Tenggarong, PRANALA.CO – Warga sudah lama resah. Satu rumah di Jalan Pulau Bali RT 006, SP1 Blok B, Desa Sumber Sari, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara (Kukar), Kaltim jadi pusat perhatian. Ada kabar burung yang tak enak didengar: tempat transaksi sabu-sabu.
Informasi itu akhirnya sampai ke telinga aparat. Tim Serbu Unit Reskrim Polsek Sebulu bergerak cepat. Tak pakai lama, mereka menyusup, menyelidiki, dan langsung menggerebek.
Dua orang ditangkap, Minggu, 13 April 2025 sekira pukul 15.10 WITA. MG dan YA. Dan dari tangan mereka, 11 poket sabu-sabu ikut diamankan. Jumlah yang cukup untuk membuat keduanya langsung digiring ke kantor polisi.
Satu nama mencuat dari pengakuan YA: FS. Sayang, orang ini belum tertangkap. Masih buron. DPO, begitu istilahnya.
YA mengaku sabu itu ia dapat dari FS. Ia berencana menjualnya kembali dengan harga Rp1,5 juta per gram. Hitung sendiri berapa yang akan ia dapat jika tidak tertangkap. Tapi polisi keburu datang. Rencana itu kandas.
Kapolsek Sebulu, AKP Randy Anugrah Putranto, tak ingin masyarakat tinggal diam. Ia mengimbau agar warga lebih aktif melapor jika ada aktivitas mencurigakan. Apalagi soal narkoba. Tak bisa dibiarkan berkembang di desa.
“Kami tidak akan berhenti. Jaringan seperti ini harus diputus,” tegas Kapolsek Sebulu, Kukar.
Bagi polisi, ini bukan sekadar penggerebekan. Tapi pesan kuat bahwa negara hadir, bahkan hingga ke pelosok desa. Bahwa sabu tak punya tempat, sekalipun di balik gang kecil. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
















Comments 2