• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Sabtu, Juli 18, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Hakim Vonis Penjara Seumur Hidup Eks Direktur Persiba Kasus Narkoba Lapas Balikpapan

Suriadi Said by Suriadi Said
28 November 2025 | 17:40
Reading Time: 2 mins read
0
Hakim Vonis Penjara Seumur Hidup Eks Direktur Persiba Kasus Narkoba Lapas Balikpapan

Terdakwa eks Direktur Persiba, Catur Adi Prianto, mendengarkan putusan vonis seumur hidup di PN Balikpapan. (Syahrul/Pranala.co)

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Pranala.co, BALIKPAPAN — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Catur Adi Prianto, eks Direktur Persiba, atas kasus peredaran narkoba di Lapas Kelas IIA Balikpapan. Dalam sidang putusan pada Jumat (28/11/2025) berlangsung tegang dan disaksikan banyak orang, termasuk rekan dan keluarga terdakwa.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Ari Siswanto, didampingi Hakim Anggota Andri Wahyudi dan Imran Marannu Iriansyah.

PILIHAN REDAKSI

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Belum Puas di Penjara, Mantan Napi Kasus Sabu di Bontang Kembali Diciduk

Belum Puas di Penjara, Mantan Napi Kasus Sabu di Bontang Kembali Diciduk

16 Juli 2026 | 14:23

Dari pantauan media ini, suasana ruang sidang sempat hening saat putusan mulai dibacakan. Sementara itu, terdakwa Catur yang duduk di kursi pesakitan tampak tegang mendengarkan seluruh penjelasan majelis hakim.

Dalam amar putusannya, setelah mempertimbangkan seluruh keterangan para saksi, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum, majelis hakim menegaskan bahwa terdakwa terbukti bersalah.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana seumur hidup,” tegas Ari saat membacakan putusan.

Menurut Ari, bahwa Catur secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum dalam menawarkan dan menjual narkotika golongan I, sesuai dakwaan primer.

Sementara itu, Ari turut menjelaskan hal-hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

Selain itu, tindakannya dianggap sebagai bentuk penghinaan terhadap program pemasyarakatan yang dijalankan pemerintah di Lapas Kelas IIA Balikpapan. “Keadaan yang meringankan tidak ada,” ujar Ari.

Lanjut, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa satu unit handphone Samsung, satu flashdisk, akun Gmail, satu unit handphone Redmi, satu timbangan digital, serta 63 paket sabu dalam plastik klip bening dengan berat bruto 68,99 gram atau berat bersih 58,67 gram.

Seluruh barang bukti tersebut digunakan dalam perkara atas nama Eko Setiawan alias Eko Bin Bimo Seno dan diputuskan untuk dimusnahkan. Terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.

Atas perbuatannya majelis hakim kenakan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam KUHAP dan aturan lain yang berkaitan dengan perbuatannya.

Usai membacakan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi vonis tersebut. “Ada waktu tujuh hari. Silakan pikir-pikir atau ambil sikap terhadap putusan ini,” kata Ari.

Dalam sidang itu, Catur kemudian berkonsultasi dengan penasihat hukumnya. “Saya serahkan ke penasihat hukum kami, Yang Mulia,” ujarnya.

Lantas, penasihat hukum terdakwa, Agus Amri, menyatakan masih pikir-pikir terdapat putusan majelis hakim. “Kami pikir-pikir, Yang Mulia,” ucapnya. Jaksa Penuntut Umum juga menyatakan hal yang sama.

Diwartakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Balikpapan menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

Sementara, dalam sidang pembelaan (pledoi), Catur menyampaikan pernyataannya dengan suara bergetar. “Izinkan saya berbicara, bukan sebagai mantan polisi, bukan sebagai tokoh publik, tetapi sebagai manusia biasa, seorang ayah dari tiga anak yang hari ini nyawanya sedang dipertaruhkan di ujung pena tuntutan jaksa,” ujarnya.

Dalam pembelaannya itu, Catur juga menyinggung kondisi psikologis anak-anaknya yang disebut mengalami trauma akibat stigma dan pemberitaan terkait kasus tersebut. Ia kembali menegaskan bahwa dirinya bukan “Bos Besar” narkoba seperti yang dituduhkan.

“Saya dituduh mengendalikan uang ratusan miliar. Namun sampai detik ini, tidak ada satu rupiah pun uang haram yang disita dari saya,” ucapnya.

Meskipun demikian, seluruh dalil pembelaan tersebut tidak mengubah pandangan majelis hakim. Setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, majelis hakim tetap menjatuhkan vonis seumur hidup kepada terdakwa. (*)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

Via: Syahrul Ramadan
Tags: NarkobaPersiba Balikpapan
Previous Post

Menteri Nusron Tekankan Peran Vital Sertifikasi Tanah bagi Pertumbuhan Ekonomi

Next Post

Bontang Perbarui MoU BPJS Kesehatan, Anggaran Rp24,4 Miliar Disiapkan untuk Warga Tidak Mampu

BACA JUGA

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

16 Juli 2026 | 16:14
Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

16 Juli 2026 | 15:56
Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

16 Juli 2026 | 15:28
Next Post
Bontang Perbarui MoU BPJS Kesehatan, Anggaran Rp24,4 Miliar Disiapkan untuk Warga Tidak Mampu

Bontang Perbarui MoU BPJS Kesehatan, Anggaran Rp24,4 Miliar Disiapkan untuk Warga Tidak Mampu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

15 Juli 2026 | 21:43
Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

15 Juli 2026 | 16:21
Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

15 Juli 2026 | 23:21
Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

15 Juli 2026 | 13:16

Terbaru

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

16 Juli 2026 | 23:14
Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved