• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Jumat, Juli 24, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Polemik Potongan Gaji ASN Pangkep untuk Infak Dibahas Dewan, Begini Hasilnya

Suriadi Said by Suriadi Said
10 Maret 2026 | 23:47
Reading Time: 2 mins read
0
Polemik Potongan Gaji ASN Pangkep untuk Infak Dibahas Dewan, Begini Hasilnya

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Ruang Sidang “B” DPRD Pangkep, Selasa (10/3/2026).

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Pranala.co, PANGKEP — Polemik pemotongan gaji aparatur sipil negara (ASN) untuk infak melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) kembali mencuat di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep). Isu tersebut menjadi pembahasan serius dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Ruang Sidang “B” DPRD Pangkep, Selasa (10/3/2026).

Rapat tersebut menghadirkan berbagai pihak terkait, di antaranya Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), BAZNAS, Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI), serta pimpinan Bank Sulselbar Cabang Pangkep.

PILIHAN REDAKSI

Warga Tumampua Cecar Anggota DPRD Pangkep soal Jalan Rusak hingga PKH Hilang

Warga Tumampua Cecar Anggota DPRD Pangkep soal Jalan Rusak hingga PKH Hilang

23 Juni 2026 | 08:41
Warga Ring 1 Semen Tonasa Rentan Bencana, DPRD Pangkep Desak Mitigasi

Warga Ring 1 Semen Tonasa Rentan Bencana, DPRD Pangkep Desak Mitigasi

16 Juni 2026 | 23:09

Pertemuan ini membahas mekanisme pemotongan gaji ASN sebesar 2,5 persen yang selama ini disalurkan sebagai infak melalui BAZNAS.

Anggota DPRD Pangkep dari Fraksi Golkar, Muchtar Sali, menilai kebijakan pemotongan gaji dengan persentase tertentu sebaiknya tidak diatur secara kaku melalui surat edaran.

Menurutnya, infak merupakan amalan yang seharusnya dilandasi keikhlasan, bukan kewajiban yang ditentukan dengan besaran tertentu.

“Surat edaran soal potongan 2,5 persen sebaiknya dihentikan. Berinfak itu boleh saja, tetapi jangan dipatok sekian persen. Biarkan berdasarkan keikhlasan masing-masing ASN,” ujarnya dalam rapat.

Pimpinan sidang dari Komisi III DPRD Pangkep, Saharuddin, menegaskan bahwa setiap pemotongan gaji harus dilakukan secara transparan dan tidak boleh dilakukan tanpa persetujuan pemilik rekening.

Ia mengingatkan bahwa BAZNAS tidak diperkenankan melakukan pendebetan rekening ASN secara sepihak.

“Pemotongan gaji harus melalui persetujuan dari ASN yang bersangkutan,” tegasnya.

Selain itu, DPRD juga menyoroti adanya dugaan intervensi terhadap ASN agar bersedia gajinya dipotong untuk infak melalui BAZNAS. Dugaan tersebut disebut berkaitan dengan kelancaran administrasi maupun karier ASN di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Menanggapi hal tersebut, Asisten I Pemerintah Kabupaten Pangkep, Bactiar, membantah adanya tekanan atau intervensi dari pemerintah daerah terhadap ASN.

Ia menegaskan bahwa kebijakan infak melalui BAZNAS tidak disertai paksaan. “Kami menjamin tidak ada intervensi kepada ASN. Hal itu tidak akan terjadi,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Pangkep dari Fraksi Gerindra, Lutfi Hanafi, menekankan bahwa infak memiliki karakter berbeda dengan zakat.

Menurutnya, zakat memiliki ketentuan tertentu dalam syariat, sedangkan infak bersifat sukarela dan bergantung pada kemampuan serta keikhlasan individu.

“Infak itu sifatnya keikhlasan dan kemampuan seseorang. Berbeda dengan zakat yang memang memiliki ketentuan tertentu,” jelasnya.

Ketua BAZNAS Pangkep, Arif Arfah, membantah pihaknya melakukan pemotongan gaji ASN secara sepihak. Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merujuk pada surat edaran Bupati Pangkep yang diterbitkan pada 2021.

Menurutnya, pelaksanaan kebijakan tersebut juga dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan ASN.

“Pemotongan itu berdasarkan surat edaran bupati tahun 2021 dan sudah sesuai dengan persetujuan ASN,” katanya.

Diketahui, pemotongan gaji ASN untuk infak melalui BAZNAS telah berlangsung sejak 2022 hingga 2026 melalui kerja sama antara BAZNAS dan Bank Sulselbar.

Dalam rapat tersebut, Kepala Bank Sulselbar Cabang Pangkep, Akhmad Ridha, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan penyempurnaan perjanjian kerja sama antara Bank BPD dan BAZNAS.

Ia menjelaskan, dalam perjanjian sebelumnya belum dicantumkan secara jelas jangka waktu kerja sama.

Selain itu, Bank Sulselbar menegaskan tidak akan melakukan pemindahbukuan gaji ASN untuk zakat maupun infak tanpa adanya surat kuasa dari pemilik rekening.

Pihak bank juga memastikan bahwa setiap pemindahbukuan dana untuk zakat dan infak harus bebas dari unsur paksaan. (IR)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

Tags: ASN PangkepDPRD Pangkep
Previous Post

Buaya 2,5 Meter Masuk Kompleks Perumahan BSD Bontang

Next Post

DPRD Berau Perketat Pengawasan APBD, Pastikan Program Tepat Sasaran

BACA JUGA

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

16 Juli 2026 | 16:14
Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

16 Juli 2026 | 15:56
Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

16 Juli 2026 | 15:28
Next Post
DPRD Berau Perketat Pengawasan APBD, Pastikan Program Tepat Sasaran

DPRD Berau Perketat Pengawasan APBD, Pastikan Program Tepat Sasaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

15 Juli 2026 | 21:43
Jadwal Kapal PELNI Bontang Juli 2026, Ada 6 Keberangkatan ke Parepare hingga Surabaya

Jadwal Kapal PELNI Bontang Juli 2026, Ada 6 Keberangkatan ke Parepare hingga Surabaya

26 Juni 2026 | 21:44
Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

15 Juli 2026 | 16:21

Terbaru

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

16 Juli 2026 | 23:14
Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved