• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Rabu, Juli 22, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

WAJIB TAHU! Berikut Rincian Jam Kerja ASN Bontang Berdasarkan Perwali 23 Tahun 2025

Suriadi Said by Suriadi Said
11 Februari 2026 | 08:01
Reading Time: 2 mins read
0
Kas Bontang ‘Pas-pasan’, Gaji Pegawai Rp60 Miliar per Bulan WAJIB TAHU! Berikut Rincian Jam Kerja ASN Bontang Berdasarkan Perwali 23 Tahun 2025 Jelang Akhir Tahun, ASN Bontang Diminta Gunakan Anggaran Secara Optimal

Staf Ahli Bidang Pembangunan Kemasyarakatan dan SDM, Lukman, saat memimpin apel pagi di Halaman Kantor Wali Kota Bontang, Senin (13/10/2025). (Foto PPID Setda Bontang)

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Pranala.co, BONTANG — Pemerintah Kota Bontang resmi memberlakukan pengaturan baru mengenai hari dan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Bontang Nomor 23 Tahun 2025. Kebijakan ini dirancang untuk memperkuat disiplin aparatur, meningkatkan kinerja organisasi, sekaligus memastikan pelayanan publik berjalan lebih efektif dan terukur.

Melalui regulasi tersebut, jam kerja ASN ditetapkan sebanyak 37 jam 30 menit per minggu di luar waktu istirahat bagi perangkat daerah yang menerapkan sistem lima hari kerja. Ketentuan ini berlaku pada Senin hingga Kamis mulai pukul 07.30 hingga 16.30 WITA dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WITA. Sementara itu, jam kerja pada Jumat berlangsung dari pukul 07.30 hingga 11.00 WITA.

PILIHAN REDAKSI

Daftar Lengkap 15 Pejabat Pemkot Bontang yang Dilantik Hari Ini

Daftar Lengkap 15 Pejabat Pemkot Bontang yang Dilantik Hari Ini

1 Juli 2026 | 16:51
Sempat Molor 2 Bulan, 12 Pejabat Pemkot Bontang Resmi Dilantik Hari Ini

Sempat Molor 2 Bulan, 12 Pejabat Pemkot Bontang Resmi Dilantik Hari Ini

1 Juli 2026 | 12:23

Adapun perangkat daerah tertentu yang menerapkan enam hari kerja memiliki pengaturan berbeda. Jam kerja ditetapkan pada Senin hingga Kamis pukul 07.30–15.00 WITA, Jumat pukul 07.30–11.30 WITA, dan Sabtu pukul 07.30–13.00 WITA. Skema ini disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan kepada masyarakat yang memerlukan akses layanan lebih luas.

Khusus unit kerja yang menjalankan sistem kerja shift, seperti Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perhubungan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Rumah Sakit Umum Daerah Taman Husada, serta Puskesmas Bontang Lestari, pengaturan jam kerja ditetapkan secara khusus melalui Keputusan Wali Kota. Penyesuaian tersebut dilakukan berdasarkan kebutuhan operasional, dengan tetap memenuhi ketentuan minimal jam kerja mingguan.

Perwali ini juga mengatur penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadan. Pada periode tersebut, jam kerja ASN ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit per minggu. ASN dengan sistem lima hari kerja masuk pada pukul 07.30 hingga 15.15 WITA dari Senin sampai Kamis, dan pukul 07.30 hingga 11.00 WITA pada Jumat. Sementara itu, unit kerja enam hari tetap memberikan pelayanan hingga Sabtu dengan jam kerja yang lebih singkat.

Sebagai bentuk adaptasi terhadap dinamika kerja dan kebutuhan pelayanan, Pemerintah Kota Bontang juga menerapkan fleksibilitas jam masuk dan pulang bagi ASN. Fleksibilitas ini berlaku pada sistem lima hari kerja, enam hari kerja, kerja shift, maupun selama Ramadan, dengan tetap mengedepankan produktivitas dan kualitas layanan kepada masyarakat.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap ASN wajib mematuhi hari dan jam kerja yang telah ditetapkan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Pengawasan dan pembinaan menjadi tanggung jawab kepala perangkat daerah atau unit kerja, yang wajib melaporkan pelaksanaannya secara berkala kepada Sekretaris Daerah, dengan tembusan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Inspektorat Daerah.

Selain mengatur jam kerja, Perwali Nomor 23 Tahun 2025 juga mewajibkan pelaksanaan apel pagi ASN setiap Senin pukul 07.30 WITA. Apel pagi dimaknai sebagai sarana konsolidasi, penyampaian kebijakan, penguatan nilai dasar ASN BerAKHLAK, serta peningkatan motivasi dan kedisiplinan kerja.

Menariknya, regulasi ini turut mengatur kewajiban pemutaran lagu kebangsaan Indonesia Raya setiap hari Selasa dan Kamis pukul 10.00 WITA di lingkungan perangkat daerah, serta dianjurkan di ruang-uang publik. Kebijakan ini bertujuan menumbuhkan semangat nasionalisme dan memperkuat rasa cinta Tanah Air di lingkungan kerja dan masyarakat.

Dengan diberlakukannya Perwali Nomor 23 Tahun 2025, Pemerintah Kota Bontang berharap dapat membangun budaya kerja ASN yang lebih disiplin, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik. (RIL/ID)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

Tags: Aparatur Sipil NegaraASN BONTANG
Previous Post

Bontang Penyumbang Pengangguran Terbesar di Kaltim, Wawali Minta Validitas Diuji Ulang

Next Post

Akses Jalan dan Wisata jadi Prioritas Musrenbang Kecamatan Kombeng Kutim

BACA JUGA

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

16 Juli 2026 | 16:14
Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

16 Juli 2026 | 15:56
Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

16 Juli 2026 | 15:28
Next Post
Akses Jalan dan Wisata jadi Prioritas Musrenbang Kecamatan Kombeng Kutim

Akses Jalan dan Wisata jadi Prioritas Musrenbang Kecamatan Kombeng Kutim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

15 Juli 2026 | 21:43
Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

15 Juli 2026 | 23:21
Fakta-Fakta Dugaan Kelalaian Medis di RS Santa Elisabeth Bengalon Kutim yang Berujung Bayi Meninggal

Fakta-Fakta Dugaan Kelalaian Medis di RS Santa Elisabeth Bengalon Kutim yang Berujung Bayi Meninggal

16 Juli 2026 | 08:28
Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

16 Juli 2026 | 15:28
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04

Terbaru

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

16 Juli 2026 | 23:14
Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved