• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Minggu, Juli 19, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Ketua Ombudsman RI Jadi Tersangka, Terseret Suap Tambang Nikel Rp1,5 Miliar

Suriadi Said by Suriadi Said
16 April 2026 | 18:39
Reading Time: 2 mins read
0
Ketua Ombudsman RI Jadi Tersangka, Terseret Suap Tambang Nikel Rp1,5 Miliar

Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto berjalan menuju mobil tahanan di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

KEJAKSAAN Agung menetapkan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara. Ia langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kamis (16/4/2026).

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup, termasuk hasil penggeledahan dan pemeriksaan saksi.

PILIHAN REDAKSI

Korupsi TPP Guru Kukar: Kejati Kaltim Temukan Ribuan Transaksi Janggal, Nilai Kerugian Bisa Lebih Rp9 Miliar Kejati Kaltim Geledah Disdikbud Kukar Terkait Insentif Guru Puluhan Miliar, Sita Dokumen hingga 8 Ponsel

Korupsi TPP Guru Kukar: Kejati Kaltim Temukan Ribuan Transaksi Janggal, Nilai Kerugian Bisa Lebih Rp9 Miliar

9 Juli 2026 | 11:34
Korupsi Lahan Kemendes di Kukar Rugikan Negara Rp6,8 Triliun, Baru Rp699 Miliar Diselamatkan

Korupsi Lahan Kemendes di Kukar Rugikan Negara Rp6,8 Triliun, Baru Rp699 Miliar Diselamatkan

8 Juli 2026 | 17:59

“HS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel,” ujar Syarief.

Kasus ini berawal dari sengketa kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh PT TSHI kepada Kementerian Kehutanan. Perusahaan tersebut keberatan atas besaran kewajiban yang ditetapkan pemerintah.

Dalam prosesnya, pemilik perusahaan diduga mencari jalan keluar dengan meminta bantuan Hery Susanto yang saat itu menjabat sebagai anggota Komisioner Ombudsman periode 2021–2026.

Penyidik menduga Hery menyalahgunakan kewenangannya dengan merekayasa proses pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan seolah-olah berasal dari pengaduan masyarakat. Pemeriksaan tersebut kemudian diarahkan untuk menyimpulkan adanya kesalahan administrasi pada kebijakan kementerian.

Hasil pemeriksaan Ombudsman selanjutnya digunakan untuk mendorong perubahan kebijakan, sehingga PT TSHI dapat menghitung sendiri kewajiban pembayaran PNBP, yang dinilai lebih menguntungkan perusahaan.

Dalam konstruksi perkara, Hery diduga menerima janji uang sebesar Rp1,5 miliar untuk memengaruhi hasil pemeriksaan tersebut. Sejumlah pertemuan antara pihak terkait disebut berlangsung, termasuk di Kantor Ombudsman dan sebuah hotel di Jakarta.

Penyidik juga menemukan adanya aliran komunikasi terkait penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diduga telah disesuaikan dengan kepentingan pihak perusahaan.

“Atas perbuatannya, tersangka HS dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi terkait penerimaan suap dan penyalahgunaan kewenangan,” kata Syarief.

Hery kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut, termasuk alur aliran dana dan peran korporasi dalam praktik yang merugikan keuangan negara. [RED/CNBC]

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

Tags: KorupsiOmbudsman RI
Previous Post

Diskominfo Bontang Genjot Sosialisasi Sensus Ekonomi 2026, Ajak Warga Beri Data Akurat

Next Post

Setelah Ketua jadi Tersangka, Ombudsman RI Janji Jaga Kepercayaan Publik

BACA JUGA

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

16 Juli 2026 | 16:14
Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

16 Juli 2026 | 15:56
Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

16 Juli 2026 | 15:28
Next Post
Setelah Ketua jadi Tersangka, Ombudsman RI Janji Jaga Kepercayaan Publik

Setelah Ketua jadi Tersangka, Ombudsman RI Janji Jaga Kepercayaan Publik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

15 Juli 2026 | 21:43
Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

15 Juli 2026 | 16:21
Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

15 Juli 2026 | 23:21
Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

15 Juli 2026 | 13:16

Terbaru

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

16 Juli 2026 | 23:14
Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved