• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Jumat, Juli 17, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Wanita 30 Tahun Ditangkap di Sangatta Kaltim, Kedapatan Simpan Sabu Hampir 19 Gram

Suriadi Said by Suriadi Said
8 Mei 2025 | 21:44
Reading Time: 2 mins read
0
Wanita 30 Tahun Ditangkap di Sangatta Kaltim, Kedapatan Simpan Sabu Hampir 19 Gram

Terduga pelaku dibekuk jajaran Polres Kutim bersama barang bukti, [FOTO POLRES KUTIM]

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Sangatta, PRANALA.CO – Mata-mata masyarakat menjadi kunci. Berkat informasi yang masuk awal Mei 2025 lalu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kutai Timur (Kutim) bergerak cepat membongkar jaringan peredaran narkotika di Kecamatan Sangatta Utara.

Beberapa hari mereka mengintai dalam diam. Nama dan gerak-gerik seorang wanita berinisial J alias A (30) akhirnya terpantau mencurigakan.

PILIHAN REDAKSI

Asyik Santai di Pos Ronda, Pria di Kutim Diciduk Kantongi 12 Paket Sabu

Asyik Santai di Pos Ronda, Pria di Kutim Diciduk Kantongi 12 Paket Sabu

11 Juli 2026 | 00:37
Polres Berau Musnahkan 152,77 Gram Sabu, Tujuh Tersangka Terjerat

Polres Berau Musnahkan 152,77 Gram Sabu, Tujuh Tersangka Terjerat

10 Juli 2026 | 08:51

Tak ingin buruannya lepas, Minggu dini hari, 4 Mei 2025, sekira pukul 01.00 WITA, tim mendatangi sebuah rumah di Jalan Sulawesi, Gang Sulawesi 1, RT 025, Desa Sangatta, Kecamatan Sangatta Utara.

Penggerebekan berlangsung tanpa perlawanan. Di dalam rumah, petugas menemukan empat poket besar kristal putih yang diduga sabu. Total beratnya 18,57 gram, berikut plastik pembungkusnya.

“Tersangka A mengakui sabu itu didapat melalui sistem jejak,” ujar Kepala Polres Kutim, AKBP Chandra Hermawan dalam keterangannya, Kamis (8/5/2025).

Dalam istilah peredaran gelap narkoba, sistem jejak berarti barang ditinggalkan di lokasi tertentu, lalu pembeli diarahkan untuk mengambil tanpa bertemu langsung dengan penjual.

Usai diamankan, wanita tersebut langsung digelandang ke Mapolres Kutim untuk diperiksa intensif. Polisi tak berhenti di situ — pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam jaringan ini.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang membayanginya tidak ringan: minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara.

Kapolres Kutim menegaskan, penangkapan ini bagian dari komitmen Polres Kutim memberantas peredaran narkoba yang mengancam generasi muda.

“Kami berterima kasih atas partisipasi masyarakat yang berani melapor. Kami pastikan perlindungan identitas pelapor dan terus bekerja menjaga keamanan lingkungan,” ujarnya.

Kini, kasus ini terus didalami, termasuk kemungkinan adanya bandar besar di balik pengedaran sabu tersebut. (*)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

Tags: NarkobaPolres Kutim
Previous Post

Dua Anggota Dewan Terluka dalam Kecelakaan di Jalan Poros Samarinda-Bontang

Next Post

Pola Kerja 20 Hari Nonstop PT PAMA Disorot, 6 Kali Mediasi Gagal, Pemkab Kutim Siap Tempuh ke Jakarta

BACA JUGA

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

13 Juli 2026 | 23:47
Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

13 Juli 2026 | 23:36
Gugatan Rp27 Miliar Berlanjut, Eks Wali Kota Bontang Belum Hadiri Mediasi di PN Bontang

Gugatan Rp27 Miliar Berlanjut, Eks Wali Kota Bontang Belum Hadiri Mediasi di PN Bontang

13 Juli 2026 | 22:26
Langgar Aturan Lagi, Truk Material Tanpa Terpal Kembali Resahkan Warga Tanjung Laut Indah Bontang

Langgar Aturan Lagi, Truk Material Tanpa Terpal Kembali Resahkan Warga Tanjung Laut Indah Bontang

13 Juli 2026 | 22:04
Kuota Umrah Gratis Kaltim Anjlok Drastis, Kini Tinggal 14 Orang Konflik Iran–Israel Memanas, Kemenhaj Kaltim Imbau Calon Jemaah Tunda Umrah 4.149 Marbot di Kaltim Masuk Daftar Penerima Umrah Gratis, Anggaran Tembus Rp33 Miliar Daftar Nama Marbot dan Penjaga Rumah Ibadah di Kutim yang Diberangkatkan Umrah dan Perjalanan Religi Arab Saudi Ultimatum Jemaah Umrah: Pulang sebelum 29 April atau Penjara Bus Jemaah Umrah WNI Kecelakaan di Arab Saudi, 6 Orang Meninggal Dunia

Kuota Umrah Gratis Kaltim Anjlok Drastis, Kini Tinggal 14 Orang

13 Juli 2026 | 21:22
Mahyunadi Ingatkan Kades di Kutim Tak Terlalu Dekat dengan Perusahaan

Mahyunadi Ingatkan Kades di Kutim Tak Terlalu Dekat dengan Perusahaan

13 Juli 2026 | 21:07
Next Post
Pola Kerja 20 Hari Nonstop PT PAMA Disorot, 6 Kali Mediasi Gagal, Pemkab Kutim Siap Tempuh ke Jakarta

Pola Kerja 20 Hari Nonstop PT PAMA Disorot, 6 Kali Mediasi Gagal, Pemkab Kutim Siap Tempuh ke Jakarta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
Bupati Kutim Garansi Dana RT Tetap Rp250 Juta, Desa Sangatta Selatan Kok Cuma Rp100 Juta?

Bupati Kutim Garansi Dana RT Tetap Rp250 Juta, Desa Sangatta Selatan Kok Cuma Rp100 Juta?

11 Juli 2026 | 00:32
Asyik Santai di Pos Ronda, Pria di Kutim Diciduk Kantongi 12 Paket Sabu

Asyik Santai di Pos Ronda, Pria di Kutim Diciduk Kantongi 12 Paket Sabu

11 Juli 2026 | 00:37
ASN Bontang Berkinerja Buruk Terancam Potong TPP ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

28 Agustus 2025 | 09:11
Proyek Pipa Jalan S Parman Bontang Makan Korban, 3 Motor Sudah Tumbang!

Proyek Pipa Jalan S Parman Bontang Makan Korban, 3 Motor Sudah Tumbang!

11 Juli 2026 | 15:05

Terbaru

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

13 Juli 2026 | 23:47
BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

13 Juli 2026 | 23:44
Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

13 Juli 2026 | 23:36
Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

13 Juli 2026 | 23:21
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved