Pranala.co, BALIKPAPAN — Satu gebrakan besar kembali dilakukan Polda Kaltim. Selama Juni 2025, polisi berhasil menggagalkan peredaran 7,09 kilogram sabu dari tangan 10 tersangka di berbagai wilayah hukum Polda Kaltim.
Barang haram itu setara dengan penyelamatan 70.959 jiwa dari bahaya narkotika.
Angka itu bukan sembarangan. Menurut Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKBP Rezkhy Satya, satu gram sabu bisa merusak 10 orang jika dikonsumsi.
“Bayangkan, 7.095,91 gram sabu yang diamankan ini bisa menyelamatkan puluhan ribu nyawa,” kata Rezkhy dalam konferensi pers di Mapolda Kaltim, Kamis (10/7).
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan sembilan pria dan satu wanita. Kesepuluhnya kini mendekam di tahanan. Mereka akan menghadapi hukuman berat.
Jika dihitung secara ekonomi, nilai total sabu itu mencapai Rp10,6 miliar, dengan asumsi harga pasar sabu Rp1,5 juta per gram.
“Ini bukan hanya tindak pidana biasa. Tapi kejahatan yang merusak generasi bangsa. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup, bahkan bisa dihukum mati,” tegas Rezkhy.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2), subsider Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polda Kaltim tak mau ambil risiko. Semua barang bukti sabu langsung dimusnahkan setelah melalui pengujian keaslian.
Proses pemusnahan dilakukan terbuka. Disaksikan oleh para tersangka, pihak Kejaksaan, Pengadilan Negeri Balikpapan, dan sejumlah awak media.
Sabu-sabu tersebut dihancurkan dengan cara dilarutkan ke air panas yang sudah dicampur bahan kimia, lalu dibuang ke saluran closet.
“Ini bentuk transparansi kami. Tidak ada celah bagi permainan atau penyimpangan barang bukti,” tegas Rezkhy.
Polisi menegaskan, perang terhadap narkotika belum berakhir. Penindakan akan terus dilakukan untuk menjaga generasi muda dari jerat zat haram ini.
“Ini bukan sekadar penangkapan. Ini pertempuran melawan jaringan yang merusak masa depan. Dan kita tidak akan berhenti di sini,” pungkas Rezkhy.













