• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Minggu, Juli 19, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Pasrah Putusan Hakim, Pengedar Sabu di Bontang Ini Divonis Tujuh Tahun Penjara

Suriadi Said by Suriadi Said
12 Juli 2023 | 16:01
Reading Time: 2 mins read
0
Pasrah Putusan Hakim, Pengedar Sabu di Bontang Ini Divonis Tujuh Tahun Penjara Tikam Mantan Anak Buah, Pria di Bontang Ditangkap Polisi

Ilustrasi.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

MAJELIS hakim Pengadilan Negeri (PN) Bontang kembali menjatuhkan vonis bagi terdakwa pengedar narkotika. Kali ini terdakwa bernama Noviard Aswad harus pasrah.

Setelah hakim memutuskan bahwasanya terdakwa, pengedar sabu ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan bukan tanaman.

“Terdakwa harus menjalani penjara selama yang telah ditentukan. Hakim juga menetapkan terdakwa tetap ditahan. Serta durasi yang telah dijalani dikurangkan sepenuhnya dari pidana dijalani,” terang Humas PN Bontang I Ngurah Manik Sidartha.

PILIHAN REDAKSI

Bos Hotel Balikpapan Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Penggelapan Solar Rp20,5 Miliar

Bos Hotel Balikpapan Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Penggelapan Solar Rp20,5 Miliar

4 Juni 2026 | 21:01
2 Kg Sabu Gagal Diselundupkan ke Samarinda, Pelaku Ditangkap di Bandara

2 Kg Sabu Gagal Diselundupkan ke Samarinda, Pelaku Ditangkap di Bandara

11 April 2026 | 12:53

Terdakwa juga divonis untuk membayar denda senilai satu miliar rupiah. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan. Sebelumnya terdakwa dituntut di penjara selama selama 6,5 tahun oleh jaksa penuntut umum.

Diketahui terdakwa mendapatkan barang haram itu dari M yang berstatus DPO. Caranya dengan menghubunginya. Ia pun memesan sabu seberat 5 gram.

Terdakwa dihubungi oleh teman terdakwa yaitu saksi AR melalui telepon Whatsapp dengan maksud menyuruh untuk mencarikan barang sabu seberat angka di atas. Nominal pembayarannya seharga enam juta rupiah.

“Terdakwa menyanggupinya, kemudian ia menghubungi DPO untuk membeli barang sabu seberat 5 gram dengan harga enam juta rupiah. Sebelumnya dipesan oleh saksi AR dan M memberitahu terdakwa bahwa barang sabu tersebut ada,” urainya.

Lalu terdakwa berangkat menuju rumah M menggunakan ojek. Setelah sampai dirumah M di daerah Bontang Kuala terdakwa langsung menyerahkan uang sebesar enam juta rupiah.

M memberikan kepada terdakwa satu poket berisi sabu seberat lima gram, Kemudian terdakwa langsung kembali kerumah kostnya dan langsung memberikan satu poket tersebut kepada saksi AR.

“Kemudian saksi AR memberikan kepada terdakwa upah berupa pemakaian yang diambil sedikit dari datu poket sabu yang baru saja dibeli,” urai dia.

Terdakwa saat itu ditangkap Team Opsnal Subdit II pada 24 Januari 2023 sekira jam 20.40 wita. (*)

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Via: Suriadi Said
Tags: Pengadilan NegeriPengedar SabuPN Bontang
Previous Post

Balikpapan bakal Punya Rumah Sakit Baru Senilai Rp185 Miliar

Next Post

Nelayan di Kukar Dapat Bantuan Perikanan, Wabup Kukar Kenang Perjuangan Orangtuanya

BACA JUGA

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

16 Juli 2026 | 16:14
Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

16 Juli 2026 | 15:56
Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

16 Juli 2026 | 15:28
Next Post
Nelayan di Kukar Dapat Bantuan Perikanan, Wabup Kukar Kenang Perjuangan Orangtuanya

Nelayan di Kukar Dapat Bantuan Perikanan, Wabup Kukar Kenang Perjuangan Orangtuanya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

15 Juli 2026 | 21:43
Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

15 Juli 2026 | 16:21
Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

15 Juli 2026 | 23:21
Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

15 Juli 2026 | 13:16

Terbaru

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

16 Juli 2026 | 23:14
Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved