebih dari satu,” ujar Anton saat konferensi pers di Mapolresta Balikpapan, Senin (22/12/2025).

Menurutnya, kasus ini terungkap tidak lama setelah salah satu korban memberanikan diri menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga. Usai mendengar kejadian itu, pihak keluarga langsung melaporkan kepada pihak kepolisian.

Karena, peristiwa yang disampaikan tidak berdekatan dengan waktu kejadian. Akhirnya, dalam mengungkap kasus tersebut, polisi menggunakan metode scientific crime investigation dalam proses pembuktian.

“Karena laporan disampaikan setelah beberapa waktu, pembuktian dilakukan secara ilmiah. Kami juga melibatkan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Balikpapan untuk asesmen dan pendampingan korban,” jelas Anton.

Senada, Kasatreskrim Polresta Balikpapan Kompol Zeska Julian Taruna Wijaya menambahkan, berdasarkan laporan awal terdapat tiga korban anak dengan identitas dirahasiakan. Dugaan peristiwa pertama terjadi pada 2024 dan baru terungkap belakangan.

“Jumlah saksi sangat terbatas, sehingga asesmen psikologis korban menjadi bagian penting dalam pembuktian,” ujar Zeska.

Dalam mengungkap kasus pencabulan ini kata Zeska, pemeriksaan dilakukan bertahap dengan mengutamakan kondisi psikologis anak.

Tambahnya, dari hasil penyelidikan, pelaku diduga memanfaatkan kedekatan lingkungan kegiatan kesenian anak-anak untuk mendekati korban. Pendekatan itu, dilakukan secara personal tanpa disertai iming-iming tertentu.

“Pelaku memanfaatkan situasi dan kedekatan lingkungan. Pendekatannya bersifat personal,” ujarnya.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa korban, keluarga korban, serta sejumlah saksi di sekitar lokasi kejadian. Aparat juga mengantongi hasil visum, asesmen sosial, dan telah menahan tersangka.

Terlebih, sebutnya, saat ini pihak kepolisian juga menerima satu laporan tambahan dari korban lainnya. Jadi, tidak menutup kemungkinan masih ada korban lainnya.

Zeska menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika menjadi korban dalam kasus pencabulan anak ini.

“Kami mengimbau masyarakat yang memiliki informasi atau mengalami kejadian serupa agar segera melapor. Kepolisian menjamin perlindungan dan pendampingan bagi korban,” tegas Zeska.

Polresta Balikpapan memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak serta pemulihan kondisi psikologis korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara berat. (*)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

Via: Syahrul Ramadan
Tags: PencabulanRudapaksa
Previous Post

Atasi Sampah Pesisir, Kelurahan Tanjung Laut Indah Bontang Usulkan Jaring Pengaman Rp200 Juta

Next Post

Seleksi Rampung, Enam Nama Kepala OPD Bontang Tinggal Tunggu Restu BKN

BACA JUGA

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

16 Juli 2026 | 16:14
Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

16 Juli 2026 | 15:56
Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

16 Juli 2026 | 15:28
Next Post
Seleksi Rampung, Enam Nama Kepala OPD Bontang Tinggal Tunggu Restu BKN

Seleksi Rampung, Enam Nama Kepala OPD Bontang Tinggal Tunggu Restu BKN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

15 Juli 2026 | 21:43
Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

15 Juli 2026 | 16:21
Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

15 Juli 2026 | 23:21
Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

15 Juli 2026 | 13:16

Terbaru

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

16 Juli 2026 | 23:14
Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved