• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Rabu, Juli 22, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Gubernur Kaltim Ancam Bekukan Izin Tambang yang Gunakan Jalan Umum

Suriadi Said by Suriadi Said
9 Februari 2026 | 13:19
Reading Time: 2 mins read
0
Gubernur Kaltim Ancam Bekukan Izin Tambang yang Gunakan Jalan Umum Jalan Samarinda-Bontang Rusak Parah, Gubernur Kaltim: Anggaran Ada Rp45 Miliar tapi Terblokir

Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Pranala.co, SAMARINDA — Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud bersikap tegas. Perusahaan pertambangan yang masih nekat menggunakan jalan umum sebagai jalur angkutan batu bara diminta bersiap menghadapi sanksi berat. Tak tanggung-tanggung, pembekuan hingga pencabutan izin usaha menjadi ancaman nyata.

Rudy menegaskan, larangan penggunaan jalan umum untuk kegiatan hauling bukan sekadar kebijakan daerah. Perintah itu secara jelas diatur dalam undang-undang dan wajib dipatuhi tanpa pengecualian.

PILIHAN REDAKSI

Tambang Tak Lagi jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi Kaltim Rupiah Tembus Rp17.688, Industri Batu Bara Kaltim Mulai Tercekik Meski Batu Bara Tertekan, Ekonomi Kaltim Diproyeksi Menguat di 2026 Nilai Ekspor Kaltim Tembus Rp273 Triliun, Didominasi Komoditas Non Migas

Tambang Tak Lagi jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi Kaltim

16 Juli 2026 | 14:49
Izin IUP Kaltim Menggantung 6 Bulan, 1.500 Pekerja Tambang Kena PHK, Ekonomi Warga Lumpuh

Izin IUP Kaltim Menggantung 6 Bulan, 1.500 Pekerja Tambang Kena PHK, Ekonomi Warga Lumpuh

6 Juli 2026 | 09:36

“Kita mendapatkan perintah langsung dari undang-undang bahwa kegiatan pertambangan atau hauling wajib menggunakan jalan khusus. Tidak boleh menggunakan jalan umum,” ujar Rudy.

Ketentuan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam regulasi itu, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) diwajibkan menyediakan jalur khusus untuk operasional angkutan hasil tambang.

Pemprov Kaltim memastikan penegakan aturan tidak berhenti pada imbauan. Sanksi administratif telah disiapkan secara bertingkat, mulai dari teguran tertulis, penundaan kegiatan operasional, hingga pembekuan dan pencabutan izin usaha.

“Pembekuan atau pencabutan izin akan diambil tanpa ragu jika pelanggaran berat terus dilakukan dan perusahaan mengabaikan aturan negara,” tegas Rudy.

Langkah tegas ini, menurut Rudy, merupakan upaya preventif untuk melindungi keselamatan masyarakat. Kendaraan tambang bertonase besar yang melintas di jalan umum dinilai berisiko tinggi menimbulkan kecelakaan lalu lintas, sekaligus mempercepat kerusakan infrastruktur publik.

Jalan raya, kata Rudy, dibangun dan dirawat menggunakan anggaran negara. Karena itu, penggunaannya harus mengutamakan kepentingan umum, bukan aktivitas industri yang semestinya memiliki jalur sendiri.

Di sisi lain, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim Bambang Arwanto meminta dukungan media massa untuk menyampaikan kebijakan ini secara utuh dan berimbang kepada publik.

Ia menegaskan, pihaknya membuka ruang koordinasi melalui humas bagi awak media yang membutuhkan klarifikasi atau verifikasi data, agar informasi yang disampaikan ke masyarakat dapat dipertanggungjawabkan.

Permintaan tersebut muncul menyusul beredarnya kabar tidak benar yang menyebutkan penggunaan jalan umum oleh truk tambang seolah-olah mendapat restu dari gubernur.

“Kami ingin memastikan tidak ada kesalahpahaman di masyarakat. Aturan ini jelas dan sikap pemerintah juga tegas,” ujar Bambang. (RE)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

Tags: Izin TambangTambang Batu Bara
Previous Post

Gadjah Mada dan Bravo Juara Mini Turnamen Voli Usia Dini Bontang 2026

Next Post

Demo Mahasiswa di Balai Kota Balikpapan Tuntut Pendidikan Diprioritaskan hingga Banjir Belum Tuntas

BACA JUGA

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

16 Juli 2026 | 16:14
Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

16 Juli 2026 | 15:56
Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

16 Juli 2026 | 15:28
Next Post
Demo Mahasiswa di Balai Kota Balikpapan Tuntut Pendidikan Diprioritaskan hingga Banjir Belum Tuntas

Demo Mahasiswa di Balai Kota Balikpapan Tuntut Pendidikan Diprioritaskan hingga Banjir Belum Tuntas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

15 Juli 2026 | 21:43
Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

15 Juli 2026 | 16:21
Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

15 Juli 2026 | 23:21
Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

15 Juli 2026 | 13:16
Sabu 2,34 Gram Gagal Edar, 2 Pria di Bontang Baru Masuk Bui

Sabu 2,34 Gram Gagal Edar, 2 Pria di Bontang Baru Masuk Bui

15 Juli 2026 | 13:45

Terbaru

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

16 Juli 2026 | 23:14
Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved