• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Kamis, Juli 23, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Pemkab dan DPRD Pangkep Bahas Raperda Perlindungan Disabilitas

Suriadi Said by Suriadi Said
29 Oktober 2025 | 15:36
Reading Time: 2 mins read
0
Pemkab dan DPRD Pangkep Bahas Raperda Perlindungan Disabilitas

Rapat harmonisasi Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, yang digelar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Jalan Sultan Alauddin, Makassar, Selasa (28/10/2025).

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Pranala.co, PANGKEP – Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) bersama DPRD terus memperkuat komitmennya untuk menjamin hak-hak penyandang disabilitas.

Langkah nyata itu diwujudkan lewat Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, yang digelar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Jalan Sultan Alauddin, Makassar, Selasa (28/10/2025).

PILIHAN REDAKSI

Warga Tumampua Cecar Anggota DPRD Pangkep soal Jalan Rusak hingga PKH Hilang

Warga Tumampua Cecar Anggota DPRD Pangkep soal Jalan Rusak hingga PKH Hilang

23 Juni 2026 | 08:41
Warga Ring 1 Semen Tonasa Rentan Bencana, DPRD Pangkep Desak Mitigasi

Warga Ring 1 Semen Tonasa Rentan Bencana, DPRD Pangkep Desak Mitigasi

16 Juni 2026 | 23:09

Rapat penting ini dipimpin Asriani, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Sulsel. Turut hadir sejumlah pihak terkait, di antaranya Plt. Sekretaris DPRD Pangkep Arisal Hasan, Ketua Bapemperda DPRD Pangkep Umar Haya, serta perwakilan Dinas Sosial, Bagian Hukum Setda, dan tim penyusun Ranperda.

“Rapat harmonisasi ini langkah strategis untuk memastikan Raperda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, agar tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi,” jelas Asriani.

Arisal Hasan menegaskan bahwa Raperda ini termasuk salah satu prioritas daerah yang telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025, berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Pangkep Nomor 21 Tahun 2024.

“Raperda ini penting agar pemerintah daerah memiliki payung hukum yang jelas dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, sesuai kondisi riil di Kabupaten Pangkep,” ujar Arisal.

Ia menambahkan, kehadiran Raperda nantinya akan menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dan pemangku kepentingan dalam menjalankan prinsip penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Regulasi ini juga selaras dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Rapat harmonisasi ini bukan sekadar forum formalitas, tapi juga bentuk sinergi nyata antara pemerintah dan legislatif dalam memperjuangkan hak-hak kelompok rentan. Kedua lembaga ini berkomitmen melahirkan regulasi yang berkeadilan, inklusif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat disabilitas di Pangkep.

Langkah ini juga menandai komitmen Pemkab Pangkep untuk membangun wilayah yang ramah bagi semua kalangan, tanpa diskriminasi.

“Kami ingin memastikan Pangkep menjadi daerah yang inklusif. Tidak ada warga yang tertinggal, termasuk mereka yang memiliki kebutuhan khusus,” tegas Arisal.

Dengan lahirnya Raperda ini, diharapkan Pangkep memiliki kerangka hukum yang kuat untuk menjamin hak-hak disabilitas mulai dari akses pendidikan, pekerjaan, fasilitas publik, hingga pelayanan sosial.

Pemerintah daerah percaya, pembangunan yang sejati adalah pembangunan yang memberi ruang bagi semua warga untuk tumbuh bersama, tanpa ada yang dikesampingkan. (ADS)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

Via: Irwan
Tags: DPRD PangkepPangkep
Previous Post

Bontang Siapkan Sistem Digital PRISMA, Layanan Publik Kini Lebih Cepat dan Transparan

Next Post

Bupati Kutim Klarifikasi Isu Dana Mengendap Rp1,71 Triliun: Bukan Uang Menganggur, tapi Sesuai Progres Kegiatan

BACA JUGA

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

16 Juli 2026 | 16:14
Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

16 Juli 2026 | 15:56
Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

16 Juli 2026 | 15:28
Next Post
Bupati Kutim Klarifikasi Isu Dana Mengendap Rp1,71 Triliun: Bukan Uang Menganggur, tapi Sesuai Progres Kegiatan

Bupati Kutim Klarifikasi Isu Dana Mengendap Rp1,71 Triliun: Bukan Uang Menganggur, tapi Sesuai Progres Kegiatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

15 Juli 2026 | 21:43
Jadwal Kapal PELNI Bontang Juli 2026, Ada 6 Keberangkatan ke Parepare hingga Surabaya

Jadwal Kapal PELNI Bontang Juli 2026, Ada 6 Keberangkatan ke Parepare hingga Surabaya

26 Juni 2026 | 21:44
Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

15 Juli 2026 | 16:21

Terbaru

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

16 Juli 2026 | 23:14
Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved