• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Rabu, Juli 22, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Pasutri Kurang Mampu di Kutim Bisa Cerai Gratis, Ini Mekanisme Prodeo di PA Sangatta

Suriadi Said by Suriadi Said
1 Februari 2026 | 16:09
Reading Time: 2 mins read
0
Pasutri Kurang Mampu di Kutim Bisa Cerai Gratis, Ini Mekanisme Prodeo di PA Sangatta

Ilustrasi by AI.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Pranala.co, SANGATTA – Keterbatasan ekonomi tidak lagi menjadi penghalang bagi pasangan suami istri di Kutai Timur  (Kutim) yang ingin mencari kepastian hukum atas perkaranya. Pengadilan Agama (PA) Sangatta menyediakan layanan prodeo bagi masyarakat tidak mampu yang mengajukan perkara perceraian.

Melalui mekanisme prodeo, pemohon dibebaskan dari seluruh biaya perkara. Baik untuk cerai gugat maupun cerai talak, biaya yang biasanya harus dibayarkan kini dapat ditekan hingga nol rupiah.

PILIHAN REDAKSI

Mayoritas Didugat Istri, Perceraian di Bontang Didominasi Masalah Ekonomi dan Judol

Mayoritas Didugat Istri, Perceraian di Bontang Didominasi Masalah Ekonomi dan Judol

30 Maret 2026 | 08:32
Ekonomi hingga Judi Online Picu Lonjakan Perceraian di Kutim

Ekonomi hingga Judi Online Picu Lonjakan Perceraian di Kutim

15 Januari 2026 | 19:11

Panitera Muda Hukum PA Sangatta, Abdulrahman Sidik, mengatakan layanan ini merupakan bentuk akses keadilan bagi masyarakat yang secara ekonomi terbatas.

“Kalau prodeo itu kemudahan dalam berperkara. Semua biaya digratiskan, biaya perkara nol rupiah,” ujar Abdulrahman, Jumat (30/1).

Namun, tidak semua pemohon bisa otomatis memperoleh fasilitas tersebut. Ada syarat utama yang harus dipenuhi, yakni surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan oleh pemerintah desa atau kelurahan setempat.

“Surat keterangan tidak mampu menjadi syarat utama untuk mengajukan prodeo,” jelasnya.

Abdulrahman menjelaskan, pada perkara perceraian reguler, biaya perkara ditentukan melalui panjar biaya yang besarannya disesuaikan dengan jarak domisili para pihak ke kantor pengadilan. Semakin jauh jaraknya, semakin besar biaya yang harus dikeluarkan.

Berbeda dengan perkara reguler, perkara prodeo sepenuhnya ditanggung negara melalui alokasi anggaran yang diberikan kepada pengadilan.

Tidak semua Pengadilan Agama di Indonesia mendapatkan kuota anggaran prodeo setiap tahun. Namun, Kutai Timur termasuk daerah yang rutin memperoleh alokasi tersebut.

“Kutim beberapa tahun terakhir selalu mendapat. Mungkin karena target penyelesaian perkara tercapai, bahkan kadang melebihi,” ungkap Abdulrahman.

Layanan prodeo di PA Sangatta tidak terbatas pada perkara perceraian. Sejumlah perkara permohonan lain, seperti isbat nikah, juga dapat diajukan melalui skema ini.

Meski demikian, terdapat pengecualian. Perkara harta bersama serta permohonan poligami tidak dapat diajukan secara prodeo.

“Perkara harta bersama tidak bisa prodeo karena dianggap para pihak mampu. Begitu juga dengan permohonan poligami,” tegasnya.

Saat ini, Abdulrahman memastikan sudah ada sejumlah perkara yang tengah berjalan di PA Sangatta dengan menggunakan fasilitas prodeo. Ia berharap masyarakat yang benar-benar membutuhkan tidak ragu memanfaatkan layanan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya mekanisme ini, Pengadilan Agama Sangatta berupaya memastikan bahwa akses keadilan tetap terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat, tanpa terkecuali oleh faktor ekonomi. (HAF)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

Tags: CeraiPA SangattaPengadilan Agama
Previous Post

Kasus Asmara Berujung Bentrokan Remaja di Balikpapan

Next Post

PMII Kaltim Tolak Batching Plant di Bontang, Dinilai Ancaman Lingkungan dan Keselamatan Sekolah

BACA JUGA

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

16 Juli 2026 | 16:14
Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

16 Juli 2026 | 15:56
Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

16 Juli 2026 | 15:28
Next Post
Langgar Tata Ruang dan Perizinan, Pembangunan Batching Plant di Bontang Dihentikan PMII Kaltim Tolak Batching Plant di Bontang, Dinilai Ancaman Lingkungan dan Keselamatan Sekolah

PMII Kaltim Tolak Batching Plant di Bontang, Dinilai Ancaman Lingkungan dan Keselamatan Sekolah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

15 Juli 2026 | 21:43
Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

15 Juli 2026 | 16:21
Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

15 Juli 2026 | 23:21
Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

15 Juli 2026 | 13:16
Sabu 2,34 Gram Gagal Edar, 2 Pria di Bontang Baru Masuk Bui

Sabu 2,34 Gram Gagal Edar, 2 Pria di Bontang Baru Masuk Bui

15 Juli 2026 | 13:45

Terbaru

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

16 Juli 2026 | 23:14
Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved