• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Senin, Juli 20, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Mencegah Pungli, Pemkot Samarinda Gandeng Polisi Awasi SPMB 2025

Suriadi Said by Suriadi Said
2 Juni 2025 | 17:07
Reading Time: 2 mins read
2
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Pranala.co, SAMARINDA — Pemerintah Kota Samarinda bersama aparat penegak hukum dan stakeholder pendidikan menyatakan komitmen tegas menolak pungutan liar (pungli) dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SD dan SMP.

Pernyataan itu disampaikan dalam acara Pembukaan dan Sosialisasi Pencegahan Pungli SPMB, Senin (2/6/2025), di Ballroom Arutala, Gedung B Bappeda Litbang Samarinda.

PILIHAN REDAKSI

Soal Tudingan Pungutan di Lapas Bontang: Belum Ada Bukti Pelanggaran!

Soal Tudingan Pungutan di Lapas Bontang: Belum Ada Bukti Pelanggaran!

15 Juli 2026 | 17:44
Sempat Viral di Medsos, Pelaku Pungli di Simpang Empat Pusaka Samarinda Diciduk Polisi

Sempat Viral di Medsos, Pelaku Pungli di Simpang Empat Pusaka Samarinda Diciduk Polisi

15 Maret 2026 | 07:00

Mereka berasal dari kepala sekolah, ketua komite sekolah, dan perwakilan OPD terkait. Turut hadir Wakapolresta Samarinda AKBP Heri Rusyaman, Plt Kepala Inspektorat Eko Suprayitno, Kasat Binmas AKP Danovan, serta perwakilan Kejari, Kodim, Dinas Pendidikan, dan Diskominfo.

Wakapolresta AKBP Heri Rusyaman menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam PPDB yang akan dimulai 10 Juni 2025 mendatang.

“PPDB harus bebas dari pungli dan gratifikasi agar berjalan jujur, adil, dan akuntabel,” ujarnya.

Ia berharap kepala sekolah, ketua komite, dan panitia menjalankan tugas tanpa pungutan liar.

Keberadaan Tim Saber Pungli Kota Samarinda yang dibentuk berdasarkan SK Wali Kota menjadi landasan hukum pengawasan dan penindakan pungli, terutama di sektor pendidikan.

Narasumber AKP Danovan memberikan materi terkait dasar hukum, jenis pungli, serta perbedaan suap, gratifikasi, dan pemerasan.

Ia menjelaskan mekanisme pelaporan gratifikasi, baik internal melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) maupun eksternal ke KPK.

“Hadiah, uang, atau fasilitas yang berhubungan jabatan dan berpotensi benturan kepentingan wajib dilaporkan,” kata AKP Danovan.

Ancaman pidana bagi penerima gratifikasi bisa mencapai hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar.

“Pungli adalah penyalahgunaan wewenang. Mari ciptakan sistem pendidikan bersih dan berintegritas,” tambahnya. [RE]

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

Tags: PungliPungutan Liar
Previous Post

Kapolda Sulsel: Kami Tidak Anti-Kritik, Siap Terima Masukan Publik

Next Post

Tak Kapok Masuk Penjara, Residivis Narkoba di Balikpapan Ancam Warga Pakai Badik

BACA JUGA

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

16 Juli 2026 | 16:14
Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

16 Juli 2026 | 15:56
Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

16 Juli 2026 | 15:28
Next Post
Tak Kapok Masuk Penjara, Residivis Narkoba di Balikpapan Ancam Warga Pakai Badik

Tak Kapok Masuk Penjara, Residivis Narkoba di Balikpapan Ancam Warga Pakai Badik

Comments 2

  1. Ping-balik: Tim Saber Pungli Samarinda Awasi SPMB 2025 - newsborneo.id
  2. Ping-balik: Detik-Detik Big Mall Samarinda Kaltim Terbakar, 7 Orang Dievakuasi Tak Sadarkan Diri - PRANALA.CO

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

15 Juli 2026 | 21:43
Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

15 Juli 2026 | 16:21
Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

15 Juli 2026 | 23:21
Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

15 Juli 2026 | 13:16

Terbaru

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

16 Juli 2026 | 23:14
Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved