• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Sabtu, Juli 18, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Samarinda Bebas Tambang 2026, Izin Batu Bara Tak Akan Diperpanjang Lagi

Suriadi Said by Suriadi Said
15 Oktober 2025 | 16:00
Reading Time: 2 mins read
0
Samarinda Bebas Tambang 2026, Izin Batu Bara Tak Akan Diperpanjang Lagi Gakkum Kejar Pelaku Tambang Ilegal di Hutan Pendidikan Unmul Samarinda DPRD Kaltim Ultimatum 2 Pekan, Tersangka Tambang Ilegal KHDTK Unmul Samarinda Harus Terungkap Hutan Pendidikan Unmul Samarinda Dirusak Tambang Ilegal, Gubernur Kaltim: Bukan Tempat Gali, Tapi Tempat Gali Ilmu

Aktivitas tambang ilegal di kawasan Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Pranala.co, SAMARINDA – Langkah besar diambil Pemerintah Kota Samarinda. Seluruh izin tambang batu bara dipastikan tidak akan diperpanjang lagi. Keputusan ini menjadi bagian dari komitmen Wali Kota Andi Harun untuk menjadikan Samarinda sebagai kota bebas tambang pada 2026.

Kebijakan tegas itu menandai perubahan arah pembangunan yang lebih ramah lingkungan. Tak lagi bertumpu pada eksploitasi sumber daya alam, melainkan pada tata ruang yang berkelanjutan.

PILIHAN REDAKSI

Tambang Tak Lagi jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi Kaltim Rupiah Tembus Rp17.688, Industri Batu Bara Kaltim Mulai Tercekik Meski Batu Bara Tertekan, Ekonomi Kaltim Diproyeksi Menguat di 2026 Nilai Ekspor Kaltim Tembus Rp273 Triliun, Didominasi Komoditas Non Migas

Tambang Tak Lagi jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi Kaltim

16 Juli 2026 | 14:49
Izin IUP Kaltim Menggantung 6 Bulan, 1.500 Pekerja Tambang Kena PHK, Ekonomi Warga Lumpuh

Izin IUP Kaltim Menggantung 6 Bulan, 1.500 Pekerja Tambang Kena PHK, Ekonomi Warga Lumpuh

6 Juli 2026 | 09:36

Plt Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Samarinda, Nurvina Hayuni, menjelaskan bahwa meski tambang batu bara dihentikan, aktivitas pertambangan jenis galian C masih diperbolehkan di wilayah tertentu dengan syarat ketat.

“Pertambangan galian C boleh dilakukan, tapi bersyarat. Aktivitasnya harus sesuai pola ruang dan mempertimbangkan kondisi lingkungan serta kebutuhan pembangunan. Jadi sifatnya terbatas, tidak masif seperti batu bara,” jelas Nurvina, Rabu (15/10/2025).

Ia menegaskan, ketentuan tersebut sesuai dengan RTRW Kota Samarinda Pasal 86 ayat (1) huruf d, yang mengatur bahwa kegiatan pertambangan hanya dapat dilakukan di kawasan tertentu seperti badan air, hortikultura, perumahan, dan perdagangan.

Selain itu, pelaku usaha wajib memiliki dokumen kajian lingkungan dan rekomendasi dari Forum Penataan Ruang (FPR) sebelum melakukan kegiatan penambangan.

Nurvina menambahkan, pemanfaatan sumber daya alam tetap dimungkinkan dalam konteks pembangunan, asalkan mengikuti aturan yang berlaku. Salah satunya, kegiatan pematangan lahan untuk perumahan atau infrastruktur yang menghasilkan material tanah bisa dikategorikan sebagai kegiatan tambang terbatas.

“Selama dilakukan sesuai ketentuan, aktivitas seperti ini dibolehkan. Tapi untuk tambang batu bara, kami sudah tegas: tidak ada lagi perpanjangan izin,” ujarnya menegaskan.

Kebijakan ini sekaligus meneguhkan arah pembangunan Kota Samarinda yang berpihak pada keberlanjutan dan kelestarian lingkungan. Pemerintah berharap, penghentian tambang batu bara dapat membuka jalan bagi pengembangan ekonomi baru yang lebih hijau dan berkelanjutan.

“Tujuan akhirnya jelas, Samarinda ingin tumbuh tanpa harus merusak alam,” tutup Nurvina. (*)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

Via: Cintia
Tags: Izin TambangTambang Batu Bara
Previous Post

Prostitusi Berkedok Hiburan Malam di Kutim Kian Meresahkan

Next Post

Diserang Buaya di Sungai Kariangau Balikpapan, Pemancing Tewas Tragis

BACA JUGA

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

16 Juli 2026 | 16:14
Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

16 Juli 2026 | 15:56
Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

16 Juli 2026 | 15:28
Next Post
Diserang Buaya di Sungai Kariangau Balikpapan, Pemancing Tewas Tragis

Diserang Buaya di Sungai Kariangau Balikpapan, Pemancing Tewas Tragis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

15 Juli 2026 | 21:43
Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

15 Juli 2026 | 16:21
Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

15 Juli 2026 | 23:21
Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

15 Juli 2026 | 13:16

Terbaru

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

16 Juli 2026 | 23:14
Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved