Bontang, PRANALA.CO — Di tengah gelombang pasang dan ancaman banjir rob yang saban tahun menyulitkan aktivitas warga Bontang Kuala, Kota Bontang, Kaltim satu kabar menggembirakan datang: desain proyek jalan layang sepanjang 1 kilometer akhirnya rampung. Tingginya sekira dua meter dari permukaan. Cukup untuk menantang naiknya air laut.
Tak sekadar desain, proyek yang digadang-gadang menjadi solusi permanen bagi keterisolasian warga saat rob ini juga telah mengantongi restu dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur. Bahkan, estimasi anggaran pun sudah diteken di atas kertas: antara Rp200 hingga Rp250 miliar.
Tapi—selalu ada “tapi” dalam proyek sebesar ini—ada satu syarat yang tak bisa ditawar: tidak boleh ada pembebasan lahan.
“Secara regulasi, tidak ada anggaran untuk pembebasan lahan di wilayah pasang surut,” tegas Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Bontang, Amiruddin, Senin (15/4/2025).
Masalahnya, beberapa warga dikabarkan telah menyampaikan klaim kepemilikan atas area yang masuk dalam desain jalan layang itu. Inilah yang bisa menjadi ganjalan serius.
Menurut Amiruddin, secara hukum, lahan di wilayah pesisir seperti Bontang Kuala adalah kawasan pasang surut yang sepenuhnya dikuasai oleh negara. Artinya, klaim pribadi atas tanah tersebut bisa berbenturan dengan aturan yang berlaku.
“Seharusnya tidak ada klaim kepemilikan pribadi di wilayah tersebut. Pemerintah tidak bisa menganggarkan pembebasan lahan di area pasang surut,” lanjutnya.
Desain jalan layang itu pun dibuat dengan perhitungan matang: akan dibangun sekitar enam meter ke arah kanan dari jalan utama yang sekarang digunakan warga. Tujuannya agar akses tetap terbuka selama proses konstruksi berlangsung.
“Kalau masyarakat tetap bersikeras memiliki lahan tersebut, ini akan menjadi hambatan besar,” tegas Amiruddin. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami















Comments 3