• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Senin, Juli 20, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Rupa

Tanah Kosong Rawan Diserobot, Ini Cara Cegah Sengketa

Suriadi Said by Suriadi Said
1 Mei 2026 | 13:53
Reading Time: 2 mins read
0
Tanah Kosong Rawan Diserobot, Ini Cara Cegah Sengketa

Ilustrasi

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

TANAH kosong yang dibiarkan tanpa pengawasan kerap menjadi pintu masuk konflik. Risiko penyerobotan meningkat ketika batas lahan tidak jelas dan kepemilikan belum memiliki kekuatan hukum. Kondisi ini, menurut Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, masih sering ditemukan di berbagai daerah.

Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan banyak sengketa tanah berawal dari hal mendasar: batas yang tidak tegas. Ketika patok tidak ada atau tidak disepakati, ruang konflik terbuka lebar, bahkan antarwarga yang bertetangga.

PILIHAN REDAKSI

Jurus Baru ATR/BPN Atasi Konflik Agraria Berbasis HAM

Jurus Baru ATR/BPN Atasi Konflik Agraria Berbasis HAM

14 Juli 2026 | 17:11
Bebas Pungli dan Transparan, Sistem Pengukuran Terjadwal ATR/BPN Berlaku Agustus

Bebas Pungli dan Transparan, Sistem Pengukuran Terjadwal ATR/BPN Berlaku Agustus

13 Juli 2026 | 08:28

“Yang paling penting adalah memastikan batas tanah jelas dan memiliki sertipikat sebagai bukti hukum yang kuat,” ujar Shamy dalam keterangannya, Jumat (1/5/2026).

Ia menjelaskan, pemasangan tanda batas permanen seperti beton, kayu, atau besi seharusnya menjadi langkah awal setiap pemilik lahan. Tidak hanya itu, penentuan batas juga perlu melibatkan pemilik tanah di sekitarnya agar ada kesepakatan bersama sejak awal.

Masalahnya, banyak lahan dibiarkan kosong tanpa aktivitas. Dalam kondisi seperti ini, tanah menjadi rentan diklaim atau dimanfaatkan pihak lain. “Tanah yang dibiarkan kosong tanpa tanda atau aktivitas sering menjadi sasaran,” kata Shamy.

Selain batas fisik, aspek legal menjadi penentu utama. Sertipikat tanah yang diterbitkan ATR/BPN merupakan bukti hukum sah yang dapat melindungi pemilik saat terjadi sengketa. Tanpa dokumen ini, posisi pemilik kerap lemah ketika berhadapan dengan klaim pihak lain.

Fenomena sengketa tanah sendiri bukan hal baru. Ketidakjelasan batas, minimnya pengawasan, hingga lemahnya administrasi sering menjadi kombinasi yang memicu konflik berkepanjangan. Dalam banyak kasus, penyelesaian sengketa membutuhkan waktu lama dan biaya tidak sedikit.

Karena itu, masyarakat diminta segera melapor ke Kantor Pertanahan atau aparat desa jika menemukan indikasi penyerobotan. Penanganan dini dinilai dapat mencegah konflik meluas dan menjaga kepastian hukum atas kepemilikan lahan. [RE]

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami

Tags: Kantor Pertanahan BontangSertifikat Tanah
Previous Post

May Day Bontang 2026: Perbaikan Upah dan Serapan Tenaga Kerja Lokal Disorot

Next Post

Dua Warga Bontang Korban PHK Tambang Dapat Pendampingan Khusus

BACA JUGA

HDPE Flap Gate untuk Irigasi, Ini Keunggulan dan Rekomendasi Suppliernya

HDPE Flap Gate untuk Irigasi, Ini Keunggulan dan Rekomendasi Suppliernya

15 Juli 2026 | 22:56
Menyelamatkan Surga yang Terluka, Pulau Miang Kutim Ditata Total

Menyelamatkan Surga yang Terluka, Pulau Miang Kutim Ditata Total

14 Juli 2026 | 00:19
BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

13 Juli 2026 | 23:44
Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

13 Juli 2026 | 23:21
Festival Sekerat Nusantara V Ditutup Meriah, Ritual Mengulur Naga Tegaskan Identitas Budaya Kutim

Festival Sekerat Nusantara V Ditutup Meriah, Ritual Mengulur Naga Tegaskan Identitas Budaya Kutim

12 Juli 2026 | 23:58
PWI Bontang Matangkan Program 3 Tahun, Fokus UKW hingga Perlindungan Wartawan

PWI Bontang Matangkan Program 3 Tahun, Fokus UKW hingga Perlindungan Wartawan

12 Juli 2026 | 22:48
Next Post
Pengangguran Bontang Diklaim Turun 4 Ribu Orang Dua Warga Bontang Korban PHK Tambang Dapat Pendampingan Khusus

Dua Warga Bontang Korban PHK Tambang Dapat Pendampingan Khusus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

15 Juli 2026 | 21:43
Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

15 Juli 2026 | 16:21
Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

15 Juli 2026 | 23:21
Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

15 Juli 2026 | 13:16

Terbaru

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

16 Juli 2026 | 23:14
Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved