• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Sabtu, Juli 18, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Siap-Siap! SIM C akan Digolongkan Sesuai CC Motor

Suriadi Said by Suriadi Said
25 Agustus 2021 | 19:28
Reading Time: 2 mins read
1
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

pranala.co – Dalam waktu dekat Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraan bermotor akan beragam. Tak hanya satu, tapi nantinya terdapat tiga golongan. Setiap golongan menyesuaikan kapasitas silinder mesin.

Namun, sejauh ini kebijakan itu masih menunggu instruksi. Seperti di Bontang misalnya. Aturan baru itu  masih menunggu instruksi dari Polda Kalimantan Timur.

PILIHAN REDAKSI

Mengintip Kemeriahan HUT Bhayangkara ke-80 di Polres Bontang, Penonton Riuh

Mengintip Kemeriahan HUT Bhayangkara ke-80 di Polres Bontang

1 Juli 2026 | 17:28
Pria di Tanjung Laut Bontang Ditangkap, Polisi Amankan 4,71 Gram Sabu

Pria di Tanjung Laut Bontang Ditangkap, Polisi Amankan 4,71 Gram Sabu

25 Juni 2026 | 09:48

Kasat Lantas Polres Bontang, AKP Edy Haruna bilang penerapan golongan SIM itu berdasarkan aturan yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Tertuang dalam Peraturan Kepolisian nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Dalam beleid itu, SIM C dibagi jadi tiga golongan, diantaranya SIM C, CI, dan CII.

Kata dia penggolongan itu tujuannya untuk menyesuaikan pengendara dengan kompetensinya. Bahkan motor listrik juga termasuk dalam penyesuaian ini.

Berdasarkan aturan pasal 3 nomor 2 poin g, SIM C berlaku untuk mengemudikan Kendaraan Bermotor (Ranmor) jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.

SIM CI berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor  250 cc  sampai dengan 500 cc. Juga untuk  Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Kemudian poin i, SIM CII berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Artinya, apabila pemilik kendaraan yang memiliki kapasitas silinder mesin di atas 250 cc dengan golongan SIM C maka ia harus mengganti ke jenis SIM CI atau CII.

“Kalau ingin ganti golongan SIM CI atau CII, pengendara motor terlebih dahulu mempunyai SIM C golongan bawah,” jelasnya.

Seperti yang tertera pada Perpol di atas, pasal 3 nomor 8 poin b, SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM C diterbitkan. Begitu juga untuk SIM CI ingin naik ke golongan CII, terlebih dahulu memiliki SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM CI diterbitkan.

Meskipun begitu, Edi belum mengetahui pasti kapan kebijakan ini diberlakukan. Informasinya hal ini juga masih dalam tahap sosialisasi.

“Kami hanya tunggu aturan pastinya,” tutupnya. (*)

Tags: Polres Bontangsurat Izin mengemudi
Previous Post

Berkunjung ke Ramayana Bontang Belum Wajib Tunjukan Sertifikat Vaksin

Next Post

Wah Parah, Baru Diresmikan Call Centre 112 Malah Di-prank

BACA JUGA

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

16 Juli 2026 | 16:14
Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

16 Juli 2026 | 15:56
Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

16 Juli 2026 | 15:28
Next Post

Wah Parah, Baru Diresmikan Call Centre 112 Malah Di-prank

Comments 1

  1. Ping-balik: Sopir Truk Tragedi Maut Muara Rapak Balikpapan Gunakan SIM B2 Palsu - pranala.co

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

15 Juli 2026 | 21:43
Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

15 Juli 2026 | 16:21
Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

15 Juli 2026 | 23:21
Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

15 Juli 2026 | 13:16

Terbaru

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

16 Juli 2026 | 23:14
Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved